Featured Video
Recent Articles
Home » Surat Anda »
POLRES KAB. KUNINGAN : KAMI MENUNGGU PERKEMBANGAN PROSES HUKUM NYA
BAGAIMANA DENGAN PROSES HUKUM
ATAS TERTABRAKNYA AYAH KAMI…?
10 april 2014. Selepas jualan kueh pukis di Pasar Cilimus, sekitar pukul
5.30 Ayah kami (ayah dari tujuh anak yang masih kecil kecil) tertabrak oleh
mobil Avanza yang dikendarai dengan kecepatan tinggi oleh supir bernama MF, mobil dari arah Utara/ Cirebon tiba tiba nyelonong
ke kiri /Bahu jalan dan menabrak Ayah kami yang sedang mendorong gerobak dari belakang, Ayah kami terpental hampir 2 M membentur pagar
dan trotoar Jalan, dan gerobak jualannya-pun hancur.
Akibat kecelakaan tersebut
Ayah kami selaku pencari nafkah bagi 7
Orang putra purinya yang masih kecil kecil mengalami luka berat, tulang kering
dan pangkal kaki kiri retak, pendarahan dibagian dalam kepala, sehingga tidak
sadarkan diri dan masuk ruang ICU selama 10 Hari di rumah sakit Plumbon
Cirebon.
Sehubungan dengan hal
tersebut pihak penabrak datang menawarkan untuk membantu dan damai agar
permasalahannya tidak sampai dibawa ke ranah hukum. Kami menyambut baik atas
itikad baiknya dari pihak penabrak, dan pihak penabrak mengajak membuat laporan
Polisi yang semata mata untuk pengurusan jasa raharjanya saja. Kemudian kami
membuat kesepakatan (baru secara lisan),
antara lain:
1. Biaya pengobatan 30 % ditanggung oleh
keluarga korban, dan 70 % ditanggung oleh penabrak.
2. Pencabutan perkara, jika perjanjian
damai tersebut telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Setelah menunggu sekian
lamanya, dari pihak penabrak tidak juga kunjung datang untuk menanda tangani
kesepakatan perdamaian. Sementara kami dihadapkan pada kesulitan yang sangat
berat;… harus menanggung biaya pengobatan yang sangat besar, biaya hidup
keluarga, biaya sekolah adik adik kami… gerobak untuk mencari nafkah rusak
parah dan belum bisa diperbaiki, sehingga kami tidak bisa menggantikan peran
Ayah kami untuk mencari nafkah…
26 April 2014. Pihak penabrak Sdr. MF menelpon kami, menyatakan bahwa dia
tidak bersedia menandatangani kesepakatan yang telah dibuat, dan minta kepada
kami untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum saja…
Hari itu juga kami datang
ke Polres Kab. Kuningan langsung ke Unit
Lakalantas dan bertemu dengan Kanitnya yang bernama H. YYN, dan kami meminta
agar atas tertabraknya Ayah kami dapat diproses secara hukum sebagaimana
mestinya…( namun kami tidak diberikan bukti melapor).
Terkait pelaporan atas
peristiwa kecelakaan 10 April 2014 ( yang juga tidak diberikan bukti
melapornya ), Ibu kami pernah sekali
dipanggil ke Polres… akan tetapi kesininya sudah sekitar 3 (tiga) Bulan kami
tidak mendapat informasi apapun atas perkembangan proses hukumnya… sementara
saat ini kondisi Ayah kami jauh dari sembuh;… tidak bisa berjalan, tidak bisa mengingat
siapa dirinya, bicaranya ngelantur kemana mana, kelakuannya seperti anak kecil,
untuk buang air kecil dan BAB saja tidak bisa mengurusnya sendiri dan
tempermental…
Karena pertimbangan
biaya, segera setelah bangun dari komanya Ayah langsung kami bawa pulang
meskipun pihak rumah sakit menyarankan untuk tetap dirawat di rumah sakit… dengan
rasa perih kami memaksakan untuk merawat sendiri Ayah kami dirumah… dengan
segenap harapan kami; Bahwa masih ada keadilan di Negeri ini… dan kami yakin, masih
banyak aparat hukum yang masih terjaga nuraninya…
Kepada Bapak bapak selaku
aparat penegak hukum kami bertanya dan mohon jawabannya, agar kami tidak
menunggu nunggu terus dalam ketidak pastian :
AKANKAH ATAS KASUS TERTABRAKNYA AYAH KAMI INI BERJALAN ?
SAMPAI KAPAN KAMI HARUS
MENUNGGU PROSES HUKUMNYA…?
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS al-Nisa' [4]: 58).
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil." (QS al-Nisa' [4]: 58).
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuningan, 13 Juni 2014.
Kuningan, 13 Juni 2014.
Keluarga korban,
RELA DIAH AYU.
Dsn Wage, Desa Cilimus
Kec. Cilimus Kab.
Kuningan.
e-mail: rella_pakerti@yahoo.com
e-mail: rella_pakerti@yahoo.com
Posted in
Surat Anda
Related posts:
Blog Archives
-
▼
2014
(53)
-
▼
Juli
(7)
- PELUANG UNTUK BERKARIER DAN BERPRESTASI
- TUMPULNYA NURANI PENEGAK HUKUM.
- Yusuf Islam: Satu-Satunya Yang Membedakan Seorang ...
- Tiga Jenis Hakim, Hanya Satu yang Masuk Surga
- POLRES KAB. KUNINGAN : KAMI MENUNGGU PERKEMBANGAN ...
- DICEKOKI MIRAS DAN DI PERKOSA
- Video serangan Mujahidin IIA di terminal pasokan p...
-
▼
Juli
(7)
Recent Comments
Total Kunjungan
0 komentar for this post
Leave a reply