Featured Video
Recent Articles
Home » PENCERAHAN HUKUM »
KUHAP, ANTARA TEORI DAN PRAKTEK.
Di POLRES KAB. KUNINGAN :
KUHAP, ANTARA TEORI DAN PRAKTEK.
Kng, (20/09). Jika saja KUHAP dilaksanakan sebagaimana adanya, maka kiranya cukup
dapat memberikan kepastian hukum bagi
para pencari keadilan, akan tetapi antara teori dan praktek terkadang terdapat kekeliruan
dalam penapsirannya. Seperti dalam KUHAP sangat jelas dibedakan antara LAPORAN
dengan PENGADUAN. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang
karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang undang kepada pejabat yang
berwenang, tentang telah atau sedang atau akan terjadinya peristiwa pidana,
sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan dengan disertai permintaan oleh pihak
yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang
yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Akan tetapi dalam
praktek istilah pengaduan tersebut hampir tidak
ada, yang ada hanya Laproran…padahal dengan menyamakan pengertian antara
Laporan dengan Pengaduan, akan berarti mengaburkan maksud dari kedua istilah
tersebut, sehingga jika sudah dianggap lumrah maka tidak menindak lanjuti
pengaduan masyarakat pencari keadilan, secara
psycologis tidak akan dirasakan sebagai suatu beban…
Dalam KUHAP diatur, pencari keadilan minimal dengan dua alat bukti berhak mengadukan permasalahan hukum
yang dianggap merugikan hak haknya. Kemudian Polisi wajib menerima pengaduan masyarakat pencari keadilan
dan menindak lanjutinya. Apabila dianggap cukup bukti, maka penyidikan akan diteruskan
sampai dilimpahkan ke Kejaksaan. Akan tetapi
apabila dianggap tidak cukup bukti, maka Polisi berhak untuk menghentikan
penyidikannya dengan mengeluarka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kemudian apabila masyarakat pencari keadilan merasa bahwa penghentian
penyidikan tersebut tidak sah, maka pencari keadilan dapat mengajukan gugatan
pra peradilan pada Pengadilan Negeri setempat, untuk diperiksa tentang sah atau
tidaknya penghentian penyidikan tersebut.
Dari teori tersebut kita mendapat gambaran, betapa masyarakat pencari keadilan terlindungi hak
haknya dalam hukum dan adanya kepastian hukum.
Akan tetapi dalam praktek, terkadang jauh panggang dari api.. pengalaman kami sendiri tidak sekali pengaduan ditolak, meskipun kami yakin bahwa pengaduan kami disertai dengan bukti yang cukup atas tindak pidana yang diadukan, serta kami sudah berusaha meminta agar pengaduannya dapat diterima dulu, dan boleh dihentikan apabila dianggap kurang cukup bukti, akan tetapi kadang dengan berbagai alasan tetap tidak diterima… mendapati kenyataan seperti ini kami tidak dapat membayangkan bagaimana halnya dengan masyarakat miskin yang awam hukum ketika hak haknya dirugikan dan harus berurusan dengan hukum… (LBH LC).
Akan tetapi dalam praktek, terkadang jauh panggang dari api.. pengalaman kami sendiri tidak sekali pengaduan ditolak, meskipun kami yakin bahwa pengaduan kami disertai dengan bukti yang cukup atas tindak pidana yang diadukan, serta kami sudah berusaha meminta agar pengaduannya dapat diterima dulu, dan boleh dihentikan apabila dianggap kurang cukup bukti, akan tetapi kadang dengan berbagai alasan tetap tidak diterima… mendapati kenyataan seperti ini kami tidak dapat membayangkan bagaimana halnya dengan masyarakat miskin yang awam hukum ketika hak haknya dirugikan dan harus berurusan dengan hukum… (LBH LC).
Posted in
LBH-LC News
,
PENCERAHAN HUKUM
Related posts:
0 komentar for this post
Leave a reply