Featured Video
Recent Articles

TUMPULNYA NURANI PENEGAK HUKUM.

KASUS EDGUN :
CERMIN TUMPULNYA NURANI PARA  PENEGAK HUKUM…

Dalam beberapa surat yang kami kirimkan kepada Bapak Kapolres Kabupaten Kuningan dan tembusannya kami kirimkan kepada Bapak Menkumham-RI, Bapak Kapolri, Ketua Komnas HAM-RI, Ketua Kompolnas, Bapak kapolda Jabar, Bapak Ketua PN kab. Kuningan dan Bapak Kajari Kab. Kunngan, antara lain surat Nomor : 01.002.02/Adv/1505/2014, perihal : MOHON PERLINDUNGAN HUKUM, KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN. Kemudian dalam surat Nomor : 01.002.03/Adv/0406/2014, perihal: POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI INI…  dalam surat Nomor : 01.002.04/Adv/1906/2014, Perihal: MOHON DAPAT KIRANYA MENGHENTIKAN KEZOLIMAN YANG MENIMPA KLIEN KAMI. Dan kemudian dalam surat Nomor : 01.002.05/Adv/1407/2014, perihal : DEMI HUKUM, DEMI KEADILAN DAN DEMI KEMANUSIAAN, MOHON KIRANYA DAPAT MEMBEBASKAN KLIEN KAMI SDR. EDGUN SELAKU TERSANGKA TINDAK PIDANA KDRT.

Dalam surat surat tersebut kiranya cukup jelas kami menyampaikan permasalahan  yang menimpa klien kami Sdr. EDGUN, …betapa hak klien kami untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum, untuk mendapat perlindungan hukum, untuk mendapat kepastian hukum sebagaimana yang dijamin oleh Undang undang,  telah dirampas dan diabaikan justru  oleh Bapak bapak yang mengaku sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat…sungguh sangat memprihatinkan apabila hal hal demikian sudah dianggap sebagai suatu yang lumrah…sehingga slogan tentang jaminan kepastian hukum, tentang penegakan hukum, tentang perlindungan dan pengayoman kepada Masyarakat, tidak lebih daripada sekedar ungkapan kata kata  tanpa makna…  dan  jika sudah demikian maka  dengan slogan slogan yang indah tersebut justru hanya mempertontonkan kemunafikan saja…?

Ketika Istri klien kami Sdri. HEND selingkuh, kemudian klien kami dikeroyok oleh selingkuhannya, dan mengadu ke Polsek Kab. Kuningan,  meskipun sudah sangat jelas fakta hukumnya; ada korban yang datang ke Polsek untuk mengadu, ada bukti telah divisum, ada tersangka dan Istri korbannya telah dipanggil ke Polsek… akan tetapi dengan alasan yang tidak jelas,  atas pengaduan klien kami tersebut tidak ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, Sehingga perselingkuhannya-pun  berjalan terus.  Hampir satu tahun klien kami hidup dalam keadaan prustasi dan ketakutan oleh selingkuhan Istrinya… karenanya dengan keadaan seperti itu, pungsi Polisi sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom Masyarakat tidak dapat dirasakan oleh klien kami…

Namun tidak demikian terhadap  pengaduan KDRT yang disampaikan oleh Istrinya HEND ke Polres Kab. Kuningan, penyidik begitu tanggap menidaklanjutinya, dan karenanya saat ini klien kami  sudah hampir dua Bulan meringkuk dalam tahanan… padahal sangat jelas fakta hukumnya; tanggal 19 Maret 2014, sekitar pukul 14.30 bertempat di toko CAHAYA TANI pasar kepuh Kab. Kuningan, terjadi keributan/ pertengkaran antara klien kami Sdr. EDGUN dengan Istrinya Sdri. HEND, kemudian tanggal 20 Maret 2014 Sdri. HEND mengadukan KDRT ke Polres Kab. Kuningan…(… PENGADUAN ITU DISAMPAIKAN SEHARI SETELAH KEJADIAN…). Artinya atas KDRT yang terjadi itu; “… tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari…” sebagaimana dimaksud pasal 44 (4) Undang undang KDRT, yang ancaman hukuman masimumnya 4 (empat)  Bulan Penjara… karenanya kami bertanya kepada Bapak bapak selaku aparat penegak hukum; … sudah sesuai dengan KUHAP-kah atas penahanan terhadap klien kami…? Dapatkah terhadap  tindak pidana yang ancaman hukuman maksimumnya 4 (empat) Bulan penjara dilakukan penahanan…?

Pada pemanggilan yang pertama klien kami datang mengahadap sendiri dan di BAP, kemudian pada panggilan berikutnya klien kami tidak datang (karena sedang ke Jakarta), dan pulang dari Jakarta  ( 03 Juni 2014 ) klien kami ditangkap dan ditahan… kemudian yang anehnya lagi, sejak ditahan sampai saat ini sudah hampir 2 (dua) Bulan, tidak sekalipun klien kami di BAP ataupun dilakukan pemeriksaan lagi… dengan demikian jelas berarti penahanan tersebut bukan untuk kepentingan penyidikan… dan sekarang  penahanannya dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Kuningan... Bukankah KUHAP  dengan sangat jelas telah mengatur; “…bahwa penahanan yang dibenarkan itu hanya untuk kepentingan penyidikan…?  karenanya jika penahanan itu dilakukan tidak untuk kepentingan penyidikan, maka  bisa berarti perampasan kemerdekaan… ”

Atas hal tersebut kami telah beberapa kali mengirim surat kepada Bapak Kapolres Kab. Kuningan yang tembusannya kami sampaikan kepada Intitusi hukum terkait, dengan harapan akan ada yang peduli serta tidak melakukan pembiaran terhadap kesewenang wenangan dan ketidak adilan yang menimpa klien kami… akan tetapi nampaknya hal demikian sudah dianggap sebagai suatu yang lumrah… sehingga menurut hemat kami, produk hukum yang seharusnya dijadikan acuan dalam proses hukum telah diabaikan…
Karenanya jika beberapa waktu yang lalu pernah ada acara di TV dengan judul NEGERI OUTO PILOT… maka adalah persis menggambarkan betapa Negeri ini seperti sudah kehilangan kendali dan tidak ada lagi pungsi control… sehingga dalam KASUS  EDGUN INI DAPAT MENJADI CERMIN, BETAPA TUMPULNYA NURANI PARA  PENEGAK  HUKUM,   DAN TIDAK ADANYA KONTROL... (LBH-LC).

========================================================================

TIDAK ADA YANG LEBIH ZALIM SELAIN ORANG
YANG MENYEMBUNYIKAN KEBENARAN YANG SUDAH DIA KETAHUI.
(QS. 2; 140).
==========================================================


Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Leave a reply

Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Iklan
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Recent Comments
Total Kunjungan