Featured Video
Recent Articles
Home » Archives for Agustus 2014
DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)
Posted in
Photo Kegiatan
|
Minggu, 31 Agustus 2014|
Gempa Kuningan
DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)
Nama : TOTO SUGIANTO
Alamat : 1. Desa Pakembangan Kec. Garawangi Kab. Kuningan
2. Desa Sukamulya Kec. Garawangi Kab. Kuningan
yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak Pidana
sebagaimana dimaksud Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.
Kepada
yang mengenal dan mengetahui keberadaannya,
mohon hub:
1. Bpk. AAN / Kanit Polsek Lebakwangi
HP : 0852 2431 4744
2. LBH LEMBAH CIREMI
(SMS) : 0896 0899 1881
atas dukungan dan partisipasinya kami menyampaikan terima kasih...
DISPARBUD KAB. KUNINGAN : KASUS “ GOONG RENTENG“
Posted in
LBH-LC News
,
Surat Anda
|
Kamis, 28 Agustus 2014|
Gempa Kuningan
DISPARBUD KAB. KUNINGAN :
KASUS “ GOONG RENTENG“, AIB
BAGI PARA PEJABAT TERKAIT DI KAB.
KUNINGAN.
Kng, (27/08). Awal Desember 2012. Saya didatangi pejabat DISPARBUD
Kab. Kuningan, beliau menyampaikan bahwa DISPARBUD dapat menyalurkan bantuan
bantuan kepada para pengrajin, terutama bagi pengrajin peralatan musik
tradisional, seperti; Gamelan, angklung, kecapi dll. Dan tahun lalu telah
menyalurkan bantuan kepada Sdr. DD pengrajin Angklung di Desa Citangtu senilai
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Kemudian untuk tahun berikutnya sedang
mengusahakan buat Saya selaku pemilik
Sanggar SRIKANDI di Jalaksanan Kaupaten Kuningan.
Mendapat angin surga
seperti itu Saya merasa berbunga bunga dengan penuh harap… dan hari berikutnya
pejabat DISPARBUD tersebut datang lagi memberikan order untuk membuat dua set Goong
renteng komplit seharga Rp. 140.000.000,- (setatus empat puluh juta rupiah).
Hari berikutnya datang
lagi memberi DP Rp. 20.000.000,- kemudian berikutnya nambah DP. Rp. 4.000.000,-
; Rp. 5.000.000,- dan Rp. 10.000.000,- Total DP yang diberikan Rp. 39.000.000,-
(tiga puluh Sembilan juta rupiah). Dan dari setiap penyerahan uang DP selalu tidak
mau jika akan diberikan kwitansi tanda terimanya, dia selalu bilang; “.. tidak
usah..”
Setelah GOONG RENTENG
yang dipesan selesai maka barang diambil, dengan catatan; “ administrasi
keuangan akan dilunasi setelah dibayar dari bendaharanya…” hari berikutnya pejabat
tersebut datang lagi membawa sekitar empat lembar kwitansi kosong yang minta
untuk ditandatangani oleh Saya, katanya
untuk penagihan… dan dua hari kemudian datang lagi untuk meminjam stempel,
dengan alasan bahwa kwitansi yang sudah ditanda tangani oleh Saya tersebut
belum di bubuhi stempel dan akan distempel dikantor saja. Karena alasannya masuk akal dan terutama
karena ADANYA ANGIN SURGA…maka Saya-pun mau meminjamkan Stempel Sanggar
SRIKANDI-nya “
Setelah beberapa
lamanya stempel belum juga dikembalikan, maka Saya-pun datang ke DISPARBUD
untuk mengambilnya sambil menanyakan soal pembayaran Goong renteng… dan stempel
dikembalikan dalam keadaan dibungkus plastik keresek. Sesampainya di Rumah dan ketika
stempel mau digunakan ternyata ada keanehan; stempel Sanggar SRIKANDI yang tadinya beralamat
di- Kab. Kuningan, ternyata sudah berubah menjadi ber-alamat di-BANDUNG…
Seterusnya Saya sering
bolak balik untuk menagih keuangan dua set Goong renteng yang barangnya telah
diambil dan ada di Gedung Kesenian Disparbud, akan tetapi tidak ada kejelasan
dan kepastian atas pembayarannya, bahkan untuk menemui Kepala Disparbud-nya saja Sdr. TS sulit dan tidak pernah ketemu.
Kemudian yang lebih
aneh lagi Saya mendapatkan dokumen; “ PENGUMUMAN PEMENANG PENGADAAN
LANGSUNG, No. 11/Pj-Disparbud/XI/2012.
Yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan barang/ Jasa DINAS PARAWISATA DAN
KEBUDAYAAN Kabupaten Kuningan, dan ditandatangani oleh Drs. AG serta pejabat Pembuat Komitmen Sdr. AM
SE. ”
Yang menetapkan bahwa pemenang untuk
pengadaan alat kesenian GOONG RENTENG senilai Rp. 138.930.000,- untuk tahun anggaran 2012 adalah : CV.
FARHAN.
Dari fakta yang
terungkap seperti itu, maka sangat jelas dapat disimpulkan bahwa Saya telah
menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum DISPARBUD Kab. Kuningan ; “
yang menjadi pemenang pengadaan Goong Renteng dan menerima pembayaranya adalah CV.
FARHAN, (atau mungkin hanya dipinjam nama saja…?) Sedangkan barangnya dari Saya yang sampai
saat ini belum atau tidak dibayar…?.
Permasalahannya sekarang, bahwa oknum yang memesan dan mengambil dua set GOONG
RENTENG dari Saya tersebut meninggal dunia, sehingga semua melemparkan tanggung
jawabnya kepada Almarhum… pertanyaan Saya;
“…Apakah mereka pejabat
yang terkait setidak tidaknya tidak punya rasa tanggung jawab moral atas
musibah yang menimpa Saya selaku pengrajin/ pengusaha kecil yang tertipu oleh
pejabat yang justru seharusnya memberikan bantun dan pembinaan bagi pengrajin/ pengusaha
kecil…selain itu apakah intitusi terkait tidak merasakan bahwa kasus GOONG RENTENG ini merupakan suatu AIB YANG SUNGGUH SANGAT MEMALUKAN ? ” padahal sangat jelas bahwa Saya telah menjadi korban tindak pidana yang
dilakukan oleh oknum pejabat DISPARBUD Kab. Kuningan… Ada barang bukti stempel
yang dipalsukan, (sehingga tidak tertutup adanya surat yang dipalsukan), masih
adanya barang bukti berupa dua set GOONG RENTENG di Gedung Kesenian DISPARBUD
Kab. Kuningan, ada bukti surat pengadaan GOONG RENTENG yang dimenangkan oleh
CV. FARHAN dan ada Saksi saksi…”
Dihadapkan pada
situasi seperti ini Saya tidak tahu
harus berbuat apa, Saya hanya dapat bergumam dalam batin ; “…karena di-iming imingi bantuan
dan order pekerjaan malah Saya terjebak
dan karenanya Saya merasa tertipu…
padahal saat mengerjakan order tersebut Saya dalam keadaan sakit prostat yang seharusnya
segera dioprasi… akan tetapi uang yang ada untuk biaya operasi Saya putar dulu
untuk pengerjaan Order Goong Renteng dari disparbud… dengan harapan akan
mendapatkan bantuan Rp. 200.000.000,- seperti Sdr. DD pengrajin Angklung di
Citangtu, serta berharap mendapat keuntungan dari pengerjaan GOONG RENTENG …Eh
malah mereka yang pada makan nangkanya, dan Saya yang belepotan dengan
getahnya…akhirnya hingga saat ini saya tidak bisa dioprasi…padahal kalau sedang
terasa dan harus kencing pakai selang… sakitnya minta ampun… Seharusnya kasus seperti ini merupakan aib yang luar
biasa bagi para pejabat terkait, jika saja
hal seperti ini menimpa pejabat diluar Negeri, apalagi jika pejabat di Jepang
yang umumnya punya harga diri dan rasa malu, jika mereka mendapat aib seperti ini, maka punya
sepuluh nyawa-pun mungkin akan sepuluh kali bunuh dirinya… atau paling tidak
mengundurkan diri dari jabatannya… Akan
tetapi di-kita…? jika melihat tayangan di TV
tersangka dan bahkan sudah jadi terpidana korupsi-pun masih tenang
tenang saja dan bahkan masih bisa senyum senyum... Saya tidak tahu apa namanya yang demikian itu ; “ tidak tahu diri, tegar atau ndablek…”
Jika bawahan melakukan
kesalahan, atasan sepertinya tidak
merasa punya tanggung jawab moral, mereka merasa kesalahan bawahan adalah bukan tanggung jawab mereka, dan kalaupun
mungkin mereka ada yang terkait, sebisa mungkin akan bersembunyi dibalik
kesalahan bawahannya…” (… bersembunyilah, akan tetapi nurani kalian tidak akan
pernah bisa berbohong…).
Kuningan, 25 Agustus
2014
Yang ter-aniaya,
ENGKUS KUSNADI.
DI CIRENDANG KAB. KUNINGAN
Posted in
LBH-LC News
|
Kamis, 07 Agustus 2014|
Gempa Kuningan
MAU RIZKI BERKAH DARI MUSIBAH...?
… padahal sudah beberapa hari dari sejak peristiwa diduga tertabraknya nenek berusia sekitar 80 tahun lebih di Jalan Raya Cirendang oleh Sdr. Akim (tukang Ojeg), namun tidak dibuat berita acaranya di TKP, ketika
kejadian meskipun tidak ada saksi akan
tetapi Sdr. Akim tidak melarikan diri dan bahkan membopong korban mencari
keluarganya, dan pihak Polisi sendiri sudah mengetahui jika dokter yang menangani
korban tidak mau menandatangani berita
acara kecelakaannya… kemudian apa yang mau mereka cari dari kasus ini jika mereka
terus mengejar ngejar kami… ujar salah
seorang anggota keluarga Sdr. Akim…
..................................................................................................................................................
Kng (07/08). Hari
Jum’at (01/08) sekitar Pukul 12.00, Saudara kami Akim (tukang ojeg di Cigadung
Kec. cigugur) melewati Jalan Cirendang Kab. Kuningan. Dari kejauhan sudah terlihat Nenek nenek
berusia sekitar 80 tahunan akan menyebrang
jalan dengan membawa
beban dan terlihat ragu
ragu, karenanya Sdr. Akim menjalankan motornya dengan pelan untuk melewati
si Nenek… akan tetapi setelah
dekat si Nenek malah limbung dan jatuh ke pundak Sdr. Akim. Tidak tertabrak seperti yang dikatakan
oleh Sdr. UJ (Rw), Sdr. DD (Lurah) dan Sdr. SJD, dan si Nenek-pun pingsan. Kemudian oleh Sdr. Akim si Nenek dibopong sambil mencari keluarganya, setelah ketemu maka bersama pihak keluarganya dibawa kerumah sakit…
Dari Rumah sakit di Kab. Kuningan dibawa ke Cirebon untuk di
scane, dan Hari Sabtunya (02/08) korban
meninggal. Setelah itu antara pihak keluarga korban dengan pihak keluarga Sdr. Akim bermusyawarah dan
telah ada islah bahwa meninggalnya si Nenek semata mata karena takdir… apalagi
dikuatkan oleh keterangan dari Dr. Yohana di Rumah Sakit, didepan pihak keluarga Sdr.
Akim dan keluarga Korban yang menerangkan ; “…bahwa dari ujung rambut sampai
ujung kaki sama sekali tidak ada bekas tertabrak sedikitpun, menurut hasil
pemeriksaan Dr. Yohana korban ada indikasi Srook…”
Malam Minggunya keluarga Sdr. Akim diundang oleh keluarga
korban, ternyata dalam pertemuan tersebut “ Islah “ yang telah disepakati
menjadi mentah kembali, karena disitu ada Sdr. UJ (Rw), Sdr. DD (Lurah) dan
Sdr.SJD (anak almarhum yang paling besar) mendesak untuk diuruskan Jasa
raharjanya… mereka meminta agar Sdr. Akim dapat menghadap ke Polres untuk di
BAP, serta mereka menerangkan kepada
kami bahwa tidak ada tuntutan hukum dari pihak keluarga, melainkan hanya untuk mengupayakan santunan Jasa raharjanya saja. Meskipun dari pihak keluarga Sdr. Akim sudah
menerangkan ; “ bahwa sebagaimana keterangan Dr. Yohana yang menanganinya, dari ujung
rambut sampai ujung kaki sama sekali tidak ada bekas tertabrak… Sehingga jika
dipaksakan / diupayakan untuk mendapat
santunan Jasa raharja, maka tentu harus direkayasa agar seolah olah terbukti bahwa
si Nenek meninggal akibat tertabrak motor oleh Sdr. Akim… dan konsekwensinya
tentu Sdr. Akim akan dapat dijerat
dengan pasal 310 (4) UU No.22 tahun 2009 tentang UULAJ “ :
(3). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)49, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(4). Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Senin (04/08). Pihak keluarga Akim datang lagi kepada pihak keluarga
korban untuk musyawarah, dan disepakati ; “ bahwa segala biaya baik pengobatan
maupun sesudahnya yang berkaitan dengan pengurusan jenazah almarhum ditanggung
bersama, dan saat itu karena biaya pengobatan / rumah sakit habis sekitar Rp.
3000.000,- maka dari pihak keluarga Akim menyerahkan uang Rp 1.500.000,- yang selanjutnya biaya tahlilan dan lain lain
akan ditanggung bersama lagi…”
Selasa (05/08). Ada beberapa Orang anggota dari Polres Kab.
Kuningan dengan mengendarai Mobil mendatangi rumah Sdr. Akim, akan tetapi saat
itu Sdr. Akim tidak ada di rumah, namun kedatangannya membuat keluarga Sdr.
Akim panik dan ketakutan… Kemudian untuk meyakinkan soal keterangan Dr. Yohana,
kami coba konfirmasi lagi kepada Dr. Yohana, dan keimpulannya tetap “ dari ujung rambut
sampai ujung kaki tidak ada bekas tertabrak… dan bahkan Dr. Yohana menerangkan
sudah ada kedatangan Sdr. UJ (Rw), DD (Lurah) dan Sdr.SJD (anak almarhum yang
paling besar dari enam bersaudara). Meminta Dr. Yohana untuk menandatangani
berkas berkas kecelakaan, akan tetapi Dr. Yohana tidak bersedia
menandatanganinya, karena berkas berkas yang diminta untuk ditanda tangani
tidak sesuai dengan faktanya.
Alhamdulillah, sungguh kami bersukur dan berterima kasih
kepada Dr. Yohana… karena kuncinya ada pada Dr. Yohana, jika saja berkas
kecelakaan itu ditanda tangani, maka mungkin Santunan Jasa raharja akan cair,
akan tetapi disisi lain akan merupakan musibah bagi Sdr. Akim dan keluarganya…
Rabu (04/08). Ada lagi anggota yang datang dari Polres, tetapi kali ini berpakaian preman, maksudnya
untuk meminta Sdr. Akim datang ke Polres guna dimintai keterangan dan meminta
STNK motornya… akan tetapi pihak keluarga menolak, dan jika atas kasus ini tetap mau
dilanjutkan maka pihak keluarga mempersilahkan untuk dipanggil saja secara
resmi, karena terus terang hal ini membuat kami bingung…
… padahal sudah beberapa hari dari sejak peristiwa tertabraknya Nenek berusia sekitar 80 lebih oleh Sdr. Akim (tukang Ojeg) di Jalan Raya Cirendang tidak dibuat berita acaranya di TKP, ketika
kejadian meskipun tidak ada saksi akan
tetapi Sdr. Akim tidak melarikan diri dan bahkan membopong korban mencari
keluarganya, dan pihak Polisi sendiri sudah mengetahui jika dokter yang menangani
korban tidak mau menandatangani berita
acara kecelakaannya… kemudian apa yang mau mereka cari dari kasus ini jika mereka
terus mengejar ngejar kami… ujar salah
seorang anggota keluarga Sdr. Akim…
Pada pertemuan Malam Minggu (02/08), mereka (Sdr. SJD) sempat menyampaikan bahwa jika cair uang santunan Jasa raharja
sekitar Rp. 10.000.000,- dan setelah dipotong itu ini, maka akan diterima oleh
pihak keluarga sekitar Rp. 5.000.000,-… Kemudian kami penasaran dan coba mencari tahu
soal santunan Jasa raharja… ternyata korban meninggal akibat kecelakaan lalu
lintas dapat memperoleh santunan Rp. 25.000.000,-
Wah wah wah…Pantesan mereka “ keukeuh “ mengusahakan untuk
mendapatkan santunan Jasa raharja, karena sangat menggiurkan hitungan HARI saja
puluhan juta sudah didepan mata…meskipun untuk itu harus mengorbankan Orang
yang tidak terbukti bersalah… itulah
pertimbangan akal yang sudah dirasuki nafsu serakah… benar seperti syair lagu
Iwan Fals : “ persetan dengan Orang susah karena aku, yang penting aku menang,
aku senang…!!! “
Tentu kita tidak akan merasakan apa yang dirasakan oleh Sdr.
Akim dan keluarganya… kecuali jika hal seperti itu menimpa kita atau keluarga yang sangat kita sayangi…
============================================================================
QS. Al Zaljalah : 7-8 “Barang
siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar dzarahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarahpun,
niscaya dia akan melihat (balasan)nya juga“.
KEZALIMAN YANG TIDAK DIBIARKAN ALLAH ADALAH
KEZALIMAN HAMBA-HAMBA-NYA DI ANTARA SESAMA MEREKA, KARENA PASTI DITUNTUT KELAK
OLEH MEREKA YANG DIZALIMI.” (HR. al-Bazaar & ath-Thayaalisy)
========================================================
`
Blog Archives
Recent Comments
Total Kunjungan