Featured Video
Recent Articles

KORBAN RENTENIR

LBH- LC  AKAN TANGANI KASUS IBU HJ. ES
YANG TERJERAT RENTENIR…

Kuningan, (05/05). Ibu Hj. ES  Maleber datang ke LBH LEMBAH CIREMAI di Jalan Siliwangi Kab. Kuingan, dan yang bersangkutan menyampaikan permasalahan yang menderanya, antara lain sebagai berikut:

kepada Ibu Hj. ES, Sdr.TS menghembuskan angin surga,  yaitu dengan meng-iming imingi akan dapat proyek PTP (Pembangunan Tembok Penahan). Karena keluguannya Ibu Hj. ES langsung percaya dan kepontang panting mencari pinjaman untuk menebus proyek, antara lain kepada Sdr. JJ ( Guru SMP ) Rp.10.000.000,-.  Dan Uangnya langsung diserahkan kepada Sdr. TS.  Akan tapi karena sampai sekitar 5 (lima) Bulan tidak ada kejelasan pertanggung jawabanya dari Sdr.TS,  maka Sdr. JJ   menekan klien kami untuk segera mengembalikan uangnya,   antara lain dengan cara  Sdr. JJ   dan Sdr. AS  (yang sama sama sebagai  Guru SMP Maleber), dengan sangat tidak etis mendatangi besan klien kami dan minta agar uang Sdr. JJ   yang diinvestasikan dalam proyek ditalangi dulu oleh besan klien kami. (padahal  sebagai pendidik semestinya Sdr. JJ dan Sdr. AS tahu bahwa dalam hal ini besan klien kami sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan permasalahannya), karenanya disini sangat jelas, motivasi Sdr. JJ  dan Sdr. AS  tidak lain kecuali untuk mencemarkan nama baik serta mempermalukan klien kami. maka tentu saja besan klien kami menolaknya. Dan kemudian Sdr. JJ  meminta Nomor HP anak klien kami.
dan dengan alasan butuh uang untuk menguliahkan anak, Sdr. JJ   menekan klien kami untuk menyerahkan mobil Kijangnya, dengan cara menelepon anak klien kami, (yang juga semestinya Saudara sebagai pendidik tahu, bahwa dalam hal ini anak klien kami sama sekali tidak ada hubungan hukum dalam permasalahan ini)… dan dengan cara seperti  yang Sdr. JJ  lakukan itu sangat jelas motivasinya tidak lain hanya untuk menekan dan meneror mental klien kami agar menyerahkan mobilnya…  dan  klien kami sungguh sungguh merasa diteror mental, merasa tertekan dan dipermalukan oleh Sdr. JJ ,  sehingga hubungan dengan besan dan anaknya menjadi tidak baik… karenanya dengan sangat terpaksa klien kami menyerahkan mobil Kijangnya, meskipun tidak diperjanjiakan sebagai jaminan pada saat perjanjian kerja sama.
Kemudian  pada sekitar Bulan Mei 2013, dengan alasan mobilnya digadaikan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) kepada pihak lain,  maka Sdr. JJ  menambahkan uang yang Rp. 5.000.000,-nya. Jadi total kewajiban klien kami mengembalikan uang menjadi Rp. 15.000.000,- dengan bunga 20% / Bulan.
Mulai Bulan Juni sampai dengan Bulan Nopember 2013 klien kami membayar Bunganya Rp. 3.000.000,-/ Bulan. Jadi dari pokok pinjaman Rp.15.000.000,- Klien kami sudah membayar Bunganya Rp. 18.000.000,- sementara pokoknya tetap Rp.15.000.000,-
Dengan kondisi seperti ini klien kami betul betul merasa dijadikan sebagai sapi perah, karena jangankan untuk membayar pokoknya sementara bayar bunganya saja sudah terseok seok. Klien kami mnta keringanan penurunan bunganya menjadi 10% saja, akan tetapi ditolak. Sehingga akhirnya klien kami tidak sanggup lagi membayar bunganya. dan dengan kondisi seperti itu mobil klien kami dapat Sdr. JJ  kuasai dengan tanpa hak dan dengan Cuma Cuma. Karena dari keuangan-pun Sdr. JJ  telah mendapat lebih Rp. 3.000.000,-.
Alasan butuh uang untuk menguliahkan anak, dan mobil digadaikan kepada pihak lain dengan bunga 20%,  hanyalah  merupakan akal licik dan tipu daya yang Sdr. JJ  lakukan untuk menguasai mobil  dan memeras klien kami dengan membebankan bunga sampai 20%. Karena faktanya sampai sekarang sudah lebih dari setahun mobil klien kami tersebut ada dalam penguasaan dan digunakan oleh Sdr. JJ  dengan tanpa hak.
Selain itu Sdr. AS telah mengirim SMS kepada klien kami yang sifatnya menghina, menista dan memfitnah klien kami.

Atas kasus Ibu Hj. ES ini, TOTONG HERIAWAN & H. EDY SETIADI, SH. MH. dari LBH LEMBAH CIREMAI menyatakan;
“… akan terlebih dahulu menempuh  upaya mediasi, karena cara-cara ini jauh lebih effective, effesien dan lebih manusiawi… Akan tetapi apabila tidak ada titik temu maka dengan sangat terpaksa akan ditempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdatanya. Dari pidananya, atas apa yang Sdr. JJ  lakukan kepada Ibu Hj. ES sangat mungkin dapat dijerat dengan Pasal 310 Jo 369 Jo 372  dan pasal 311 KUHP yang ancman hukuman maksimumnya empat tahun penjara… dan dari perdatanya kami akan menuntut kerugian materil, jika dihitung sampai saat ini sudah sekitar setahun lebih mobil Kijang klien kami  dikuasai dengan tanpa hak oleh Sdr. JJ…  maka  jika diperhitungkan rental,  Rp. 250.000,- saja per- Hari, sudah berapa…? Dan atas kerugian imaterilnya kami akan menuntut 10 M...."  ini pilihan bagi Sdr. JJ dan Sdr. AS... dan jika salah memilih maka  berarti akan dihadapkan pada resiko yang mungkin diluar perkiraan mereka...


 kita lihat saja nanti… sebab jika kita masih mengakui sebagai Negara hukum, maka tidak boleh ada pelaku perbuatan melawan hukum yang dapat lolos dari jeratan hukum…”   (LBH-LC).

Share and Enjoy:

1 komentar for this post

  1. KISAH NYATA , Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hampir bunuh diri ,anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, suami saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya setelah bergabung dengan KI KUSUMO hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI KUSUMO di No 0852-5777-6881. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH , akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI KUSUMO saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB AKI KUSUMO DI 0852-5777-6881. (TANPA TUMBAL/AMAN)

Leave a reply

Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Iklan
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Recent Comments
Total Kunjungan