Featured Video
Recent Articles

MENGAPA LEASING BISA KEBAL HUKUM ?






DI WILAYAH HUKUM POLRES KAB. KUNINGAN :
MENGAPA LEASING BISA KEBAL HUKUM ?

 Kng,(08/11).  Perampasan motor di Jalanan oleh pihak leasing, semakin merajalela dan sudah dianggap hal yang lumrah…mengapa bisa terrjadi hal seperti ini ? mengapa mereka  tidak lagi menghormati hukum dan hak hak konsumennya,  jika demikian bagaimana halnya dengan Azas praduga tidak bersalah…? Jika mereka bisa bebas melakukan tindakan melawan hukum dan tidak bisa dijerat oleh hukum… Apakah ini artinya merupakan lampu hijau bagi MASYARAKAT atau ORMAS ORMAS / LSM-PUN UNTUK DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI… ?  Karena bukankah hukum juga memberikan jaminan : “ BAHWA SETIAP ORANG / WARGA NEGARA MEMPUNYAI HAK DAN KEDUDUKAN YANG SAMA DIMATA  HUKUM…? “

Mengapa Saya katakana Leasing kebal hukum dan tidak bisa dijerat oleh hukum…?
Ketika Motor  Saya dirampas dijalan oleh pihak CS Finance,  Saya sudah menyampaikan: “ Bahwa perampasan ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan akan diadukan kepada pihak yang berwajib ”  Kemudian dari pihak leasing malah ada nantangin : “  silahkan saja, ditunggu…”  Saya tidak habis fikir,  mengapa mereka begitu Percaya Diri, bahwa perbuatan arogan dan melawan hukum yang mereka lakukan tidak akan bisa dijerat oleh hukum…? 

akhirnya apa yang menjadi tanda tanya bagi Saya terjawab, ketika Hari Jum’at (07/11) Saya datang ke Polsek Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan pengaduan tindak pidana perampasan motor di Jalan yang dilakukan oleh pihak leasing CS FINANCE… dan ternyata pengaduan Saya dengan berbagai alasan tidak diterima… padahal Saya sudah berusaha  menyampaikan sebagaimana yang Saya pahami dalam KUHAP; 
“ Bahwa setiap anggota Masyarakat yang merasa dirugikan haknya  maka dengan bukti permulaan yang cukup berhak untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak Kepolisian, bahwa Polisi wajib menerima dan menindaklanjuti setiap Pengaduan Masyarakat, bahwa pihak Kepolisian berhak untuk menghentikan penyidikan apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tidak pidana yang dituduhkan ternyata tidak cukup bukti… dan pencari keadialan berhak untuk menyampaikan gugatan Pra peradilan  untuk meminta diadakan pemeriksaan tentang sah atau  tidaknya penghentian penyidikan  apabila merasa tidak puas dengan penghentian penydikan atas kasus yang diadukannya…”

jika KUHAP dilaksanakan sebagaimana adanya, maka Saya masih percaya akan adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan … Akan tetapi apabila Polisi bisa menolak begitu saja pengaduan Masyarakat, maka hal tersebut berarti tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.  Dan tentu saja dapat menimbulkan tanda Tanya ;  “  Mengapa ? dan Ada apakah dibalik semua itu…? “.
 Jika hal demikian sering terjadi dan dianggap lumrah, maka  dampak psycologisnya bagi Masyarakat akan sangat tidak baik,  Masyarakat akan semakin merasa tidak berdaya dan  tidak percaya terhadap setiap upaya penegakan supremasi hukum,  akan akan menumbuhkan sikap apatis dan pesimis untuk memperjuangkan hak haknya melalui upaya hukum… Dapat dibayangkan bagaimana keadaannya jika Masyarakat sudah tidak lagi mempercayai sistim Pemerintahan di Negerinya… Akan tetapi dari keadaan seperti ini kita tidak bisa menyalahkan siapa siapa, karena keadaan yang rusak ini lahir dari sistim yang rusak…

 Saya akan terus mengupayakan agar kasus perampasan motor oleh pihak CS FINANCE diproses secara hukum sebagaimana mestinya… Hal ini Saya lakukan, pertama untuk memperjuangkan hak Saya sendiri, Kedua. sebagai Sosial control dan  upaya  menumbuhkan Kepercayaan serta keadaran hukum masyarakat bahwa ada hak haknya yang dijamin oleh Undang undang, serta agar dapat memberikan effek jera bagi para pelaku perbuatan pidana.   meskipun untuk memperjuangkan keadilan terkadang sangat alot, seperti pernah dialami Orang tua Saya  sendiri betapa sulitnya menyampaikan pengaduan pidana meskipun didukung dengan bukti bukti yang cukup,… dan proses hukumnya baru berjalan setelah ada surat dari DIRJEN  KOMNAS HAM…
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Bahwa mafia hukum itu (maaf) seperti kentut, tidak bisa dilihat dan dibuktikan keberadaannya, akan tetapi bisa dilihat indikasi indikasinya… Jika proses hukum tidak dilaksanakan sesuai dengan hukum acaranya,  jika dalam proses hukum itu terdapat kejanggalan kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta hukumnya, dan bahkan bertentangan dengan akal sehat,  maka sangat besar kemungkinannya disitu ada mafia hukum..”  (LBH LC).
.................................................................................................................................................................
IZA ZUHDI
Mhs: Fak. Hukum Uniku.



Share and Enjoy:

1 komentar for this post

  1. Add saya y..saya setuju pustingan nya

Leave a reply

Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Iklan
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Recent Comments
Total Kunjungan