Featured Video
Recent Articles
Home » PENCERAHAN HUKUM »
MENGAPA LEASING BISA KEBAL HUKUM ?
DI WILAYAH HUKUM POLRES KAB. KUNINGAN
:
MENGAPA LEASING BISA KEBAL HUKUM ?
Kng,(08/11). Perampasan motor di Jalanan oleh pihak
leasing, semakin merajalela dan sudah dianggap hal yang lumrah…mengapa bisa
terrjadi hal seperti ini ? mengapa mereka tidak lagi menghormati hukum dan hak hak
konsumennya, jika demikian bagaimana halnya dengan Azas praduga tidak
bersalah…? Jika mereka bisa bebas melakukan tindakan melawan hukum dan
tidak bisa dijerat oleh hukum… Apakah ini artinya merupakan lampu hijau
bagi MASYARAKAT atau ORMAS ORMAS / LSM-PUN UNTUK DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN
TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI… ? Karena
bukankah hukum juga memberikan jaminan : “ BAHWA SETIAP ORANG / WARGA NEGARA
MEMPUNYAI HAK DAN KEDUDUKAN YANG SAMA DIMATA HUKUM…? “
Mengapa Saya katakana
Leasing kebal hukum dan tidak bisa dijerat oleh hukum…?
Ketika Motor Saya
dirampas dijalan oleh pihak CS Finance, Saya sudah menyampaikan: “ Bahwa perampasan ini adalah merupakan perbuatan
melawan hukum dan akan diadukan kepada pihak yang berwajib ” Kemudian dari pihak leasing malah ada nantangin
: “ silahkan saja, ditunggu…” Saya tidak habis fikir, mengapa mereka begitu Percaya Diri, bahwa perbuatan
arogan dan melawan hukum yang mereka lakukan tidak akan bisa dijerat oleh
hukum…?
akhirnya apa yang
menjadi tanda tanya bagi Saya terjawab, ketika Hari Jum’at (07/11) Saya datang ke
Polsek Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan pengaduan tindak pidana perampasan
motor di Jalan yang dilakukan oleh pihak leasing CS FINANCE… dan ternyata pengaduan Saya dengan berbagai
alasan tidak diterima… padahal Saya sudah berusaha menyampaikan sebagaimana yang Saya pahami
dalam KUHAP;
“ Bahwa setiap anggota Masyarakat yang merasa dirugikan haknya maka dengan bukti permulaan yang cukup berhak untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak Kepolisian, bahwa Polisi wajib menerima dan menindaklanjuti setiap Pengaduan Masyarakat, bahwa pihak Kepolisian berhak untuk menghentikan penyidikan apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tidak pidana yang dituduhkan ternyata tidak cukup bukti… dan pencari keadialan berhak untuk menyampaikan gugatan Pra peradilan untuk meminta diadakan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan apabila merasa tidak puas dengan penghentian penydikan atas kasus yang diadukannya…”
“ Bahwa setiap anggota Masyarakat yang merasa dirugikan haknya maka dengan bukti permulaan yang cukup berhak untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak Kepolisian, bahwa Polisi wajib menerima dan menindaklanjuti setiap Pengaduan Masyarakat, bahwa pihak Kepolisian berhak untuk menghentikan penyidikan apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tidak pidana yang dituduhkan ternyata tidak cukup bukti… dan pencari keadialan berhak untuk menyampaikan gugatan Pra peradilan untuk meminta diadakan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan apabila merasa tidak puas dengan penghentian penydikan atas kasus yang diadukannya…”
jika KUHAP
dilaksanakan sebagaimana adanya, maka Saya masih percaya akan adanya kepastian hukum
bagi pencari keadilan … Akan tetapi apabila Polisi bisa menolak begitu saja pengaduan
Masyarakat, maka hal tersebut berarti tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
pencari keadilan. Dan tentu saja dapat menimbulkan
tanda Tanya ; “ Mengapa ? dan Ada apakah dibalik semua itu…? “.
Jika hal demikian sering terjadi dan dianggap
lumrah, maka dampak psycologisnya bagi
Masyarakat akan sangat tidak baik,
Masyarakat akan semakin merasa tidak berdaya dan tidak percaya terhadap setiap upaya penegakan
supremasi hukum, akan akan menumbuhkan
sikap apatis dan pesimis untuk memperjuangkan hak haknya melalui upaya hukum… Dapat
dibayangkan bagaimana keadaannya jika Masyarakat sudah tidak lagi mempercayai
sistim Pemerintahan di Negerinya… Akan tetapi dari keadaan seperti ini kita tidak
bisa menyalahkan siapa siapa, karena keadaan yang rusak ini lahir dari sistim
yang rusak…
Saya akan terus mengupayakan agar kasus
perampasan motor oleh pihak CS FINANCE diproses secara hukum sebagaimana
mestinya… Hal ini Saya lakukan, pertama untuk memperjuangkan hak Saya
sendiri, Kedua. sebagai Sosial control dan upaya menumbuhkan Kepercayaan serta keadaran hukum masyarakat
bahwa ada hak haknya yang dijamin oleh Undang undang, serta agar dapat
memberikan effek jera bagi para pelaku perbuatan pidana. meskipun untuk memperjuangkan keadilan terkadang
sangat alot, seperti pernah dialami Orang tua Saya sendiri betapa sulitnya menyampaikan pengaduan
pidana meskipun didukung dengan bukti bukti yang cukup,… dan proses hukumnya
baru berjalan setelah ada surat dari DIRJEN KOMNAS HAM…
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Bahwa mafia hukum itu
(maaf) seperti kentut, tidak bisa dilihat dan dibuktikan keberadaannya, akan
tetapi bisa dilihat indikasi indikasinya… Jika proses hukum tidak dilaksanakan
sesuai dengan hukum acaranya, jika dalam
proses hukum itu terdapat kejanggalan kejanggalan yang tidak sesuai dengan
fakta hukumnya, dan bahkan bertentangan dengan akal sehat, maka sangat besar kemungkinannya disitu ada mafia hukum..” (LBH LC).
.................................................................................................................................................................
IZA ZUHDI
Mhs: Fak. Hukum Uniku.
.................................................................................................................................................................
IZA ZUHDI
Mhs: Fak. Hukum Uniku.
Posted in
LBH-LC News
,
PENCERAHAN HUKUM
Related posts:
Recent Comments
Total Kunjungan
bandungkuningan
7 November 2015 pukul 23.57
Add saya y..saya setuju pustingan nya