Featured Video
Recent Articles
Home » LBH-LC News »
KASUS EDGUN KAB. KUNINGAN.
KASUS EDGUN KAB. KUNINGAN:
POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI INI…
Dalam surat kami selaku kuasa hukum Sdr. EDGUN,No.01.002.02/Adv/1505/2014. tertanggal 15 Mei 2014, perihal: MOHON PERLINDUNGAN HUKUM, KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN, yang kami tujukan kepada Bapak Kapolres Kab. Kuningan dan tembusannya kami sampaikan ke; Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, Kapolda Jabar dan Kajari Kab. Kuningan. Telah kami paparkan dengan melampirkan bukti buktinya; …betapa nasib klien kami Sdr. EDGUN… Istrinya HEND selingkuh, kemudian oleh selingkuhannya dikeroyok… dan mengadu ke Polsek Kab. Kuningan, akan tetapi atas pengaduannya tidak diproses secara hukum sebagaimana mestinya, padahal jelas fakta hukumnya; ada korban pengeroyokan yang datang ke Polsek untuk mengadu, ada bukti telah di visum, ada tersangka pengeroyokan dan Istrinya telah dipanggil ke Polsek… akan tetapi entah mengapa para pelaku perbuatan pidana tersebut sampai saat ini bisa lolos dari jeratan hukum, dan perselingkuhannya-pun berjalan terus, karenanya klien kami Sdr. EDGUN selama ini sudah lebih dari setahun terdzolimi, hidup dalam keadaan prustasi dan ketakutan oleh selingkuhan Istrinya.… dengan keadaan seperti ini, maka pungsi Polisi sebagai pelindung, penegak hukum dan pengayom masyarakat tidak dapat dirasakan oleh klien kami…
Namun tidak demikian halnya terhadap pengaduan KDRT yang disampaikan oleh Istrinya HEND ke Polres Kab. Kuningan, penyidik begitu tanggap menindaklanjutinya. bahkan meskipun sebetulnya terhadap klien kami Sdr. EDGUN hanya dapat dijerat dengan Undang undang KDRT pasal 44 (ayat 4) yang ancaman hukuman maksimumnya 4 (empat) Bulan, akan tetapi kenyataannya kini klien kami ditahan di Polres Kuningan... tentu hal ini aneh, tapi nyata... SEPERTI INILAH, POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DI NEGRI INI...
Namun tidak demikian halnya terhadap pengaduan KDRT yang disampaikan oleh Istrinya HEND ke Polres Kab. Kuningan, penyidik begitu tanggap menindaklanjutinya. bahkan meskipun sebetulnya terhadap klien kami Sdr. EDGUN hanya dapat dijerat dengan Undang undang KDRT pasal 44 (ayat 4) yang ancaman hukuman maksimumnya 4 (empat) Bulan, akan tetapi kenyataannya kini klien kami ditahan di Polres Kuningan... tentu hal ini aneh, tapi nyata... SEPERTI INILAH, POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DI NEGRI INI...
Posted in
LBH-LC News
Related posts:
Blog Archives
-
▼
2014
(53)
-
▼
Juni
(37)
- MUJAHID SURIAH
- SILATURAHMI DI KANTOR APDESI KUNINGAN
- LANGKAH MENANAM CABE
- BERKEBUN DURIAN
- BUDIDAYA IKAN LELE
- 7 TIPE ISTRI YANG DIMURKAI SUAMI DAN DIMURKAI ALLAH
- KONSEP JIHAD DALAM ISLAM
- UNDANG UNDANG KDRT
- Indonesia Suram Tanpa Masa Depan Dengan Demokrasi ...
- Membedakan dan Memelihara Kenari Merah Asli
- KORBAN RENTENIR
- LOWONGAN KERJA PENJAHIT KONVEKSI
- KASUS EDGUN KAB. KUNINGAN.
- LBH LEMBAH CIREMAI
- PENCERAHAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
- Tolak Perda Syariah, Majelis Mujahidin tantang deb...
- FEATURED POSTS
- Remaja Dan Prestasi
- LBH-LC News
- Event
- Jihad
- Nahi Munkar
- Muslim
- Pencari Kerja
- Lowongan Kerja
- Bursa Kerja
- Pertanian
- Perkebunan
- Perikanan
- Peternakan
- Agro Bisnis
- Testimoni
- Berbagi Rasa
- Surat Anda
- Photo Kegiatan
- Aqidah
- Agama
-
▼
Juni
(37)
Recent Comments
Total Kunjungan
0 komentar for this post
Leave a reply