Featured Video
Recent Articles

CS FINACE KAB. KUNINGAN MERESAHKAN MASYARAKAT.

CS  FINACE  KAB. KUNINGAN
MERESAHKAN MASYARAKAT.


Kng (10/01). Dengan ekspresi ketakutan kakek OP dari Kadugede mendatangi LBH LEMBAH CIREMAI di Jalan Siliwangi Kab. Kuningan.  Mengadukan serta  menceritakan permasalahannya sebagai berikut :
Bahwa utang kriditan motornya kepada CS FINACE tertunggak sekitar  tiga Bulan , akan tetapi ketika mau melunasinya ke kantor CS FINANCE di Jl. Martadinata Kab. Kuningan, ternyata tidak diterima dan harus diselesaikannya dengan pihak eksternal dari CS FINACE saja.
Sementara jika penyelesaiannya  dengan pihak eksternal bukan saja harus melunasi tunggakan, akan tetapi juga harus  membayar biaya batal tarik sebesar Rp. 1.500.000,-

Saat kakek OP datang dengan  hujan hujanan ke LBH LEMBAH CIREMAI,  pihak  keluarganya di warung Baso tempat jualannya  sedang dalam ketakutan serta merasa dipermalukan didepan konsumennya oleh 5 ( lima ) eksternal dari CS FINANCE. Mereka keukeuh  meminta Unit motor kriditan  untuk diserahkan dengan  cara cara yang arogan dan  sangat tidak etis. Kemudian oleh pihak keluarganya diberitahukan, bahwa motornya sedang dipake oleh Kakeknya ke LBH LEMBAH CIREMAI.

Ketika kakek OP masih menyampaikan permasalahannya di kantor kami,  pihak eksternal dari CS FNANCE-pun datang dan menyampaikan maksudnya untuk menarik Unit motor dari kakek OP. Meskipun sudah kami sampaikan, bahwa apapun alasannya tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri, dan apabila ada sengketa-pun dan tidak dapat diselesalkan secara musyawarah, maka harus diselesaikannya melalui proses hukum. namun mereka tidak mau mengerti dan tidak mau tahu, mereka menekan kakek OP untuk menyerahkan Unit motornya, sehingga karenanya kami-pun terpancing dan marah. Kemudian mereka menelpon bosnya Sdr. AD dari Sukamulya, kemudian menyerahkan HP-nya dan meminta kami untuk menerima telpon dari Bos-nya,  melalui tlpon Sdr. AD meminta agar kami tidak menghalang halangi maksud anak buahnya untuk menarik motor dari kakek OP… yang tentu saja kami tolak. Dan Sdr. AD-pun menyampaikan kepada kami akan menggunakan cara cara yang diluar hukum…

Atas hal ini kami menghimbau kepada pihak CS FINANCE serta pihak Leasing manapun… Hentikan mengunakan cara cara premanisme untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi  dengan masyarakat / nasabah. Karena cara cara demikian adalah berarti melecehkan dan tidak menhormati hukum, yang berdampak akan menimbulkan ketakutan, keresahan dan rasa tidak aman bagi masyarakat. Atau  apabila Hukum tidak  bisa lagi  diharapkan untuk memberikan rasa keadilan, maka  tidak tertutup kemungkinan  Masyarakat-pun akan mengunakan cara cara premanisme untuk membela hak hak-nya.

Kepada Aparat hukum hendaknya tanggap dan menindak lanjuti setiap pengaduan masyarakat atas terjadinya tindakan tindakan premanisme, sehingga Masyarakat akan percaya bahwa benar jika kita ini sebagai Negara Hukum,  dan  dengan ketegasan dari Aparat hukum  diharapkan akan  dapat memberikan effek jera bagi mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum, dengan demikian Masyarakat akan merasa telindungi serta ter-ayomi oleh Aparat penegak hukum,  sehingga  slogan tentang Polisi sebagai aparat penegak hukum, pelindung dan pengayom Masyarakat tersebut dapat benar benar dirasakan oleh anggota Masyarakat, dan bukan hanya sekedar basa basi…
Kemudian,  bertumbuh suburnya  sikap premanisme di Masyarakat,  dapat merukapan indikator  dari wibawa aparat hukum…

Kepada Masyarakat, kami menyampaikan bahwa hak hak Anda yang  dijamin oleh hukum, sebagaimana dimaksud dengan  "... Azas praduga tidak bersalah ..."

BAHWA SESEORANG TIDAK BISA DIANGGAP BERSALAH,
KECUALI ATAS PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH
MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP.
Karenanya :
TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DAN
SEWENANG WENANG YANG DILUAR HUKUM,
ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM…
( LBH LC )



Share and Enjoy:

8 komentar for this post

  1. Rani Afriani..
    Delia Putri Aulia..
    Segera pindah kerja dari CSF - Kuningan..
    Cari tempat kerja yg lebih baik & lebih barokah..

  2. Wah ini leasing emang perlu di laporan polisi...ibu saya mau byr mtr ade saya nasibnya jg sama...uang d ambil debt collector padahal belum jth tempo...dan sekarang lagi berusaha diurusin...semoga segera selesai...soalnya udh kesel bgt ama ni leasing...

  3. Wah ini leasing emang perlu di laporan polisi...ibu saya mau byr mtr ade saya nasibnya jg sama...uang d ambil debt collector padahal belum jth tempo...dan sekarang lagi berusaha diurusin...semoga segera selesai...soalnya udh kesel bgt ama ni leasing...

  4. Jangan menyalahkan leasingnya karena leasing tidak bersalah
    yang bersalah hanya segelintir oknum oknum yang mengatasnamakan leasing

  5. Csf bangsat... Saya sudah rubah tanggal jatuh tempo.... Tapi di sistemnya nggak di rubah.. Sampai akhirnya hari ini pelunasan total denda 700 ribu lebih.... Brengsek....

  6. Iya... saya juga punya pengalaman yg tidak baik dengan csf finance Pekanbaru Jl. Tuanku Tambusai.
    Waktu itu adik saya ingin menyelesaikan kredit motor yang macet. Setelah dibayar dan diberi kwitansi bukti bayar dan surat lunasnya, ternyata karyawannya tidak menyetorkan unable tsb ke perusahaannya
    yaitu csf, begitu kita minta pertanggungjawaban dari perusahaannya jawab mereka kami disuruh mencari dan memperkarakan pelakunya sendiri alias csf tidak mua bertanggung jawab. Padahal semua dokumen menggunakan Kop surat dan stempel csf dan pelakunya masih berstatus karyawan csf..
    CS Finance masih satu group dengan BCA,.. tapi kualitas SDM nya???

  7. Ini negara hukum juragan jangan bertindak seenak nya kalau jelas cara CSF demikian kita ajukan aja ke hukum atau pengadilan karena jelas tindakan yang dilakukan defkolektor sudah diluar batas..justru masyafakat akan lebih brutal dengan kejadian tsb..mohon pihak CSF menyikapi dengan bijak atau defkolektor yang arogan kenapa tidak ditindak dengan tegas di phk..kalau bos sama bawahan satu idiologi dengan cara arogan udah di bubarkan aj cari SDM lagi yang benar benar bisa berfikir bijak..

  8. Nik ktp saya juga di pake orang lain, ngambil motor di csf, kenapa maen sahakan saja sedangkan itu nik ktp saya yg punya..saya bingung harus gimana

Leave a reply

Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Iklan
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Recent Comments
Total Kunjungan