Featured Video
Recent Articles
Home » LBH-LC News »
DI CIRENDANG KAB. KUNINGAN
MAU RIZKI BERKAH DARI MUSIBAH...?
… padahal sudah beberapa hari dari sejak peristiwa diduga tertabraknya nenek berusia sekitar 80 tahun lebih di Jalan Raya Cirendang oleh Sdr. Akim (tukang Ojeg), namun tidak dibuat berita acaranya di TKP, ketika
kejadian meskipun tidak ada saksi akan
tetapi Sdr. Akim tidak melarikan diri dan bahkan membopong korban mencari
keluarganya, dan pihak Polisi sendiri sudah mengetahui jika dokter yang menangani
korban tidak mau menandatangani berita
acara kecelakaannya… kemudian apa yang mau mereka cari dari kasus ini jika mereka
terus mengejar ngejar kami… ujar salah
seorang anggota keluarga Sdr. Akim…
..................................................................................................................................................
Kng (07/08). Hari
Jum’at (01/08) sekitar Pukul 12.00, Saudara kami Akim (tukang ojeg di Cigadung
Kec. cigugur) melewati Jalan Cirendang Kab. Kuningan. Dari kejauhan sudah terlihat Nenek nenek
berusia sekitar 80 tahunan akan menyebrang
jalan dengan membawa
beban dan terlihat ragu
ragu, karenanya Sdr. Akim menjalankan motornya dengan pelan untuk melewati
si Nenek… akan tetapi setelah
dekat si Nenek malah limbung dan jatuh ke pundak Sdr. Akim. Tidak tertabrak seperti yang dikatakan
oleh Sdr. UJ (Rw), Sdr. DD (Lurah) dan Sdr. SJD, dan si Nenek-pun pingsan. Kemudian oleh Sdr. Akim si Nenek dibopong sambil mencari keluarganya, setelah ketemu maka bersama pihak keluarganya dibawa kerumah sakit…
Dari Rumah sakit di Kab. Kuningan dibawa ke Cirebon untuk di
scane, dan Hari Sabtunya (02/08) korban
meninggal. Setelah itu antara pihak keluarga korban dengan pihak keluarga Sdr. Akim bermusyawarah dan
telah ada islah bahwa meninggalnya si Nenek semata mata karena takdir… apalagi
dikuatkan oleh keterangan dari Dr. Yohana di Rumah Sakit, didepan pihak keluarga Sdr.
Akim dan keluarga Korban yang menerangkan ; “…bahwa dari ujung rambut sampai
ujung kaki sama sekali tidak ada bekas tertabrak sedikitpun, menurut hasil
pemeriksaan Dr. Yohana korban ada indikasi Srook…”
Malam Minggunya keluarga Sdr. Akim diundang oleh keluarga
korban, ternyata dalam pertemuan tersebut “ Islah “ yang telah disepakati
menjadi mentah kembali, karena disitu ada Sdr. UJ (Rw), Sdr. DD (Lurah) dan
Sdr.SJD (anak almarhum yang paling besar) mendesak untuk diuruskan Jasa
raharjanya… mereka meminta agar Sdr. Akim dapat menghadap ke Polres untuk di
BAP, serta mereka menerangkan kepada
kami bahwa tidak ada tuntutan hukum dari pihak keluarga, melainkan hanya untuk mengupayakan santunan Jasa raharjanya saja. Meskipun dari pihak keluarga Sdr. Akim sudah
menerangkan ; “ bahwa sebagaimana keterangan Dr. Yohana yang menanganinya, dari ujung
rambut sampai ujung kaki sama sekali tidak ada bekas tertabrak… Sehingga jika
dipaksakan / diupayakan untuk mendapat
santunan Jasa raharja, maka tentu harus direkayasa agar seolah olah terbukti bahwa
si Nenek meninggal akibat tertabrak motor oleh Sdr. Akim… dan konsekwensinya
tentu Sdr. Akim akan dapat dijerat
dengan pasal 310 (4) UU No.22 tahun 2009 tentang UULAJ “ :
(3). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)49, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(4). Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Senin (04/08). Pihak keluarga Akim datang lagi kepada pihak keluarga
korban untuk musyawarah, dan disepakati ; “ bahwa segala biaya baik pengobatan
maupun sesudahnya yang berkaitan dengan pengurusan jenazah almarhum ditanggung
bersama, dan saat itu karena biaya pengobatan / rumah sakit habis sekitar Rp.
3000.000,- maka dari pihak keluarga Akim menyerahkan uang Rp 1.500.000,- yang selanjutnya biaya tahlilan dan lain lain
akan ditanggung bersama lagi…”
Selasa (05/08). Ada beberapa Orang anggota dari Polres Kab.
Kuningan dengan mengendarai Mobil mendatangi rumah Sdr. Akim, akan tetapi saat
itu Sdr. Akim tidak ada di rumah, namun kedatangannya membuat keluarga Sdr.
Akim panik dan ketakutan… Kemudian untuk meyakinkan soal keterangan Dr. Yohana,
kami coba konfirmasi lagi kepada Dr. Yohana, dan keimpulannya tetap “ dari ujung rambut
sampai ujung kaki tidak ada bekas tertabrak… dan bahkan Dr. Yohana menerangkan
sudah ada kedatangan Sdr. UJ (Rw), DD (Lurah) dan Sdr.SJD (anak almarhum yang
paling besar dari enam bersaudara). Meminta Dr. Yohana untuk menandatangani
berkas berkas kecelakaan, akan tetapi Dr. Yohana tidak bersedia
menandatanganinya, karena berkas berkas yang diminta untuk ditanda tangani
tidak sesuai dengan faktanya.
Alhamdulillah, sungguh kami bersukur dan berterima kasih
kepada Dr. Yohana… karena kuncinya ada pada Dr. Yohana, jika saja berkas
kecelakaan itu ditanda tangani, maka mungkin Santunan Jasa raharja akan cair,
akan tetapi disisi lain akan merupakan musibah bagi Sdr. Akim dan keluarganya…
Rabu (04/08). Ada lagi anggota yang datang dari Polres, tetapi kali ini berpakaian preman, maksudnya
untuk meminta Sdr. Akim datang ke Polres guna dimintai keterangan dan meminta
STNK motornya… akan tetapi pihak keluarga menolak, dan jika atas kasus ini tetap mau
dilanjutkan maka pihak keluarga mempersilahkan untuk dipanggil saja secara
resmi, karena terus terang hal ini membuat kami bingung…
… padahal sudah beberapa hari dari sejak peristiwa tertabraknya Nenek berusia sekitar 80 lebih oleh Sdr. Akim (tukang Ojeg) di Jalan Raya Cirendang tidak dibuat berita acaranya di TKP, ketika
kejadian meskipun tidak ada saksi akan
tetapi Sdr. Akim tidak melarikan diri dan bahkan membopong korban mencari
keluarganya, dan pihak Polisi sendiri sudah mengetahui jika dokter yang menangani
korban tidak mau menandatangani berita
acara kecelakaannya… kemudian apa yang mau mereka cari dari kasus ini jika mereka
terus mengejar ngejar kami… ujar salah
seorang anggota keluarga Sdr. Akim…
Pada pertemuan Malam Minggu (02/08), mereka (Sdr. SJD) sempat menyampaikan bahwa jika cair uang santunan Jasa raharja
sekitar Rp. 10.000.000,- dan setelah dipotong itu ini, maka akan diterima oleh
pihak keluarga sekitar Rp. 5.000.000,-… Kemudian kami penasaran dan coba mencari tahu
soal santunan Jasa raharja… ternyata korban meninggal akibat kecelakaan lalu
lintas dapat memperoleh santunan Rp. 25.000.000,-
Wah wah wah…Pantesan mereka “ keukeuh “ mengusahakan untuk
mendapatkan santunan Jasa raharja, karena sangat menggiurkan hitungan HARI saja
puluhan juta sudah didepan mata…meskipun untuk itu harus mengorbankan Orang
yang tidak terbukti bersalah… itulah
pertimbangan akal yang sudah dirasuki nafsu serakah… benar seperti syair lagu
Iwan Fals : “ persetan dengan Orang susah karena aku, yang penting aku menang,
aku senang…!!! “
Tentu kita tidak akan merasakan apa yang dirasakan oleh Sdr.
Akim dan keluarganya… kecuali jika hal seperti itu menimpa kita atau keluarga yang sangat kita sayangi…
============================================================================
QS. Al Zaljalah : 7-8 “Barang
siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar dzarahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarahpun,
niscaya dia akan melihat (balasan)nya juga“.
KEZALIMAN YANG TIDAK DIBIARKAN ALLAH ADALAH
KEZALIMAN HAMBA-HAMBA-NYA DI ANTARA SESAMA MEREKA, KARENA PASTI DITUNTUT KELAK
OLEH MEREKA YANG DIZALIMI.” (HR. al-Bazaar & ath-Thayaalisy)
========================================================
`
Posted in
LBH-LC News
Related posts:
Blog Archives
Recent Comments
Total Kunjungan
0 komentar for this post
Leave a reply