Featured Video
Recent Articles
Home » LBH-LC News »
DI PENGADILAN AGAMA KAB. KUNINGAN : SIDANG PERCERAIAN TIDAK TERBUKA UNTUK UMUM…?
DI PENGADILAN AGAMA KAB. KUNINGAN :
SIDANG PERCERAIAN TIDAK TERBUKA UNTUK
UMUM…?
Kng (15/01). Pada sidang pertama perceraian Sdr. SAHRI ( dari Desa Cipedes Kec Ciniru Kab.
Kuningan ), di Pengadilan Agama Kab. Kuningan, yang
diwakili oleh kuasa hukumnya Sdr. M. AMIN
HAMZAH, SH. dari LBH LEMBAH CIREMAI
Kuningan, ada suatu yang dirasakan / Nampak aneh dengan sikap Majelis hakimnya…
Setelah menanyakan ijin Advokasi, majelis hakim juga
menanyakan poto copy dari sumpah sebagai Advokatnya. Atas permintaan ini tentu
saja Sdr. M. AMIN HAMZAH, SH. merasa keberatan, karena selama praktek pengacara
dari tahun 1995, baru di Pengadilan Agama Kab. Kuningan ini dimintai photo copy
berita acara sumpah sebagai pengacaranya,
karena logikanya saja dengan diberikan izin Advokasi tentu sudah disumpah
sebagai Pengacara. Sehingga permintaan majelis hakim tersebut nampak seperti
mengada ada…
Atas keberatan dari Sdr. M. AMIN HAMZAH, SH. tersebut ketua
Majelis hakim Nampak marah, dan ini sangat terlihat dari ekpresi wajahnya…
sehingga Saya yang pada saat itu menghadiri persidangannya diminta untuk keluar
ruang sidang… Sebaiknya Pak Hakim dapat menahan diriuntuk tidak hanyut kedalam
kemarahan seperti itu, karena jika hakim temperamental serta tidak dapat
mengendalikan emosi, maka dikhawatirkan
dapat mempengaruhi dalam memutuskan perkara…
Bukankah dalam setiap persidangan harus dinyatakan terbuka
untuk Umum…? Kecuali dalam persidangan yang menyangkut kesusilaan… Karenanya
Saya merasa aneh ketika hakim di
Pengadilan Agama Kab. Kuningan memerintahkan
pengunjung persidangan untuk keluar dari ruang sidang, Apakah sidang perceraian di Pengadilan Agama
Kab. Kuningan tidak terbuka untuk Umum…?. ( LBH LC ).
Posted in
LBH-LC News
Related posts:
Recent Comments
Total Kunjungan
0 komentar for this post
Leave a reply