Featured Video
Recent Articles
Home » LBH-LC News »
TUMPULNYA NURANI PENEGAK HUKUM.
CERMIN TUMPULNYA NURANI PARA PENEGAK HUKUM…
Dalam beberapa surat yang
kami kirimkan kepada Bapak Kapolres Kabupaten Kuningan dan tembusannya kami kirimkan kepada
Bapak Menkumham-RI, Bapak Kapolri, Ketua Komnas HAM-RI, Ketua Kompolnas, Bapak
kapolda Jabar, Bapak Ketua PN kab. Kuningan dan Bapak Kajari Kab. Kunngan,
antara lain surat Nomor : 01.002.02/Adv/1505/2014, perihal : MOHON PERLINDUNGAN HUKUM, KEPASTIAN HUKUM
DAN KEADILAN. Kemudian dalam surat Nomor : 01.002.03/Adv/0406/2014, perihal:
POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI
INI… dalam surat Nomor :
01.002.04/Adv/1906/2014, Perihal: MOHON
DAPAT KIRANYA MENGHENTIKAN KEZOLIMAN YANG MENIMPA KLIEN KAMI. Dan kemudian
dalam surat Nomor : 01.002.05/Adv/1407/2014, perihal : DEMI HUKUM, DEMI KEADILAN DAN DEMI KEMANUSIAAN, MOHON KIRANYA DAPAT
MEMBEBASKAN KLIEN KAMI SDR. EDGUN SELAKU TERSANGKA TINDAK PIDANA KDRT.
Dalam surat surat tersebut
kiranya cukup jelas kami menyampaikan permasalahan yang menimpa klien kami Sdr. EDGUN, …betapa
hak klien kami untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum, untuk mendapat
perlindungan hukum, untuk mendapat kepastian hukum sebagaimana yang dijamin
oleh Undang undang, telah dirampas dan
diabaikan justru oleh Bapak bapak yang
mengaku sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat…sungguh sangat
memprihatinkan apabila hal hal demikian sudah dianggap sebagai suatu yang
lumrah…sehingga slogan tentang jaminan kepastian hukum, tentang penegakan hukum,
tentang perlindungan dan pengayoman kepada Masyarakat, tidak lebih daripada
sekedar ungkapan kata kata tanpa makna…
dan jika sudah demikian maka dengan slogan slogan yang indah tersebut justru hanya mempertontonkan
kemunafikan saja…?
Ketika Istri klien
kami Sdri. HEND selingkuh, kemudian
klien kami dikeroyok oleh selingkuhannya, dan mengadu ke Polsek Kab. Kuningan, meskipun sudah sangat jelas fakta hukumnya;
ada korban yang datang ke Polsek untuk mengadu, ada bukti telah divisum, ada
tersangka dan Istri korbannya telah dipanggil ke Polsek… akan tetapi dengan
alasan yang tidak jelas, atas pengaduan
klien kami tersebut tidak ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, Sehingga
perselingkuhannya-pun berjalan terus. Hampir satu tahun klien kami hidup dalam
keadaan prustasi dan ketakutan oleh selingkuhan Istrinya… karenanya dengan
keadaan seperti itu, pungsi Polisi sebagai penegak hukum, pelindung dan
pengayom Masyarakat tidak dapat dirasakan oleh klien kami…
Namun tidak demikian
terhadap pengaduan KDRT yang disampaikan
oleh Istrinya HEND ke Polres Kab. Kuningan, penyidik begitu tanggap
menidaklanjutinya, dan karenanya saat ini klien kami sudah hampir dua Bulan meringkuk dalam
tahanan… padahal sangat jelas fakta hukumnya; tanggal 19 Maret 2014, sekitar pukul 14.30
bertempat di toko CAHAYA TANI pasar kepuh Kab. Kuningan, terjadi keributan/
pertengkaran antara klien kami Sdr. EDGUN dengan Istrinya Sdri. HEND, kemudian
tanggal 20 Maret 2014 Sdri. HEND
mengadukan KDRT ke Polres Kab. Kuningan…(…
PENGADUAN ITU DISAMPAIKAN SEHARI SETELAH KEJADIAN…). Artinya atas KDRT yang terjadi
itu; “… tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan,
jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari…” sebagaimana dimaksud pasal
44 (4) Undang undang KDRT, yang ancaman hukuman masimumnya 4 (empat) Bulan Penjara… karenanya kami bertanya kepada
Bapak bapak selaku aparat penegak hukum; … sudah sesuai dengan KUHAP-kah atas
penahanan terhadap klien kami…? Dapatkah terhadap tindak pidana yang ancaman hukuman
maksimumnya 4 (empat) Bulan penjara dilakukan penahanan…?
Pada pemanggilan yang
pertama klien kami datang mengahadap sendiri dan di BAP, kemudian pada
panggilan berikutnya klien kami tidak datang (karena sedang ke Jakarta), dan
pulang dari Jakarta ( 03 Juni 2014 ) klien
kami ditangkap dan ditahan… kemudian yang anehnya lagi, sejak ditahan
sampai saat ini sudah hampir 2 (dua) Bulan, tidak sekalipun klien kami di BAP
ataupun dilakukan pemeriksaan lagi… dengan demikian jelas berarti penahanan
tersebut bukan untuk kepentingan penyidikan… dan sekarang penahanannya dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Kuningan... Bukankah KUHAP dengan sangat jelas telah mengatur; “…bahwa
penahanan yang dibenarkan itu hanya untuk kepentingan penyidikan…? karenanya jika penahanan itu dilakukan tidak
untuk kepentingan penyidikan, maka bisa
berarti perampasan kemerdekaan… ”
Atas hal tersebut kami
telah beberapa kali mengirim surat kepada Bapak Kapolres Kab. Kuningan yang
tembusannya kami sampaikan kepada Intitusi hukum terkait, dengan harapan akan
ada yang peduli serta tidak melakukan pembiaran terhadap kesewenang wenangan dan
ketidak adilan yang menimpa klien kami… akan tetapi nampaknya hal demikian
sudah dianggap sebagai suatu yang lumrah… sehingga menurut hemat kami, produk
hukum yang seharusnya dijadikan acuan dalam proses hukum telah diabaikan…
Karenanya jika beberapa
waktu yang lalu pernah ada acara di TV dengan judul NEGERI OUTO PILOT… maka adalah
persis menggambarkan betapa Negeri ini seperti sudah kehilangan kendali dan
tidak ada lagi pungsi control… sehingga dalam KASUS EDGUN INI DAPAT MENJADI CERMIN, BETAPA
TUMPULNYA NURANI PARA PENEGAK HUKUM, DAN TIDAK ADANYA KONTROL... (LBH-LC).
========================================================================
TIDAK ADA YANG LEBIH
ZALIM SELAIN ORANG
YANG MENYEMBUNYIKAN
KEBENARAN YANG SUDAH DIA KETAHUI.
(QS. 2; 140).
==========================================================
Posted in
LBH-LC News
Related posts:
Blog Archives
-
▼
2014
(53)
-
▼
Juli
(7)
- PELUANG UNTUK BERKARIER DAN BERPRESTASI
- TUMPULNYA NURANI PENEGAK HUKUM.
- Yusuf Islam: Satu-Satunya Yang Membedakan Seorang ...
- Tiga Jenis Hakim, Hanya Satu yang Masuk Surga
- POLRES KAB. KUNINGAN : KAMI MENUNGGU PERKEMBANGAN ...
- DICEKOKI MIRAS DAN DI PERKOSA
- Video serangan Mujahidin IIA di terminal pasokan p...
-
▼
Juli
(7)
Recent Comments
Total Kunjungan
0 komentar for this post
Leave a reply