Featured Video
Recent Articles
Home » Archives for Januari 2015
DI PENGADILAN AGAMA KAB. KUNINGAN : SIDANG PERCERAIAN TIDAK TERBUKA UNTUK UMUM…?
Posted in
LBH-LC News
|
Jumat, 16 Januari 2015|
Gempa Kuningan
DI PENGADILAN AGAMA KAB. KUNINGAN :
SIDANG PERCERAIAN TIDAK TERBUKA UNTUK
UMUM…?
Kng (15/01). Pada sidang pertama perceraian Sdr. SAHRI ( dari Desa Cipedes Kec Ciniru Kab.
Kuningan ), di Pengadilan Agama Kab. Kuningan, yang
diwakili oleh kuasa hukumnya Sdr. M. AMIN
HAMZAH, SH. dari LBH LEMBAH CIREMAI
Kuningan, ada suatu yang dirasakan / Nampak aneh dengan sikap Majelis hakimnya…
Setelah menanyakan ijin Advokasi, majelis hakim juga
menanyakan poto copy dari sumpah sebagai Advokatnya. Atas permintaan ini tentu
saja Sdr. M. AMIN HAMZAH, SH. merasa keberatan, karena selama praktek pengacara
dari tahun 1995, baru di Pengadilan Agama Kab. Kuningan ini dimintai photo copy
berita acara sumpah sebagai pengacaranya,
karena logikanya saja dengan diberikan izin Advokasi tentu sudah disumpah
sebagai Pengacara. Sehingga permintaan majelis hakim tersebut nampak seperti
mengada ada…
Atas keberatan dari Sdr. M. AMIN HAMZAH, SH. tersebut ketua
Majelis hakim Nampak marah, dan ini sangat terlihat dari ekpresi wajahnya…
sehingga Saya yang pada saat itu menghadiri persidangannya diminta untuk keluar
ruang sidang… Sebaiknya Pak Hakim dapat menahan diriuntuk tidak hanyut kedalam
kemarahan seperti itu, karena jika hakim temperamental serta tidak dapat
mengendalikan emosi, maka dikhawatirkan
dapat mempengaruhi dalam memutuskan perkara…
Bukankah dalam setiap persidangan harus dinyatakan terbuka
untuk Umum…? Kecuali dalam persidangan yang menyangkut kesusilaan… Karenanya
Saya merasa aneh ketika hakim di
Pengadilan Agama Kab. Kuningan memerintahkan
pengunjung persidangan untuk keluar dari ruang sidang, Apakah sidang perceraian di Pengadilan Agama
Kab. Kuningan tidak terbuka untuk Umum…?. ( LBH LC ).
CS FINACE KAB. KUNINGAN MERESAHKAN MASYARAKAT.
Posted in
LBH-LC News
|
Sabtu, 10 Januari 2015|
Gempa Kuningan
CS
FINACE KAB. KUNINGAN
MERESAHKAN MASYARAKAT.
Kng (10/01). Dengan
ekspresi ketakutan kakek OP dari Kadugede mendatangi LBH LEMBAH CIREMAI di Jalan Siliwangi Kab. Kuningan. Mengadukan serta menceritakan permasalahannya sebagai berikut :
Bahwa utang kriditan
motornya kepada CS FINACE tertunggak sekitar tiga Bulan , akan tetapi ketika mau
melunasinya ke kantor CS FINANCE di Jl. Martadinata Kab. Kuningan, ternyata
tidak diterima dan harus diselesaikannya dengan pihak eksternal dari CS FINACE
saja.
Sementara jika penyelesaiannya dengan pihak eksternal bukan saja harus
melunasi tunggakan, akan tetapi juga harus membayar biaya batal tarik sebesar Rp.
1.500.000,-
Saat kakek OP datang
dengan hujan hujanan ke LBH LEMBAH CIREMAI, pihak keluarganya
di warung Baso tempat jualannya sedang
dalam ketakutan serta merasa dipermalukan didepan konsumennya oleh 5 ( lima )
eksternal dari CS FINANCE. Mereka keukeuh
meminta Unit motor kriditan untuk
diserahkan dengan cara cara yang arogan
dan sangat tidak etis. Kemudian oleh
pihak keluarganya diberitahukan, bahwa motornya sedang dipake oleh Kakeknya ke
LBH LEMBAH CIREMAI.
Ketika kakek OP masih
menyampaikan permasalahannya di kantor kami,
pihak eksternal dari CS FNANCE-pun datang dan menyampaikan maksudnya
untuk menarik Unit motor dari kakek OP. Meskipun sudah kami sampaikan, bahwa
apapun alasannya tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri, dan apabila ada
sengketa-pun dan tidak dapat diselesalkan secara musyawarah, maka harus
diselesaikannya melalui proses hukum. namun mereka tidak mau mengerti dan tidak
mau tahu, mereka menekan kakek OP untuk menyerahkan Unit motornya, sehingga
karenanya kami-pun terpancing dan marah. Kemudian mereka menelpon bosnya Sdr.
AD dari Sukamulya, kemudian menyerahkan HP-nya dan meminta kami untuk menerima
telpon dari Bos-nya, melalui tlpon Sdr.
AD meminta agar kami tidak menghalang halangi maksud anak buahnya untuk menarik
motor dari kakek OP… yang tentu saja kami tolak. Dan Sdr. AD-pun menyampaikan
kepada kami akan menggunakan cara cara yang diluar hukum…
Atas hal ini kami
menghimbau kepada pihak CS FINANCE serta pihak Leasing manapun… Hentikan
mengunakan cara cara premanisme untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan masyarakat / nasabah. Karena cara cara
demikian adalah berarti melecehkan dan tidak menhormati hukum, yang berdampak akan
menimbulkan ketakutan, keresahan dan rasa tidak aman bagi masyarakat. Atau apabila Hukum tidak bisa lagi diharapkan untuk
memberikan rasa keadilan, maka tidak tertutup kemungkinan Masyarakat-pun
akan mengunakan cara cara premanisme untuk membela hak hak-nya.
Kepada Aparat hukum hendaknya
tanggap dan menindak lanjuti setiap pengaduan masyarakat atas terjadinya
tindakan tindakan premanisme, sehingga Masyarakat akan percaya bahwa benar jika
kita ini sebagai Negara Hukum, dan dengan ketegasan dari Aparat hukum diharapkan akan dapat memberikan effek jera bagi mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum,
dengan demikian Masyarakat akan merasa telindungi serta ter-ayomi oleh Aparat
penegak hukum, sehingga slogan tentang
Polisi sebagai aparat penegak hukum, pelindung dan pengayom Masyarakat tersebut
dapat benar benar dirasakan oleh anggota Masyarakat, dan bukan hanya sekedar
basa basi…
Kemudian, bertumbuh
suburnya sikap premanisme di Masyarakat, dapat merukapan indikator dari wibawa aparat hukum…
Kepada Masyarakat,
kami menyampaikan bahwa hak hak Anda yang dijamin oleh hukum, sebagaimana dimaksud
dengan "... Azas praduga tidak bersalah ..."
BAHWA SESEORANG TIDAK
BISA DIANGGAP BERSALAH,
KECUALI ATAS PUTUSAN
PENGADILAN YANG TELAH
MEMPUNYAI KEKUATAN
HUKUM TETAP.
Karenanya :
TINDAKAN MAIN HAKIM
SENDIRI DAN
SEWENANG WENANG YANG
DILUAR HUKUM,
ADALAH MERUPAKAN
PERBUATAN MELAWAN HUKUM…
( LBH LC )
Recent Comments
Total Kunjungan