Featured Video
Recent Articles

KUHAP, ANTARA TEORI DAN PRAKTEK.




Di POLRES KAB. KUNINGAN :
KUHAP,  ANTARA TEORI DAN PRAKTEK.
Kng, (20/09). Jika saja KUHAP dilaksanakan sebagaimana adanya, maka kiranya cukup dapat memberikan  kepastian hukum bagi para pencari keadilan, akan tetapi antara teori dan praktek terkadang terdapat kekeliruan dalam penapsirannya. Seperti dalam KUHAP sangat jelas dibedakan antara LAPORAN dengan PENGADUAN. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau akan terjadinya peristiwa pidana, sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan dengan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Akan tetapi dalam praktek istilah pengaduan tersebut hampir tidak ada, yang ada hanya Laproran…padahal dengan menyamakan pengertian antara Laporan dengan Pengaduan, akan berarti mengaburkan maksud dari kedua istilah tersebut, sehingga jika sudah dianggap lumrah maka tidak menindak lanjuti pengaduan masyarakat  pencari keadilan, secara psycologis tidak akan dirasakan sebagai suatu beban…

Dalam KUHAP diatur, pencari keadilan  minimal dengan  dua alat bukti berhak mengadukan permasalahan hukum yang dianggap merugikan hak haknya. Kemudian  Polisi wajib  menerima pengaduan masyarakat pencari keadilan dan menindak lanjutinya. Apabila dianggap cukup bukti, maka penyidikan akan diteruskan sampai dilimpahkan ke Kejaksaan.  Akan tetapi apabila dianggap tidak cukup bukti, maka Polisi berhak untuk menghentikan penyidikannya dengan mengeluarka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kemudian apabila masyarakat pencari keadilan merasa bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sah, maka pencari keadilan dapat mengajukan gugatan pra peradilan pada Pengadilan Negeri setempat, untuk diperiksa tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.
Dari teori tersebut kita mendapat gambaran, betapa  masyarakat pencari keadilan terlindungi hak haknya dalam hukum dan adanya kepastian hukum.
Akan tetapi dalam praktek, terkadang jauh panggang dari api.. pengalaman kami sendiri tidak sekali pengaduan ditolak, meskipun kami yakin bahwa pengaduan kami disertai dengan bukti yang cukup atas tindak pidana yang diadukan, serta kami sudah berusaha meminta agar pengaduannya dapat diterima dulu, dan boleh dihentikan apabila dianggap kurang cukup bukti, akan tetapi kadang dengan berbagai alasan tetap tidak diterima… mendapati kenyataan seperti ini kami tidak dapat membayangkan bagaimana halnya dengan masyarakat miskin yang awam hukum ketika hak haknya dirugikan dan harus berurusan  dengan hukum… (LBH LC).

Share and Enjoy:

0 komentar for this post

Leave a reply

Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Iklan
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Recent Comments
Total Kunjungan