Featured Video
Recent Articles
Home » Archives for Mei 2015
MISTERI SURAT ( P. 19 ) KASI PIDUM
Posted in
LBH-LC News
,
PENCERAHAN HUKUM
|
Sabtu, 23 Mei 2015|
Gempa Kuningan
KEJAKSAAN NEGERI KAB. KUNINGAN :
MISTERI SURAT ( P. 19 ) KASI PIDUM.
Kng (25/5). Jika dari kasus
yang sebetulnya sangat sederhana, kemudian dalam proses hukumnya menjadi tidak
sederhana, dan bahkan kemudian menjadi
kabur serta tidak ada kejelasan, maka kiranya
patut dipertanyakan;
“…Ada apakah dibalik
semua itu…? “
Seperti halnya dalam
kasus yang menimpa Sdri. YV ( PNS )
salah seorang korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang patut diduga
telah dilakukan oleh Sdri. NKH ( PNS
). Kasusnya sangat sederhana, antara lain sebagai berikut :
Sdri. NKH menyampaikan
kepada calon korban korbannya, bahwa dia mengelola perdagangan alat alat
kesehatan dan kepada mereka yang mau meng-investasikan uangnya Sdri. NKH
menjanjikan ;
·
Bahwa
dia akan memberikan keuntungan sebesar
3% per- Bulan
·
Bahwa
dia memberikan jaminan pembayaran sesuai dengan masa kontrak
·
Bahwa
uang yang di-investasikan akan dipergunakan dalam perdagangan alat alat
kesehatan
·
Bahwa
jika sampai terjadi porce majeure sekalipun pengelola investasi bertanggung
jawab penuh atas uang investor
Dan janji Sdri. NKH
tersebut dituangkan dalam SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI dengan para
investornya, serta setiap penerimaan uang dari investornya Sdri. NKH memberikan
tanda terima uang sebagai titipan dalam kwitansi yang ditandatanganinya diatas
materai yang cukup.
Dengan kecerdikannya dalam
berdiplomasi Sdri. NKH berhasil menyakinkan para investornya, yaitu dengan menggunakan trik, awalnya
Sdri. NKH melaksanakan kewajiban sebagimana yang dijanjikan, sehingga seperti
halnya Sdri. YV yang sebelumnya meng-investasikan Rp. 50 Jt. Setelah dalam beberapa waktu berjalan dan Sdri.
YV menerima pembayaran sesuai dengan
yang dijanjikan, maka Sdri. YV- pun terus menambah nambah investasinya, sampai
ter-akhir total investasinya Rp. 200 Jt. Setelah itu pembayaran keuntungan yang
dijanjikan terhenti dan pokok-pun tidak dikembalikan dan tidak jelas pertanggungan jawabnya.
Ternyata uang dari para
investornya tersebut tidak digunakan untuk perdagangan alat alat kesehatan
sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian, melainkan uang tersebut
dengan tanpa seijin pemiliknya (para investor) dipinjamkan lagi kepada pihak
lain dengan bunga yang lebih tinggi.
Karena tidak ada pertanggung
jawaban atas uang yang diinvestasikannya Sdri. YV mengadukannya ke Polsek Kec/
Kab. Kuningan dengan Nomor :
STBM/94/IX/2014/Polsek.
Tertanggal 06 September 2014. Setelah hampir sekitar 7 (tujuh) Bulan pihak
Polsek mengadakan penyelidikan dan penyidikan, serta telah menganggap cukup
bukti dan lengkap, maka berkas-pun dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun selang beberapa
lamanya pihak Polsek mengeluarkan surat penghentian penyidikan dengan Nomor : B/32/IV/2015/Reskrim. Kemudian atas hal
tersebut Sdri. YV melalui kuasa hukumnya Sdr. H. ES. SH.MH. menyampaikan permohonan praperadilan melalui
Pengadilan Negeri Kab. Kunigan. Akan tetapi pada sidang praperadilan yang
digelar pada Hari selasa tanggal 12 Mei 2015. Dengan tanpa alasan yang jelas
dan tanpa persetujuan Sdri. YV selaku pemberI kuasanya. Sdr. H. ES, SH. MH.
Mencabut permohonan praperadilan, sehingga atas pokok perkaranya belum diperiksa sama sekali.
Dan ternyata
yang menjadi dasar pihak Polsek
menghentikan penydikan adalah adanya surat
P. 19 yang ditanda tangangani oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab.
Kuningan, dengan pertimbangannya antara lain :
“… Sdri. YV selama 6 (enam) Bulan berturut turut telah menerima
keuntungan dari Sdri. NKH, dan adanya surat perjanjian… sehingga kasus tersebut
masuk kedalam ranah hukum perdata…”
Dengan penyelidikan dan penyidikannya selama sekitar 7 (tujuh)
Bulan, pihak Polsek telah menganggap
cukup bukti dan lengkap serta melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan…
Karenanya yang menjadi pertanyaan;
“…Jika kemudian Kasi Pidum berpendapat lain dan menganggap kasus tersebut
masuk kedalam ranah hukum perdata,
mengapa tidak dari pihak Kejaksaan yang menghentikan penyidikan…? “
bukankah dengan demikian bisa ber-arti; “ lempar batu sembuyi tangan…” atau bisa
ber-arti pula bahwa kasi Pidum telah menganggap penyelidikan dan penyidikan di
Polsek Kec/ Kab. Kuningan kurang cukup propesional…?
Kiranya atas pertimbangan Kasi Pidum tersebut perlu dijadikan sebagai
bahan kajian :
·
Bukankah yang disebut untung itu seharusnya adalah nilai lebih dari
investasi yang ditanamkan…? jadi jika
Sdri. YV menerima total pengembalian sekitar Rp. 50 Jt, sementara total
investasinya yang Rp. 200 Jt tidak kembali, apakah Sdri. YV dapat dikatakan telah
menerima keuntungan…? Dan apalagi yang menjadi korban Sdri. NKH cukup banyak…tentu
anak SD-pun akan mnertawakan kita, jika kita
katakan kepada mereka bahwa Sdri.
YV telah memperoleh keuntungan dari Sdri. NKH.
·
Karena adanya surat perjanjian maka kasus tersebut masuk kedalam ranah hukum
perdata…? Meskipun hampir semua isi
perjanjian tersebut di ingkari, seperti dalam perjanjian disebutkan bahwa uang
yang diinvestasikan tersebut untuk perdagangan, akan tetapi dalam prakteknya
tidak ada perdagangan alat alat kesehatan sebagaimana yang diperjanjikan, akan
tetapi uang investor tersebut dipinjamkan kepada pihak lain dengan tanpa
persetujuan dari pemiliknya…? Apakah yang demikian ini bukan penggalapan
namanya…?
Sungguh kasus ini penuh dengan misteri, sehingga karenanya sangat disayangkan apabila terhadap MISTERI
SURAT ( P. 19 ) KASI PIDUM, di Kejaksaan Negeri Kab. Kuningan ini dianggap
lumrah dan tidak dilakukan penyelidikan, karena dengan kondisi proses hukum seperti ini yang pasti mengandung konsekwensi;
“… Terampasnya hak
pencari keadilan untuk memperoleh kepastian hukum dan lolosnya tersangka pelaku tindak pidana
yang telah menelan banyak korban, dari
jeratan hukum…”
Yang sudah barang tentu
hal ini bertentangan dengan azas hukum;
“…Bahwa Negara menjamin
kepastian hukum bagi warganya, dan bahwa setiap perbuatan pidana harus dapat
dipidana…”
( LBH LC ).