Featured Video
Recent Articles
Home » Archives for Juli 2014
PELUANG UNTUK BERKARIER DAN BERPRESTASI
Posted in
Bursa Kerja
,
Pencari Kerja
|
Senin, 28 Juli 2014|
Gempa Kuningan
www.lbhlembahciremai.com
DI LBH-LEMBAH CIREMAI :
ADA PELUANG UNTUK BERKARIER &
BERPRESTASI…
Jika Anda :
1. Menyukai dunia Jurnalistik
2. Menyukai tantangan
3. Menyukai bidang Hukum
4. Menyukai serta memiliki hasrat untuk maju
5. Menyukai untuk melakukan pembelaan
terhadap
Masyarakat yang tertindas…
... mungkin anda yang
cocok
untuk bergabung dengan kami,
untuk bergabung dengan kami,
Untuk itu silahkan hubungi kami di
alamat:
Jl. Siliwangi 197 (Cigembang) Kab.
Kuningan
( LBH-LC ).
TUMPULNYA NURANI PENEGAK HUKUM.
Posted in
LBH-LC News
|
Sabtu, 26 Juli 2014|
Gempa Kuningan
CERMIN TUMPULNYA NURANI PARA PENEGAK HUKUM…
Dalam beberapa surat yang
kami kirimkan kepada Bapak Kapolres Kabupaten Kuningan dan tembusannya kami kirimkan kepada
Bapak Menkumham-RI, Bapak Kapolri, Ketua Komnas HAM-RI, Ketua Kompolnas, Bapak
kapolda Jabar, Bapak Ketua PN kab. Kuningan dan Bapak Kajari Kab. Kunngan,
antara lain surat Nomor : 01.002.02/Adv/1505/2014, perihal : MOHON PERLINDUNGAN HUKUM, KEPASTIAN HUKUM
DAN KEADILAN. Kemudian dalam surat Nomor : 01.002.03/Adv/0406/2014, perihal:
POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI
INI… dalam surat Nomor :
01.002.04/Adv/1906/2014, Perihal: MOHON
DAPAT KIRANYA MENGHENTIKAN KEZOLIMAN YANG MENIMPA KLIEN KAMI. Dan kemudian
dalam surat Nomor : 01.002.05/Adv/1407/2014, perihal : DEMI HUKUM, DEMI KEADILAN DAN DEMI KEMANUSIAAN, MOHON KIRANYA DAPAT
MEMBEBASKAN KLIEN KAMI SDR. EDGUN SELAKU TERSANGKA TINDAK PIDANA KDRT.
Dalam surat surat tersebut
kiranya cukup jelas kami menyampaikan permasalahan yang menimpa klien kami Sdr. EDGUN, …betapa
hak klien kami untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum, untuk mendapat
perlindungan hukum, untuk mendapat kepastian hukum sebagaimana yang dijamin
oleh Undang undang, telah dirampas dan
diabaikan justru oleh Bapak bapak yang
mengaku sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat…sungguh sangat
memprihatinkan apabila hal hal demikian sudah dianggap sebagai suatu yang
lumrah…sehingga slogan tentang jaminan kepastian hukum, tentang penegakan hukum,
tentang perlindungan dan pengayoman kepada Masyarakat, tidak lebih daripada
sekedar ungkapan kata kata tanpa makna…
dan jika sudah demikian maka dengan slogan slogan yang indah tersebut justru hanya mempertontonkan
kemunafikan saja…?
Ketika Istri klien
kami Sdri. HEND selingkuh, kemudian
klien kami dikeroyok oleh selingkuhannya, dan mengadu ke Polsek Kab. Kuningan, meskipun sudah sangat jelas fakta hukumnya;
ada korban yang datang ke Polsek untuk mengadu, ada bukti telah divisum, ada
tersangka dan Istri korbannya telah dipanggil ke Polsek… akan tetapi dengan
alasan yang tidak jelas, atas pengaduan
klien kami tersebut tidak ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, Sehingga
perselingkuhannya-pun berjalan terus. Hampir satu tahun klien kami hidup dalam
keadaan prustasi dan ketakutan oleh selingkuhan Istrinya… karenanya dengan
keadaan seperti itu, pungsi Polisi sebagai penegak hukum, pelindung dan
pengayom Masyarakat tidak dapat dirasakan oleh klien kami…
Namun tidak demikian
terhadap pengaduan KDRT yang disampaikan
oleh Istrinya HEND ke Polres Kab. Kuningan, penyidik begitu tanggap
menidaklanjutinya, dan karenanya saat ini klien kami sudah hampir dua Bulan meringkuk dalam
tahanan… padahal sangat jelas fakta hukumnya; tanggal 19 Maret 2014, sekitar pukul 14.30
bertempat di toko CAHAYA TANI pasar kepuh Kab. Kuningan, terjadi keributan/
pertengkaran antara klien kami Sdr. EDGUN dengan Istrinya Sdri. HEND, kemudian
tanggal 20 Maret 2014 Sdri. HEND
mengadukan KDRT ke Polres Kab. Kuningan…(…
PENGADUAN ITU DISAMPAIKAN SEHARI SETELAH KEJADIAN…). Artinya atas KDRT yang terjadi
itu; “… tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan,
jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari…” sebagaimana dimaksud pasal
44 (4) Undang undang KDRT, yang ancaman hukuman masimumnya 4 (empat) Bulan Penjara… karenanya kami bertanya kepada
Bapak bapak selaku aparat penegak hukum; … sudah sesuai dengan KUHAP-kah atas
penahanan terhadap klien kami…? Dapatkah terhadap tindak pidana yang ancaman hukuman
maksimumnya 4 (empat) Bulan penjara dilakukan penahanan…?
Pada pemanggilan yang
pertama klien kami datang mengahadap sendiri dan di BAP, kemudian pada
panggilan berikutnya klien kami tidak datang (karena sedang ke Jakarta), dan
pulang dari Jakarta ( 03 Juni 2014 ) klien
kami ditangkap dan ditahan… kemudian yang anehnya lagi, sejak ditahan
sampai saat ini sudah hampir 2 (dua) Bulan, tidak sekalipun klien kami di BAP
ataupun dilakukan pemeriksaan lagi… dengan demikian jelas berarti penahanan
tersebut bukan untuk kepentingan penyidikan… dan sekarang penahanannya dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Kuningan... Bukankah KUHAP dengan sangat jelas telah mengatur; “…bahwa
penahanan yang dibenarkan itu hanya untuk kepentingan penyidikan…? karenanya jika penahanan itu dilakukan tidak
untuk kepentingan penyidikan, maka bisa
berarti perampasan kemerdekaan… ”
Atas hal tersebut kami
telah beberapa kali mengirim surat kepada Bapak Kapolres Kab. Kuningan yang
tembusannya kami sampaikan kepada Intitusi hukum terkait, dengan harapan akan
ada yang peduli serta tidak melakukan pembiaran terhadap kesewenang wenangan dan
ketidak adilan yang menimpa klien kami… akan tetapi nampaknya hal demikian
sudah dianggap sebagai suatu yang lumrah… sehingga menurut hemat kami, produk
hukum yang seharusnya dijadikan acuan dalam proses hukum telah diabaikan…
Karenanya jika beberapa
waktu yang lalu pernah ada acara di TV dengan judul NEGERI OUTO PILOT… maka adalah
persis menggambarkan betapa Negeri ini seperti sudah kehilangan kendali dan
tidak ada lagi pungsi control… sehingga dalam KASUS EDGUN INI DAPAT MENJADI CERMIN, BETAPA
TUMPULNYA NURANI PARA PENEGAK HUKUM, DAN TIDAK ADANYA KONTROL... (LBH-LC).
========================================================================
TIDAK ADA YANG LEBIH
ZALIM SELAIN ORANG
YANG MENYEMBUNYIKAN
KEBENARAN YANG SUDAH DIA KETAHUI.
(QS. 2; 140).
==========================================================
Yusuf Islam: Satu-Satunya Yang Membedakan Seorang Muslim Dan Kafir Adalah Salat
Sebelum memeluk Islam, Yusuf Islam dikenal dengan nama Cat Stevens. Ia adalah salah satu seniman besar di tahun 1960-an dan 1970-an, menulis lagu-lagu klasik seperti Matthew & Son, Moonshadow, Wild Worldatau Father and Son yang kemudian banyak dinyanyikan lagi oleh musisi zaman sekarang. Ia telah menjual lebih dari 50 juta piringan hitam.
Saat ini, Yusuf Islam ini bisa dibilang salah satu orang terkenal yang telah mengubah dunia Islam. Ia aktif dalam bidang pendidikan, dan itu membuat pemerintah Inggris mengesahkan dan mendukung pendidikan Islam di seluruh Britania Raya. Ketiga sekolah yang didirikannya di distrik Brent London—Islamia Primary, Islamia Girls ‘Secondary and Brondesbury College for Boy—konsisten dengan pembinaannya.
Berikut ini adalah petikan ucapannya.
Anda dibesarkan oleh dunia modern, kemewahan, dan bisnis pertunjukan. Bagaimana sebenarnya masa itu menurut Anda?
Saya lahir di keluarga Kristen, tentu cara berpikir saya juga menurut agama itu. Saya diajarkan bahwa Allah ada, tapi tidak ada kontak langsung denganNya, jadi kami harus melakukan kontak dengan-Nya melalui Yesus. Lebih kurang saya terima, tapi saya tidak menelannya semua. Saya melihat patung Yesus, mereka hanya batu. Dan ketika mereka mengatakan bahwa Allah ada tiga, saya bingung, tetapi tidak bisa membantah. Ketika itu karena saya harus menghormati keyakinan orang tua saya.
Dan kemudian Anda menjadi seorang pop star….
Itu karena secara perlahan-lahan saya menjadi terasing dari pendidikan agama dan saya mulai membuat musik. Saya ingin menjadi bintang besar. Semua hal yang saya lihat di film dan media begitu memesona saya, dan mungkin saya pikir itulah Tuhan saya, yah tujuan menghasilkan uang. Orang-orang di sekitar saya memengaruhi saya bahwa dunia ini adalah tuhan mereka.
Media membuat saya lebih besar daripada kehidupan, jadi saya ingin kehidupan yang lebih besar daripada kehidupan itu sendiri dan satu-satunya cara untuk melakukan itu yaitu dengan mabuk melalui minuman keras dan obat-obatan.
Apa yang menjadi titik balik Anda?
Saat saya berada di rumah sakit, karena gaya hidup “yang tinggi.” Saat itulah saya mulai berpikir: apa yang akan terjadi pada saya? Apakah saya ini hanya sebuah tubuh dan tujuan hidup saya hanya untuk memuaskan tubuh ini? Saya menyadari bahwa bencana yang terjadi pada saya karena anugerah yang diberikan oleh Allah kepada saya, memberi kesempatan untuk membuka mata saya, “mengapa saya di sini, mengapa saya ada di tempat tidur.’
Pada waktu itu saya mulai melirik mistisisme Timur. Saya mulai membaca dan hal pertama yang saya sadari adalah kematian, dan itu membuat jiwa saya bergejolak. Saya mulai bermeditasi dan bahkan menjadi seorang vegetarian. Saya ketika itu percaya pada ‘perdamaian dan kekuatan bunga’, dan ini adalah kecenderungan umum.
Kemudian saya menjadi muak terhadap segala sesuatu yang berbau Kristen. Saya mulai membuat musik lagi dan kali ini mulai mencerminkan pikiran saya sendiri.
Anda katanya juga sempat mendalami ajaran Budha…
Juga mencoba Zen dan Ching, numerology, kartu tarot dan astrologi. Saya melihat kembali ke dalam Alkitab namun tidak bisa menemukan apa-apa. Pada saat itu saya tidak tahu apa-apa tentang Islam dan kemudian, keajaiban terjadi. Saudara saya mengunjungi masjid di Yerusalem dan sangat terkesan.
Ketika ia datang ke London, ia membawa kembali terjemahan Quran, dan dia berikan kepada saya. Dia tidak menjadi seorang Muslim, tetapi ia merasakan sesuatu dalam agama ini, dan pikir saya akan menemukan sesuatu di dalamnya juga. Dan ketika saya menerima kitab itu, semua pertanyaan dalam kepala saya mulai terjawab. Hal pertama yang ingin saya lakukan ketika itu adalah menjadi seorang Muslim.
Anda kemudian merasa sudah menjadi Muslim, padahal Anda waktu itu Anda belum bersyahadat….
Saya ketika itu sudah mulai membaca Al-Quran. Saya pergi ke Yerusalem. Di sana, saya duduk di masjid. Seorang pria bertanya pada saya apa yang saya inginkan. Saya bilang saya adalah seorang Muslim. Dia bertanya nama saya, dan saya jawab ‘Stevens.’ Dia bingung. Saya kemudian mencoba salat, namun (salat itu) tidak begitu berhasil.
Kembali di London, saya bertemu dengan seorang adik bernama Nafisa. Saya katakan padanya saya ingin memeluk Islam dan dia menunjukkan saya Masjid New Regent. Hal ini terjadi di tahun l977, sekitar 1 tahun setelah saya menerima Al-Quran.
Pada hari Jumat, setelah Salat Jumat, saya menemui imam dan mengucapkan dua kalimat Syahadah.
Apa kesimpulan Anda tentang Islam dan agama-agama lain ketika itu?
Seorang wanita Hindu berkata kepada saya, ‘Anda tidak memahami Hindu. Kami percaya pada satu Tuhan, kami menggunakan benda-benda (berhala) hanya untuk berkonsentrasi.’ Apa yang dia katakan bahwa untuk menggapai Tuhan, kita harus menciptakan asosiasi-asosiasi, dan mereka menggunakan berhala untuk tujuan ini. Tetapi Islam menghilangkan semua hambatan itu. Satu-satunya hal yang membedakan orang-orang Mukmin dari orang-orang kafir adalah salat. Ini adalah proses pemurnian.
Akhirnya saya ingin mengatakan bahwa segala sesuatu yang saya lakukan adalah untuk Allah dan saya harap Anda mendapatkan beberapa inspirasi dari pengalaman saya. Selain itu, saya ingin menekankan bahwa saya tidak punya kontak dengan Muslim, sebelum saya masuk Islam. Saya membaca Al-Quran dan menyadari tidak ada orang yang sempurna, hanya Islam yang sempurna, dan jika kita meniru perilaku Nabi Muhammad saw, kita akan sukses
Sumber : Era Muslim.
Sumber : Era Muslim.
Tiga Jenis Hakim, Hanya Satu yang Masuk Surga
Posted in
LBH-LC News
,
PENCERAHAN HUKUM
|
Sabtu, 12 Juli 2014|
Gempa Kuningan
Oleh Dr A Ilyas Ismail
Sikap dan perilaku hakim selalu disorot, baik pada masa lalu maupun masa sekarang ini. Pasalnya, selain memiliki otoritas dan kekuasaan yang besar, hakim juga acap kali menghadapi godaan yang juga luar biasa besar, terutama godaan harta dan kekayaan dunia.
Menarik disimak, hadis yang sangat populer yang dirawikan oleh para pengarang kitab Sunan bahwa para hakim itu hanya tiga orang. Satu orang di surga dan dua lainnya di neraka :
Seorang yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran, lalu menetapkan hukum dengan kebenaran itu. Ia di surga.
Seorang lagi, hakim yang mengetahui kebenaran, tapi culas. Ia tidak menetapkan hukum berdasarkan kebenaran. Ia di neraka.
Yang satu lagi, hakim yang bodoh, tidak tahu kebenaran, dan menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu. Ia juga di neraka. (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Jadi, hakim yang benar dan jujur-berdasarkan hadis di atas-hanya sepertiga, sedangkan dua pertiga sisanya adalah hakim-hakim yang korup dan culas. Hadis ini, menurut pakar hadis, al-Munawi, merupakan teguran dan peringatan bagi para hakim agar mereka menjaga kejujuran dan integritas yang tinggi. Hadis ini, lanjut al-Munawi, berbicara pada tataran realitas (bi hasb al-wujud) dan bukan berdasarkan idealitas-formal (la bi hasb al-hukm).
Dalam Alquran, para penguasa dan semua aparat penegak hukum, termasuk para hakim, dipatok untuk memiliki dua sifat dasar, yaitu adil dan amanah. Tanpa dua sifat ini, para aparat penegak hukum sulit tidak terjebak pada kejahatan dan praktik mafia hukum. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS al-Nisa' [4]: 58).
Ayat ini, menurut ulama besar dunia, Yusuf al-Qaradhawi, sangat penting dan secara khusus ditujukan kepada para penguasa. Adil dalam ayat ini berarti memahami kebenaran (hukum-hukum Allah) dan menetapkan perkara atas dasar kebenaran itu dengan jujur, adil, dan tanpa pandang bulu sesuai prinsip equal before the law. Sedangkan amanat bermakna, antara lain, bertanggung jawab, memegang teguh sumpah jabatan, profesional, serta menjunjung tinggi kemuliaan hakim dan lembaga peradilan.
Menurut Umar Ibnu Abdul Aziz, khalifah yang dikenal sangat adil, integritas para penegak hukum itu sangat ditentukan oleh kompetensi intelektual, moral, dan spiritual mereka dalam 5 hal. Apabila satu saja tak terpenuhi dari lima kompetensi itu, demikian Abdul Aziz, para penegak hukum itu tidak akan selamat dari aib atau keburukan.
Kelima kompetensi itu, secara berturut-turut dikemukakan seperti berikut ini. Pertama, fahiman, yakni memahami dengan baik soal hukum. Kedua, haliman, memiliki hati nurani dan sifat santun. Ketiga, `afifan, memelihara diri dari dosa-dosa dan kejahatan. Keempat, shaliban, sikap tegas memegang prinsip. Kelima, `aliman saulan `an al-`ilm, memiliki ilmu dan wawasan yang luas serta banyak berdiskusi. Hanya melalui penegak hukum dengan moralitas dan integritas yang tinggi, hukum dan keadilan bisa ditegakkan di negeri ini. Lainnya tidak. Wallahu a`lam.
sumber: ROL.
POLRES KAB. KUNINGAN : KAMI MENUNGGU PERKEMBANGAN PROSES HUKUM NYA
Posted in
Surat Anda
|
|
Gempa Kuningan
BAGAIMANA DENGAN PROSES HUKUM
ATAS TERTABRAKNYA AYAH KAMI…?
10 april 2014. Selepas jualan kueh pukis di Pasar Cilimus, sekitar pukul
5.30 Ayah kami (ayah dari tujuh anak yang masih kecil kecil) tertabrak oleh
mobil Avanza yang dikendarai dengan kecepatan tinggi oleh supir bernama MF, mobil dari arah Utara/ Cirebon tiba tiba nyelonong
ke kiri /Bahu jalan dan menabrak Ayah kami yang sedang mendorong gerobak dari belakang, Ayah kami terpental hampir 2 M membentur pagar
dan trotoar Jalan, dan gerobak jualannya-pun hancur.
Akibat kecelakaan tersebut
Ayah kami selaku pencari nafkah bagi 7
Orang putra purinya yang masih kecil kecil mengalami luka berat, tulang kering
dan pangkal kaki kiri retak, pendarahan dibagian dalam kepala, sehingga tidak
sadarkan diri dan masuk ruang ICU selama 10 Hari di rumah sakit Plumbon
Cirebon.
Sehubungan dengan hal
tersebut pihak penabrak datang menawarkan untuk membantu dan damai agar
permasalahannya tidak sampai dibawa ke ranah hukum. Kami menyambut baik atas
itikad baiknya dari pihak penabrak, dan pihak penabrak mengajak membuat laporan
Polisi yang semata mata untuk pengurusan jasa raharjanya saja. Kemudian kami
membuat kesepakatan (baru secara lisan),
antara lain:
1. Biaya pengobatan 30 % ditanggung oleh
keluarga korban, dan 70 % ditanggung oleh penabrak.
2. Pencabutan perkara, jika perjanjian
damai tersebut telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Setelah menunggu sekian
lamanya, dari pihak penabrak tidak juga kunjung datang untuk menanda tangani
kesepakatan perdamaian. Sementara kami dihadapkan pada kesulitan yang sangat
berat;… harus menanggung biaya pengobatan yang sangat besar, biaya hidup
keluarga, biaya sekolah adik adik kami… gerobak untuk mencari nafkah rusak
parah dan belum bisa diperbaiki, sehingga kami tidak bisa menggantikan peran
Ayah kami untuk mencari nafkah…
26 April 2014. Pihak penabrak Sdr. MF menelpon kami, menyatakan bahwa dia
tidak bersedia menandatangani kesepakatan yang telah dibuat, dan minta kepada
kami untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum saja…
Hari itu juga kami datang
ke Polres Kab. Kuningan langsung ke Unit
Lakalantas dan bertemu dengan Kanitnya yang bernama H. YYN, dan kami meminta
agar atas tertabraknya Ayah kami dapat diproses secara hukum sebagaimana
mestinya…( namun kami tidak diberikan bukti melapor).
Terkait pelaporan atas
peristiwa kecelakaan 10 April 2014 ( yang juga tidak diberikan bukti
melapornya ), Ibu kami pernah sekali
dipanggil ke Polres… akan tetapi kesininya sudah sekitar 3 (tiga) Bulan kami
tidak mendapat informasi apapun atas perkembangan proses hukumnya… sementara
saat ini kondisi Ayah kami jauh dari sembuh;… tidak bisa berjalan, tidak bisa mengingat
siapa dirinya, bicaranya ngelantur kemana mana, kelakuannya seperti anak kecil,
untuk buang air kecil dan BAB saja tidak bisa mengurusnya sendiri dan
tempermental…
Karena pertimbangan
biaya, segera setelah bangun dari komanya Ayah langsung kami bawa pulang
meskipun pihak rumah sakit menyarankan untuk tetap dirawat di rumah sakit… dengan
rasa perih kami memaksakan untuk merawat sendiri Ayah kami dirumah… dengan
segenap harapan kami; Bahwa masih ada keadilan di Negeri ini… dan kami yakin, masih
banyak aparat hukum yang masih terjaga nuraninya…
Kepada Bapak bapak selaku
aparat penegak hukum kami bertanya dan mohon jawabannya, agar kami tidak
menunggu nunggu terus dalam ketidak pastian :
AKANKAH ATAS KASUS TERTABRAKNYA AYAH KAMI INI BERJALAN ?
SAMPAI KAPAN KAMI HARUS
MENUNGGU PROSES HUKUMNYA…?
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS al-Nisa' [4]: 58).
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS al-Nisa' [4]: 58).
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuningan, 13 Juni 2014.
Kuningan, 13 Juni 2014.
Keluarga korban,
RELA DIAH AYU.
Dsn Wage, Desa Cilimus
Kec. Cilimus Kab.
Kuningan.
e-mail: rella_pakerti@yahoo.com
e-mail: rella_pakerti@yahoo.com
DICEKOKI MIRAS DAN DI PERKOSA
Posted in
LBH-LC News
,
PENCERAHAN HUKUM
|
Jumat, 11 Juli 2014|
Gempa Kuningan
DN GADIS BERUSIA 15 TAHUN
MENJERUMUSKAN TEMANNYA
WW (16 THN) ANAK TUKANG OJEG, DICEKOKI MIRAS OPLOSAN
DAN DIPERKOSA OLEH TEMAN LAKINYA.
WW (16 THN) ANAK TUKANG OJEG, DICEKOKI MIRAS OPLOSAN
DAN DIPERKOSA OLEH TEMAN LAKINYA.
Kuningan (12/07). Pada
malam Senin (15/06) sekitar pukul 19.00. DN berkali kali nelepon ke WW
temannya, yang rumahnya di Desa Panyosogan Kec. Gresik Kab. kuningan berdekatan dan masih bersaudara, meskipun sudah ditolak karena WW
sedang sakit, akan tetapi DN terus terusan membujuk dengan menelpon melalui HP lebih dari lima kalinya, mengajak nonton Dangdut…
Akhirnya WW menemui DN
di Jalan (sekitar 50 M dari Rumah), akan tetapi ternyata DN tidak membawa
motor, dan ketika ditanyakan; mana motornya ?... DN menjawabnya; motornya
mogok, sudah nanti numpang saja sama yang lewat… kemudian tidak berapa lama ada
motor lewat dan DN minta diantar ke Dusun Tagog… ternyata disana sudah ada 3
(tiga) Orang teman lelakinya DN, yang WW sama sama sekali tidak mengenalnya.
DN dan temen temen
lakinya berbisik bisik, entah membicarakan apa… kemudian mereka pada pergi
meninggalkan WW sendiri. Selang beberapa lamanya mereka datang lagi, dan WW
bilang; “…Ayo kalo mau nonton dangdut sih buruan…” dan DN menjawabnya; “ tenang
aja masih sore, baru Jam 20.00 nan… yo ikut aja dulu… ajak DN kepada WW…”
kemudian WW dibawa ke bekas pabrik beras yang sudah tidak berpungsi lagi… Disana
salah seorang dari tiga teman lakinya DN memberikan minuman teh gelas… kok
sudah dibuka ? Tanya WW… iya bekas DN, jawab lelaki itu… begitu diminum terasa pahit,
ke dada terasa panas dan berdebar debar…
oleh WW minuman itu dibuang… akan tetapi kemudian lelaki itu mencekoki WW
dengan minuman… sehingga antara sadar dan tidak sadar WW masih
melihat dan mendengar DN dan dua Orang teman lakinya tertawa tawa menyaksikan
WW yang sedang dicekoki minuman…
WW masih sadar, akan
tetapi terasa berat untuk bangun dan menggerakan badannya… dalam keadaan
tidak beradaya, DN dengan dua Orang teman lakinya meninggalkan WW berdua dengan
laki laki yang mencekokinya dengan
minuman… dan selanjutnya laki laki
yang belakangan diketahui bernama PJ memperkosa WW dalam keadaan tidak berdaya…
Tidak lama DN dan dua
Orang teman lakinya datang, kemudian DN menelpon pacarnya minta di jemput di Kampung
Tagog. Setelah datang pacarnya DN minta tolong untuk mengantarkan WW kerumahnya…
kemudian pacar DN minta tolong dua Orang tetangga WW untuk mengantarkannya
pulang…dalam keadaan tidak sadarkan diri WW langsung dibawa kerumah sakit oleh keluarganya...
Bagaikan petir disiang
bolong… HR ayah WW dan Ibunya merasa
sangat terguncang dengan musibah yang menimpa anaknya itu; … kok
tega teganya DN mengorbankan WW yang masih saudara dan tetangganya…dan
yang lebih menyakitkan lagi, pihak keluarga DN tidak ada sama sekali menengok
atau menanyakan bagaimana dengan WW… sepertinya mereka tidak merasa bersalah
dan menganggap tidak ada apa-apa…
Keesokan harinya MUL
paman korban menyampaikan pengaduan ke Polres Kuningan… akan tetapi pada
pekembangan penyidikannya menjadikan tanda Tanya bagi Sdr. MUL paman korban dan
HR ayah korban; “…mengapa DN yang jelas jelas telah menjerumuskan WW bisa lolos dari
jeratan hukum…?. Mengapa dua Orang teman lelakinya DN yang meninggalkan WW
dalam keadaan tidak berdaya dan harus ditolong, juga dapat lolos dari jeratan hukum…?...” ( yang ketiga Orang itu hanya dijadikan sebagai saksi saja...).
HR ayah korban hanya
perucap lirih : “… Saya berharap hukum bisa ditegakan, Saya ingin semua yang terkait
dengan pemerkosaan anak Saya dapat diproses secara hukum sebagaimana mestinya…akan
tetapi, kenyataannya hanya seorang yang dapat
dijadikan sebagai tersangka, sementara yang lainnya lolos dari jeratan hukum…mengapa...? ”
(LBH-LC).
Video serangan Mujahidin IIA di terminal pasokan penjajah NATO
Ini adalah video berdurasi sekitar 33 detik yang dirilis Mujahidin Imarah Islam Afghanistan (IIA) yang merekam saat terjadinya kebakaran hebat di terminal pasokan penjajah AS-NATO di Kabul yang diakibatkan oleh serangan Mujahidin IIA.
Serangan dahsyat tersebut terjadi di distrik Paghman pada Sabtu (5/7/2014) di mana lebih dari 600 truk, meliputi truk kontainer, truk trailer dan truk tangki minyak, telah hancur terbakar diisebabkan serangan Mujahidin.
Ini adalah salah satu serangan paling mematikan sejak dilancarkannya “Operasi Khaibar” oleh Mujahidin IIA tahun ini. Jumlah kerugian materi dan jiwa yang ditanggung oleh penjajah kafir dan antek-antek mereka kian melambung tinggi. Segala puji bagi Allah Allah semata.
“Orang-orang beriman berperang di Jalan Allah, dan orang-orang kafir berperang di Jalan Thogut. Sebab itu perangilah kawan-kawan Syetan itu, karena sesungguhnya tipu daya Syetan itu lemah” (TQs An-Nisa [4] : 76)
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menafkahkan harta mereka untuk menghalangi [orang] dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,” (TQs Al-Anfal [8]: 36)
Source: Arrahmah.com
Blog Archives
-
▼
2014
(53)
-
▼
Juli
(7)
- PELUANG UNTUK BERKARIER DAN BERPRESTASI
- TUMPULNYA NURANI PENEGAK HUKUM.
- Yusuf Islam: Satu-Satunya Yang Membedakan Seorang ...
- Tiga Jenis Hakim, Hanya Satu yang Masuk Surga
- POLRES KAB. KUNINGAN : KAMI MENUNGGU PERKEMBANGAN ...
- DICEKOKI MIRAS DAN DI PERKOSA
- Video serangan Mujahidin IIA di terminal pasokan p...
-
▼
Juli
(7)
Recent Comments
Total Kunjungan