Featured Video
Recent Articles
Home » LBH-LC News »
KORBAN RENTENIR
LBH- LC AKAN TANGANI KASUS IBU HJ.
ES
YANG TERJERAT RENTENIR…
Kuningan, (05/05). Ibu Hj. ES Maleber datang ke LBH LEMBAH CIREMAI di Jalan Siliwangi Kab. Kuingan, dan
yang bersangkutan menyampaikan permasalahan yang menderanya, antara lain
sebagai berikut:
kepada Ibu Hj. ES, Sdr.TS menghembuskan
angin surga, yaitu dengan meng-iming imingi akan dapat proyek PTP
(Pembangunan Tembok Penahan). Karena keluguannya Ibu Hj. ES langsung percaya
dan kepontang panting mencari pinjaman untuk menebus proyek, antara lain kepada
Sdr. JJ ( Guru SMP ) Rp.10.000.000,-. Dan
Uangnya langsung diserahkan kepada Sdr. TS. Akan tapi karena sampai sekitar 5 (lima) Bulan tidak ada kejelasan
pertanggung jawabanya dari Sdr.TS, maka
Sdr. JJ menekan klien kami untuk segera mengembalikan
uangnya, antara lain dengan cara Sdr. JJ dan
Sdr. AS (yang sama sama sebagai Guru SMP Maleber), dengan sangat tidak etis
mendatangi besan klien kami dan minta agar uang Sdr. JJ yang
diinvestasikan dalam proyek ditalangi dulu oleh besan klien kami. (padahal sebagai pendidik semestinya Sdr. JJ dan Sdr.
AS tahu bahwa dalam hal ini besan klien kami sama sekali tidak ada hubungan
hukum dengan permasalahannya), karenanya disini sangat jelas, motivasi Sdr.
JJ dan Sdr. AS tidak lain kecuali untuk mencemarkan nama baik
serta mempermalukan klien kami. maka tentu saja besan klien kami
menolaknya. Dan kemudian Sdr. JJ meminta
Nomor HP anak klien kami.
dan dengan alasan butuh uang untuk menguliahkan anak, Sdr. JJ menekan
klien kami untuk menyerahkan mobil Kijangnya, dengan cara menelepon anak klien
kami, (yang juga semestinya Saudara sebagai pendidik tahu, bahwa dalam hal ini
anak klien kami sama sekali tidak ada hubungan hukum dalam permasalahan ini)…
dan dengan cara seperti yang Sdr. JJ lakukan itu sangat jelas motivasinya tidak
lain hanya untuk menekan dan meneror mental klien kami agar menyerahkan
mobilnya… dan klien kami sungguh sungguh merasa diteror
mental, merasa tertekan dan dipermalukan oleh Sdr. JJ , sehingga hubungan dengan besan dan anaknya
menjadi tidak baik… karenanya dengan sangat terpaksa klien kami menyerahkan
mobil Kijangnya, meskipun tidak diperjanjiakan sebagai jaminan pada saat
perjanjian kerja sama.
Kemudian pada sekitar Bulan Mei 2013, dengan alasan
mobilnya digadaikan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) kepada pihak lain, maka Sdr. JJ menambahkan uang yang Rp. 5.000.000,-nya. Jadi
total kewajiban klien kami mengembalikan uang menjadi Rp. 15.000.000,- dengan
bunga 20% / Bulan.
Mulai Bulan Juni sampai
dengan Bulan Nopember 2013 klien kami membayar Bunganya Rp. 3.000.000,-/ Bulan.
Jadi dari pokok pinjaman Rp.15.000.000,- Klien kami sudah membayar Bunganya Rp.
18.000.000,- sementara pokoknya tetap Rp.15.000.000,-
Dengan kondisi seperti
ini klien kami betul betul merasa dijadikan sebagai sapi perah, karena
jangankan untuk membayar pokoknya sementara bayar bunganya saja sudah terseok
seok. Klien kami mnta keringanan penurunan bunganya menjadi 10% saja, akan
tetapi ditolak. Sehingga akhirnya klien kami tidak sanggup lagi membayar bunganya.
dan dengan kondisi seperti itu mobil klien kami dapat Sdr. JJ kuasai dengan tanpa hak dan dengan Cuma Cuma. Karena
dari keuangan-pun Sdr. JJ telah mendapat
lebih Rp. 3.000.000,-.
Alasan butuh uang untuk
menguliahkan anak, dan mobil digadaikan kepada pihak lain dengan bunga 20%, hanyalah merupakan akal licik dan tipu daya yang Sdr.
JJ lakukan untuk menguasai mobil dan memeras klien kami dengan membebankan
bunga sampai 20%. Karena faktanya sampai sekarang sudah lebih dari setahun
mobil klien kami tersebut ada dalam penguasaan dan digunakan oleh Sdr. JJ dengan tanpa hak.
Selain
itu Sdr. AS telah mengirim SMS kepada klien kami yang sifatnya menghina,
menista dan memfitnah klien kami.
Atas kasus Ibu Hj. ES ini, TOTONG HERIAWAN & H. EDY
SETIADI, SH. MH. dari LBH LEMBAH CIREMAI menyatakan;
“… akan terlebih dahulu menempuh upaya mediasi,
karena cara-cara ini jauh lebih effective, effesien dan lebih manusiawi… Akan
tetapi apabila tidak ada titik temu maka dengan sangat terpaksa akan ditempuh
upaya hukum, baik pidana maupun perdatanya. Dari pidananya, atas apa yang Sdr.
JJ lakukan kepada Ibu Hj. ES sangat mungkin dapat dijerat dengan Pasal
310 Jo 369 Jo 372 dan pasal 311 KUHP
yang ancman hukuman maksimumnya empat tahun penjara… dan dari perdatanya kami akan
menuntut kerugian materil, jika dihitung sampai saat ini sudah sekitar setahun lebih
mobil Kijang klien kami dikuasai dengan
tanpa hak oleh Sdr. JJ… maka jika diperhitungkan rental, Rp.
250.000,- saja per- Hari, sudah berapa…? Dan atas kerugian imaterilnya kami
akan menuntut 10 M...." ini pilihan bagi Sdr. JJ dan Sdr. AS... dan
jika salah memilih maka berarti akan dihadapkan pada resiko yang mungkin
diluar perkiraan mereka...
kita lihat saja nanti… sebab jika kita masih mengakui
sebagai Negara hukum, maka tidak boleh ada pelaku perbuatan melawan hukum yang
dapat lolos dari jeratan hukum…” (LBH-LC).
Posted in
LBH-LC News
Related posts:
Blog Archives
-
▼
2014
(53)
-
▼
Juni
(37)
- MUJAHID SURIAH
- SILATURAHMI DI KANTOR APDESI KUNINGAN
- LANGKAH MENANAM CABE
- BERKEBUN DURIAN
- BUDIDAYA IKAN LELE
- 7 TIPE ISTRI YANG DIMURKAI SUAMI DAN DIMURKAI ALLAH
- KONSEP JIHAD DALAM ISLAM
- UNDANG UNDANG KDRT
- Indonesia Suram Tanpa Masa Depan Dengan Demokrasi ...
- Membedakan dan Memelihara Kenari Merah Asli
- KORBAN RENTENIR
- LOWONGAN KERJA PENJAHIT KONVEKSI
- KASUS EDGUN KAB. KUNINGAN.
- LBH LEMBAH CIREMAI
- PENCERAHAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
- Tolak Perda Syariah, Majelis Mujahidin tantang deb...
- FEATURED POSTS
- Remaja Dan Prestasi
- LBH-LC News
- Event
- Jihad
- Nahi Munkar
- Muslim
- Pencari Kerja
- Lowongan Kerja
- Bursa Kerja
- Pertanian
- Perkebunan
- Perikanan
- Peternakan
- Agro Bisnis
- Testimoni
- Berbagi Rasa
- Surat Anda
- Photo Kegiatan
- Aqidah
- Agama
-
▼
Juni
(37)
Recent Comments
Total Kunjungan
nurmardiana
12 Januari 2017 pukul 21.40
KISAH NYATA , Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hampir bunuh diri ,anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, suami saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya setelah bergabung dengan KI KUSUMO hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI KUSUMO di No 0852-5777-6881. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH , akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI KUSUMO saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB AKI KUSUMO DI 0852-5777-6881. (TANPA TUMBAL/AMAN)