Featured Video
Recent Articles

MISTERI SURAT ( P. 19 ) KASI PIDUM





KEJAKSAAN NEGERI KAB. KUNINGAN :
MISTERI SURAT ( P. 19 ) KASI PIDUM.
Kng (25/5). Jika dari kasus yang sebetulnya sangat sederhana, kemudian dalam proses hukumnya menjadi tidak sederhana,  dan bahkan kemudian menjadi kabur serta tidak ada  kejelasan, maka kiranya patut dipertanyakan;
“…Ada apakah dibalik semua itu…? “

Seperti halnya dalam kasus yang menimpa Sdri. YV ( PNS ) salah seorang korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang patut diduga telah dilakukan oleh Sdri. NKH ( PNS ). Kasusnya sangat sederhana, antara lain sebagai berikut :

Sdri. NKH menyampaikan kepada calon korban korbannya, bahwa dia mengelola perdagangan alat alat kesehatan dan kepada mereka yang mau meng-investasikan uangnya Sdri. NKH menjanjikan ;

·         Bahwa dia akan memberikan keuntungan sebesar  3% per- Bulan
·         Bahwa dia memberikan jaminan pembayaran sesuai dengan masa kontrak
·         Bahwa uang yang di-investasikan akan dipergunakan dalam perdagangan alat alat kesehatan
·         Bahwa jika sampai terjadi porce majeure sekalipun pengelola investasi bertanggung jawab penuh  atas uang investor

Dan janji Sdri. NKH tersebut dituangkan dalam SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI dengan para investornya, serta setiap penerimaan uang dari investornya Sdri. NKH memberikan tanda terima uang sebagai titipan dalam kwitansi yang ditandatanganinya diatas materai yang cukup.

Dengan kecerdikannya dalam berdiplomasi Sdri. NKH berhasil menyakinkan para investornya,  yaitu dengan menggunakan trik,   awalnya Sdri. NKH melaksanakan kewajiban sebagimana yang dijanjikan, sehingga seperti halnya Sdri. YV yang sebelumnya meng-investasikan Rp. 50 Jt.  Setelah dalam beberapa waktu berjalan dan   Sdri. YV  menerima pembayaran sesuai dengan yang dijanjikan,  maka Sdri. YV- pun  terus menambah nambah investasinya, sampai ter-akhir total investasinya Rp. 200 Jt.  Setelah itu pembayaran keuntungan yang dijanjikan terhenti dan pokok-pun tidak dikembalikan dan  tidak jelas pertanggungan jawabnya.

Ternyata uang dari para investornya tersebut tidak digunakan untuk perdagangan alat alat kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian, melainkan uang tersebut dengan tanpa seijin pemiliknya (para investor) dipinjamkan lagi kepada pihak lain dengan bunga yang lebih tinggi.

Karena tidak ada pertanggung jawaban atas uang yang diinvestasikannya Sdri. YV mengadukannya ke Polsek Kec/ Kab. Kuningan dengan Nomor :
 STBM/94/IX/2014/Polsek. Tertanggal 06 September 2014. Setelah hampir sekitar 7 (tujuh) Bulan pihak Polsek mengadakan penyelidikan dan penyidikan, serta telah menganggap cukup bukti dan lengkap, maka berkas-pun dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun selang beberapa lamanya pihak Polsek mengeluarkan surat penghentian penyidikan dengan Nomor : B/32/IV/2015/Reskrim. Kemudian atas hal tersebut Sdri. YV melalui kuasa hukumnya Sdr. H. ES. SH.MH. menyampaikan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Kab. Kunigan. Akan tetapi pada sidang praperadilan yang digelar pada Hari selasa tanggal 12 Mei 2015. Dengan tanpa alasan yang jelas dan tanpa persetujuan  Sdri. YV  selaku pemberI kuasanya. Sdr. H. ES, SH. MH. Mencabut permohonan praperadilan, sehingga atas pokok perkaranya  belum diperiksa sama sekali.

Dan ternyata  yang menjadi dasar pihak Polsek menghentikan penydikan adalah adanya surat  P. 19 yang ditanda tangangani oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab. Kuningan, dengan pertimbangannya antara lain :

“… Sdri. YV selama 6 (enam) Bulan berturut turut telah menerima keuntungan dari Sdri. NKH, dan adanya surat perjanjian… sehingga kasus tersebut masuk kedalam ranah hukum perdata…”

Dengan penyelidikan dan penyidikannya selama sekitar 7 (tujuh) Bulan,   pihak Polsek telah menganggap cukup bukti dan lengkap serta melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan…
Karenanya yang menjadi pertanyaan;

“…Jika kemudian Kasi Pidum berpendapat lain dan menganggap kasus tersebut masuk kedalam ranah hukum perdata,  mengapa tidak dari pihak Kejaksaan yang menghentikan penyidikan…? “ bukankah dengan demikian bisa  ber-arti;  “ lempar batu sembuyi tangan…” atau bisa ber-arti pula bahwa kasi Pidum telah menganggap penyelidikan dan penyidikan di Polsek Kec/ Kab. Kuningan kurang cukup propesional…?

Kiranya atas pertimbangan Kasi Pidum tersebut perlu dijadikan sebagai bahan kajian :

·         Bukankah yang disebut untung itu seharusnya adalah nilai lebih dari investasi yang ditanamkan…?  jadi jika Sdri. YV menerima total pengembalian sekitar Rp. 50 Jt, sementara total investasinya yang Rp. 200 Jt tidak kembali, apakah Sdri. YV dapat dikatakan telah menerima keuntungan…? Dan apalagi yang menjadi korban Sdri. NKH cukup banyak…tentu anak SD-pun akan mnertawakan kita, jika kita  katakan  kepada mereka bahwa Sdri. YV telah memperoleh keuntungan dari Sdri. NKH.
·         Karena adanya surat perjanjian maka kasus tersebut masuk kedalam ranah hukum perdata…? Meskipun hampir semua  isi perjanjian tersebut di ingkari, seperti dalam perjanjian disebutkan bahwa uang yang diinvestasikan tersebut untuk perdagangan, akan tetapi dalam prakteknya tidak ada perdagangan alat alat kesehatan sebagaimana yang diperjanjikan, akan tetapi uang investor tersebut dipinjamkan kepada pihak lain dengan tanpa persetujuan dari pemiliknya…? Apakah yang demikian ini bukan penggalapan namanya…?

Sungguh kasus ini penuh dengan misteri, sehingga karenanya  sangat disayangkan apabila terhadap  MISTERI SURAT ( P. 19 ) KASI PIDUM, di Kejaksaan Negeri Kab. Kuningan ini dianggap lumrah dan tidak dilakukan  penyelidikan,  karena  dengan kondisi proses hukum seperti ini  yang pasti mengandung konsekwensi;

“… Terampasnya hak pencari keadilan untuk memperoleh kepastian hukum  dan lolosnya tersangka pelaku tindak pidana yang telah menelan banyak korban,  dari jeratan hukum…”       

Yang sudah barang tentu hal ini bertentangan dengan azas hukum;
“…Bahwa Negara menjamin kepastian hukum bagi warganya, dan bahwa setiap perbuatan pidana harus dapat dipidana…”
  ( LBH LC ).







                                                                                                                                   






                                                                                                                                   

Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Leave a reply

Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Iklan
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Recent Comments
Total Kunjungan