Featured Video
Recent Articles
Home » LBH-LC News »
CS FINACE KAB. KUNINGAN MERESAHKAN MASYARAKAT.
CS
FINACE KAB. KUNINGAN
MERESAHKAN MASYARAKAT.
Kng (10/01). Dengan
ekspresi ketakutan kakek OP dari Kadugede mendatangi LBH LEMBAH CIREMAI di Jalan Siliwangi Kab. Kuningan. Mengadukan serta menceritakan permasalahannya sebagai berikut :
Bahwa utang kriditan
motornya kepada CS FINACE tertunggak sekitar tiga Bulan , akan tetapi ketika mau
melunasinya ke kantor CS FINANCE di Jl. Martadinata Kab. Kuningan, ternyata
tidak diterima dan harus diselesaikannya dengan pihak eksternal dari CS FINACE
saja.
Sementara jika penyelesaiannya dengan pihak eksternal bukan saja harus
melunasi tunggakan, akan tetapi juga harus membayar biaya batal tarik sebesar Rp.
1.500.000,-
Saat kakek OP datang
dengan hujan hujanan ke LBH LEMBAH CIREMAI, pihak keluarganya
di warung Baso tempat jualannya sedang
dalam ketakutan serta merasa dipermalukan didepan konsumennya oleh 5 ( lima )
eksternal dari CS FINANCE. Mereka keukeuh
meminta Unit motor kriditan untuk
diserahkan dengan cara cara yang arogan
dan sangat tidak etis. Kemudian oleh
pihak keluarganya diberitahukan, bahwa motornya sedang dipake oleh Kakeknya ke
LBH LEMBAH CIREMAI.
Ketika kakek OP masih
menyampaikan permasalahannya di kantor kami,
pihak eksternal dari CS FNANCE-pun datang dan menyampaikan maksudnya
untuk menarik Unit motor dari kakek OP. Meskipun sudah kami sampaikan, bahwa
apapun alasannya tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri, dan apabila ada
sengketa-pun dan tidak dapat diselesalkan secara musyawarah, maka harus
diselesaikannya melalui proses hukum. namun mereka tidak mau mengerti dan tidak
mau tahu, mereka menekan kakek OP untuk menyerahkan Unit motornya, sehingga
karenanya kami-pun terpancing dan marah. Kemudian mereka menelpon bosnya Sdr.
AD dari Sukamulya, kemudian menyerahkan HP-nya dan meminta kami untuk menerima
telpon dari Bos-nya, melalui tlpon Sdr.
AD meminta agar kami tidak menghalang halangi maksud anak buahnya untuk menarik
motor dari kakek OP… yang tentu saja kami tolak. Dan Sdr. AD-pun menyampaikan
kepada kami akan menggunakan cara cara yang diluar hukum…
Atas hal ini kami
menghimbau kepada pihak CS FINANCE serta pihak Leasing manapun… Hentikan
mengunakan cara cara premanisme untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan masyarakat / nasabah. Karena cara cara
demikian adalah berarti melecehkan dan tidak menhormati hukum, yang berdampak akan
menimbulkan ketakutan, keresahan dan rasa tidak aman bagi masyarakat. Atau apabila Hukum tidak bisa lagi diharapkan untuk
memberikan rasa keadilan, maka tidak tertutup kemungkinan Masyarakat-pun
akan mengunakan cara cara premanisme untuk membela hak hak-nya.
Kepada Aparat hukum hendaknya
tanggap dan menindak lanjuti setiap pengaduan masyarakat atas terjadinya
tindakan tindakan premanisme, sehingga Masyarakat akan percaya bahwa benar jika
kita ini sebagai Negara Hukum, dan dengan ketegasan dari Aparat hukum diharapkan akan dapat memberikan effek jera bagi mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum,
dengan demikian Masyarakat akan merasa telindungi serta ter-ayomi oleh Aparat
penegak hukum, sehingga slogan tentang
Polisi sebagai aparat penegak hukum, pelindung dan pengayom Masyarakat tersebut
dapat benar benar dirasakan oleh anggota Masyarakat, dan bukan hanya sekedar
basa basi…
Kemudian, bertumbuh
suburnya sikap premanisme di Masyarakat, dapat merukapan indikator dari wibawa aparat hukum…
Kepada Masyarakat,
kami menyampaikan bahwa hak hak Anda yang dijamin oleh hukum, sebagaimana dimaksud
dengan "... Azas praduga tidak bersalah ..."
BAHWA SESEORANG TIDAK
BISA DIANGGAP BERSALAH,
KECUALI ATAS PUTUSAN
PENGADILAN YANG TELAH
MEMPUNYAI KEKUATAN
HUKUM TETAP.
Karenanya :
TINDAKAN MAIN HAKIM
SENDIRI DAN
SEWENANG WENANG YANG
DILUAR HUKUM,
ADALAH MERUPAKAN
PERBUATAN MELAWAN HUKUM…
( LBH LC )
Posted in
LBH-LC News
Related posts:
Recent Comments
Total Kunjungan
Dani
7 Juni 2015 pukul 11.01
Rani Afriani..
Delia Putri Aulia..
Segera pindah kerja dari CSF - Kuningan..
Cari tempat kerja yg lebih baik & lebih barokah..
Unknown
15 Januari 2016 pukul 06.47
Wah ini leasing emang perlu di laporan polisi...ibu saya mau byr mtr ade saya nasibnya jg sama...uang d ambil debt collector padahal belum jth tempo...dan sekarang lagi berusaha diurusin...semoga segera selesai...soalnya udh kesel bgt ama ni leasing...
Unknown
15 Januari 2016 pukul 06.48
Wah ini leasing emang perlu di laporan polisi...ibu saya mau byr mtr ade saya nasibnya jg sama...uang d ambil debt collector padahal belum jth tempo...dan sekarang lagi berusaha diurusin...semoga segera selesai...soalnya udh kesel bgt ama ni leasing...
Astrajingga Putra Semar
18 Januari 2016 pukul 23.45
Jangan menyalahkan leasingnya karena leasing tidak bersalah
yang bersalah hanya segelintir oknum oknum yang mengatasnamakan leasing
Unknown
2 April 2017 pukul 22.23
Csf bangsat... Saya sudah rubah tanggal jatuh tempo.... Tapi di sistemnya nggak di rubah.. Sampai akhirnya hari ini pelunasan total denda 700 ribu lebih.... Brengsek....
Unknown
10 Maret 2018 pukul 00.18
Iya... saya juga punya pengalaman yg tidak baik dengan csf finance Pekanbaru Jl. Tuanku Tambusai.
Waktu itu adik saya ingin menyelesaikan kredit motor yang macet. Setelah dibayar dan diberi kwitansi bukti bayar dan surat lunasnya, ternyata karyawannya tidak menyetorkan unable tsb ke perusahaannya
yaitu csf, begitu kita minta pertanggungjawaban dari perusahaannya jawab mereka kami disuruh mencari dan memperkarakan pelakunya sendiri alias csf tidak mua bertanggung jawab. Padahal semua dokumen menggunakan Kop surat dan stempel csf dan pelakunya masih berstatus karyawan csf..
CS Finance masih satu group dengan BCA,.. tapi kualitas SDM nya???
Unknown
24 September 2018 pukul 09.44
Ini negara hukum juragan jangan bertindak seenak nya kalau jelas cara CSF demikian kita ajukan aja ke hukum atau pengadilan karena jelas tindakan yang dilakukan defkolektor sudah diluar batas..justru masyafakat akan lebih brutal dengan kejadian tsb..mohon pihak CSF menyikapi dengan bijak atau defkolektor yang arogan kenapa tidak ditindak dengan tegas di phk..kalau bos sama bawahan satu idiologi dengan cara arogan udah di bubarkan aj cari SDM lagi yang benar benar bisa berfikir bijak..
Unknown
12 Februari 2020 pukul 17.07
Nik ktp saya juga di pake orang lain, ngambil motor di csf, kenapa maen sahakan saja sedangkan itu nik ktp saya yg punya..saya bingung harus gimana