Featured Video
Recent Articles
Home » PENCERAHAN HUKUM »
KATAKAN : PERANG TERHADAP RENTENIR
Nyatakan :
PERANG TERHADAP RENTENIR,
dan JANGAN MAU JADI JONGOSNYA…
Kepada Yth,
Adv. HR, SH.
Jln.
……………………………
Perumnas ………………….
Perihal: Jawaban
atas Somasi I dan Undangan Klarifikasi.
Assalamu’allaikum. W.Wb,
Menanggapi surat Somasi yang Bapak sampaikan kepada
Saya, kiranya Saya ingin menyampaikan kepada Bapak, bahwa menurut hemat Saya ada dua type Advokat/
pengacara :
1. TYPE PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN :
Type yang demikian,
akan membela habis habisan hak hak kliennya sesuai dengan hukum dan rasa
keadilan masyarakat, karenanya Dia akan telebih dahulu meminta kepada
kliennya untuk menceritakan kronologi kasusnya secara benar dan tidak ada yang
ditutup tutupi dan kemudian meng-krosscheknya
dengan fakta fakta hukum yang ada serta mempelajari pula track record dari
kliennya. Setelah ddiketahui Fakta
hukumnya, dan track record dari
kliennya, maka Dia tidak akan berusaha mencari pembenar dari kesalahan
kesalahan yang dilakukan oleh kliennya, akan tetapi akan berusaha meluruskan permasalahannya secara
proporsional.
2. TYPE CENTENG ;
Type
yang demikian itu tidak peduli dengan
salah atau benar dari kliennya, yang
penting Aku di bayar cukup maka aku bela,
jika Dia salah Aku coba bagaimana mencari pembenarnya,
atau kalo perlu dengan lobi lobi dan suap… akan tetapi jika pihak lawan mau bayar Aku lebih, maka tentu aku pilih yang lebih menguntungkan,
kalo mungkin ya Aku bisa senggol kiri
senggol kanan.. soal NURANI soal MORAL
dan DOSA, itu-mah urusan nanti…
Jika saja mau
jujur, kiranya tidak sulit untuk
mengetahui : “ siapa sebetulnya yang menjadi klien Bapak… ” track record /
propesinya jelas Dia adalah Rentenir…
Cobalah tanyakan kepada klien Bapak Sdr. NS bagaimanakah terjadinya jual beli
rumah dengan Saya, - mengapa utang Saya yang baru satu bulan tiba tiba dilunasi
? – bagaimana cara saya melunasi utang yang baru berjalan satu bulan tersebut ? - berapa Dia sudah membayar untuk pembelian
rumah Saya ? atas Ide / prakarsa siapa sehingga muncul pemilik sertifikat yang kemudian
sertifikatnya dijadikan sebagai anggunan dari pinjaman Rp. 100 Juta dan kemudian uangnya digunakan untuk menutupi /
melunasi utang Saya…? – benarkah sudah ada pengikatan jual beli di Notaris
sebagaimana yang dia akui ketika akan mengusir Saya ? – adakah korban korban
lainnya selain Saya…? dan seterusnya…
jika dia bohong-pun nanti dalam poses
hukum akan terungkap…
Bapak HR Sh. & Rekan Yth, klien Bapak telah
banyak melakukan KEBOHONGAN dan TIPU DAYA yang sangat merugikan Saya, telah terus terusan MENEROR Saya melalui telepon dan SMS-nya, antara lain
dengan SMS-nya Dia mengatakan: “
+ … tapi kalo
terpaksa ya akan Saya lakukan upaya paksa dengan melibatkan Notaris, pihak
kepolisian dan aparat Desa…( padahal bohong, tidak ada pengikatan di Notaris…).
Menurut Bapak, apakah ini bukan suatu bentuk TEROR…?
+ … hari ini batas
terakhir, kalo ngga beres besok pagi Saya akan laporkan kamu dalam kasus
penipuan, ke 1. kasus kamu bikin Istri Palsu, ke 2. kasus suami palsu Orang
pamijahan dan kasus lainnya… ( menurut Bapak apakah ini bukan suatu bentuk PEMERASAN… agar
dengan terpaksa Saya mau mengikuti kemauannya…? ). Yang Saya balas/jawab : “…
Kita lihat saja nanti.. siapa yang akan masuk hotel vordeo ; …SAYA atau KAMU…
+… Hari
ini jam 9 resmi Saya bikin laporan kasus penipuan ente dan kawan kawan… Dan
Saya balas : “ Insya Allah hari ini juga Saya mau bikin pengaduan… kita lihat
nanti… SIAPA YANG AKAN MASUK HOTEL FORDEO…”
(Saya
belum bikin pengaduan, tetapi Insya
Allah akan Saya lakukan agar dapat memberikan
EFFEK JERA bagi para rentenir…
karena yang menjadi korban klien Bapak bukan Saya saja…Dia meminjami uang
kepada mereka yang sedang sangat membutuhkan dengan bunga yang tinggi (7%),
kemudian dalam perjanjiannya dibuat seolah olah telah terjadi Jual/beli… dan
jika ada kemacetan maka jangan Tanya bagaimana Dia meneror dan mengusir yang
ber-utang dari rumahnya… UNTUK ITU KLIEN BAPAK SELALU MEMBAWA BAWA NAMA
POLISI, BUKANKAH INI NAMANYA NEROR PA ? COBALAH NANTI KITA TANYAKAN KEPADA
POLISI; APAKAH MEREKA DAPAT MENERIMA JIKA NAMA CORP-NYA DIGUNAKAN UNTUK MENAKUT
NAKUTI RAKYAT KECIL YANG LEMAH DAN TIDAK BERDAYA…? SUNGGUH HAL DEMIKIAN JIKA
DIBIARKAN AKAN SANGAT MERUSAK CITRA POLRI…?
Setelah mengetahui fakta hukumnya secara
benar dan jelas, maka dari bentuk
pembelaan Advokat terhadap kliennya,
masyarakat akan dapat menyimpulkan ; … masuk kriteria type Advokat / Pengacara yang mana yang menjadi
kuasa hukumnya… ( type yang pertama atau type yang kedua…? )
Akan tetapi Saya percaya kepada Bapak, karena Saya sering
mendengar Bapak sebagai Advokat yang punya nama dan reputasi baik, oleh
karena itu tentu Bapak termasuk
kwalifikasi yang pertama… dan tentu Bapak akan sepakat jika kita harus
menyatakan: “ PERANG TERHADAP RENTENIR DAN BELA MEREKA (MASYARAKAT) YANG TERTINDAS…. KITA NYATAKAN BAHWA RENTENIR ADALAH TIDAK
LEBIH DARI SAMPAH MASYARAKAT YANG HARUS
KITA BERSIHKAN… DAN INI KITA
JADIKAN SEBAGAI TANGGUNG JAWAB BERSAMA BAGI PARA PENEGAK HUKUM SERTA BAGI MEREKA YANG PEDULI TRERHADAP PARA KORBAN
RENTENIR…Setuju kan Pak ?....
Demikian, atas
perhatiannya Saya menghaturkan terima
kasih…
Cihideunghilir, 20 Oktober 2014
Wassalam,
OK
Tembusan
disampaikan kepada Yth
1. Ketua PN Kab. Kuningan
2. Kajari Kab. Kuningan
3. Kasat Reskrim Polres Kuningan
4. Kuwu Desa Cihideunghilir
5. Sdr. ……………………………………
6. A
r s I
p ……………………………
Posted in
PENCERAHAN HUKUM
Related posts:
0 komentar for this post
Leave a reply