Featured Video
Recent Articles
Home » Archives for 2014
DI POLRES CIREBON : KAMI SEPERTI MENEMUKAN OASE DI PADANG PASIR…
Posted in
PENCERAHAN HUKUM
|
Kamis, 18 Desember 2014|
Gempa Kuningan
DI POLRES CIREBON :
KAMI SEPERTI MENEMUKAN OASE DI PADANG PASIR…
Untuk dapat
memperbaiki suatu keadaan, mutlak kita harus mengetahui dan menyadari dengan
segala kekurangan kekurangannya, jika perlu malah dengan mengadakan jajak pendapat, misalnya untuk mengetahui bagaimana sebetulnya opini masyarakat
terhadap kinerja Kepolian dalam memberikan pelayanan kepada Masyarat… dalam
penanganan kasus, atau pelayanan pembuatan SIM dsb…?
Karena dari pengalaman dilapangan, terus terang Saya
sendiri sudah punya image yang negative
terhadap kinerja di kepolisian, meskipun
mungkin itu hanya akibat ulah dari oknum
saja, sehingga karenanya Saya sering
melaporkannya kepada Intitusi hukum terkait…
Akan tetapi Image Saya
yang negative tersebut sirna seketika, ketika kami dengan klien
kami datang ke Polres Cirebon untuk membuat
pengaduan, begitu masuk ke ruang Reskrim
kami mendapat pelayanan yang sungguh sangat menyejukan, meskipun dalam
kesibukan mereka menyapa dengan ramahnya
kepada para pencari keadilan yang datang tanpa membeda bedakan, mereka melayani dengan baik dan
transparan… karenanya kami merasakan adanya interaksi yang baik dengan mereka, sehingga tidak berlebihan apabila kami mengatakan ; DI POLRES SUMBER CIREBON KAMI SUNGGUH SUNGGUH SEPERTI MENEMUKAN OASE DI PADANG
PASIR…
Karenanya kepada Bapak
Kapolri atau Bapak Menkumham, mohon
kiranya kinerja di Polres Cirebon tersebut dapat dijadikan sebagai acuan atau pilot
proyek bagi kinerja di kepolisian.
( LBH LC ).
ATAS DUGAAN PENIPUAN PENGELOLA LPK BIMU DIADUKAN KE POLRES CIREBON.
Posted in
LBH-LC News
|
Senin, 15 Desember 2014|
Gempa Kuningan
ATAS
DUGAAN PENIPUAN
PENGELOLA LPK BIMU DIADUKAN KE POLRES
CIREBON.
Sdr. EM pengelola LPK
BIMU yang Cabang-nya ada di Brebes dan Bekasi, selain itu dia Juga pengelola TK AS-SALAM di Jalan Perjuangan
Cirebon, dan Sdr. EM juga Developer perumahan di Ciledug Kab.
Cirebon dan di Mandirancan Kab.
Kuningan... jadi dengan melihat
keadaannya seperti itu, jelas Sdr. EM selaku pengelola LPK BIMU bukan tidak mampu bayar kepada korban korbannya, akan tetapi memang tidak mau bayar…
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kng, (13/12). Diiming
imingi kerja di Jepang dengan gajih Rp. 17.Jt per Bulan, pada sekitar Bulan Maret 2011 AG dengan
Adiknya AL mendaftar ke LPK BIMU di Jalan Cakrabuana Kec. Talun Kab. Cirebon.
Biaya pemberangkatan Rp. 45 Jt per Orang, akan tetapi AG dan adiknya AL
diberikan kelonggaran pembayarannya, yang penting pada saat pemberangkatan
harus sudah lunas, atau ditalangi oleh LPK BIMU dengan menyimpan jaminan berupa surat berharga, dan biaya
pemberangkatan akan dipotong dari gajih. Pada saat mendaftar AG dan adknya AL
menyetor Rp. 19.800.000,-
Kemudian AG beserta sekitar 20 Orang peserta
lainnya sebelum diberangkatkan ke Jepang
harus menjalani pendidikan di LPK BIMU terlebih dahulu selama tiga Bulan,
dengan biaya sendiri. Akan tetapi setelah selesai pendidikan tiga Bulan, harus
ditambah lagi tiga Bulan di LPK BIMU Bekasi, Karena merasa sudah terlanjur,
meskipun dengan berat hati peserta-pun terpaksa mengikutinya. Dan setelah
selesai perpanjangan pendidikan, ternyata pendidikan harus diperpanjang lagi tiga Bulan… merasa
tidak ada kepastian maka peserta kursus / Calon tenaga kerja yang akan
diberangkatkan ke Jepang oleh LPK BIMU sudah tidak percaya lagi dan akhirnya bubar…dengan
demikian dari sekitar 20 Orang Calon TKI ke Jepang tidak seorang-pun yang diberangkatkan.
Setelah itu AG
berusaha meminta kembali Uang yang sudah di setornya untuk biaya
pemberangkatan, akan tetapi luar biasa sulitnya dan hanya dikembalikan Rp. 5000.000,-
pada sekitar tahun 2012, sementara sisanya Rp. 14. 800.000,- tidak dikembalikan, sampai akhirnya AG
mengadukan Sdr. EM selaku pengelola LPK BIMU ke Polres Cirebon atas dugaan
telah melakukan tindak pidana penipuan.
Jika dikatakan tidak
mampu bayar adalah sangat tidak logis, karena Sdr. EM adalah seorang pengusaha
yang sukses, Sdr. EM selaku pengelola LPK
BIMU yang ada Cabangnya di Brebes dan
Bekasi, selain itu dia Juga pengelola TK
AS-SALAM di Jalan Perjuangan Cirebon, dan Sdr.
EM juga Developer perumahan di Ciledug
Kab. Cirebon dan di Mandirancan Kab.
Kuningan... jadi dengan melihat
keadaannya seperti itu, jelas Sdr. EM selaku pengelola LPK BIMU bukan tidak mampu bayar kepada korban
korbanya, akan tetapi memang tidak mau bayar…
( LBH LC ).
BPSK Kuningan Ancam Bubarkan CS Finance
Posted in
LBH-LC News
,
PENCERAHAN HUKUM
|
Sabtu, 08 November 2014|
Gempa Kuningan
KUNINGAN (CT) - Arogansi pihak eksternal atau biasa disebut debt collector bahkan sampai melukai konsumen kembali dipertontonkan oleh salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing di Kabupaten Kuningan. Untuk itu perusahaan pembiayaan tersebut terancam dibubarkan.
Demikian sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan Dudung Mundjadji, Kamis (2/10).
Dudung menceritakan, pihaknya menerima pengaduan dari Kusnadi, warga Desa/Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, yang mengadu kendaraan roda duanya diambil paksa Central Finance (CS) Kuningan, setelah menunggak 3 bulan berturut-turut, padahal sisa pembayaran sudah mencapai 14 kali cicilan dari 17 kali cicilan.
Pihaknya yang menerima pengaduan telah melakukan klarifikasi sebagai bentuk mediasi perselisihan konsumen dengan pihak leasing dengan mengundang tiga kali berturut-turut namun diabaikan pihak leasing.
“Kita sudah undang pihak leasing tiga kali berturut-turut namun rupanya diabaikan leasing, “ terang Dudung.
Dikatakanya, ancaman menutup Central Finance tersebut, lantaran tidak adanya sikap kooperatif dari perusahaan leasing. Dengan kewenangannya, BPSK juga akan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sikap Central Finance.
“Sebetulnya kami berharap CS finance ini bisa kooperatif. Apalagi konsumen bersedia mengikuti aturan dan minta tolerensi atas keterlamabatan cicilannya, “ tegasnya.
Dengan demikian pihaknya, sebagai lembaga peradilan sengketa konsumen yang resmi dibentuk Pemerintah bersama dengan instanasi terkait, seperti Satpol PP, BPPT, Disperindag akan segera melakukan kajian. Apakah Central Finance ditutup atau diberikan sanski.
Dengan demikian pihaknya, sebagai lembaga peradilan sengketa konsumen yang resmi dibentuk Pemerintah bersama dengan instanasi terkait, seperti Satpol PP, BPPT, Disperindag akan segera melakukan kajian. Apakah Central Finance ditutup atau diberikan sanski.
Hal ini harus jadi pembelajaran bahwa keberadaan BPSK sebagai lembaga pintu masuk awal sengketa konsumen harus dihormati oleh perusahaan pembiayaan yang ada di Kuningan. Dengan harapan, perlakuan sewena-wena dan tetap mengedepankan aturan hukum ditaati oleh leasing dan juga masyarakat yang bersengketa. (CT-111)
sumber: http://cirebontrust.com/read/640-BPSK+Kuningan+Ancam+Bubarkan+CS+Finance+
MENGAPA LEASING BISA KEBAL HUKUM ?
Posted in
LBH-LC News
,
PENCERAHAN HUKUM
|
|
Gempa Kuningan
DI WILAYAH HUKUM POLRES KAB. KUNINGAN
:
MENGAPA LEASING BISA KEBAL HUKUM ?
Kng,(08/11). Perampasan motor di Jalanan oleh pihak
leasing, semakin merajalela dan sudah dianggap hal yang lumrah…mengapa bisa
terrjadi hal seperti ini ? mengapa mereka tidak lagi menghormati hukum dan hak hak
konsumennya, jika demikian bagaimana halnya dengan Azas praduga tidak
bersalah…? Jika mereka bisa bebas melakukan tindakan melawan hukum dan
tidak bisa dijerat oleh hukum… Apakah ini artinya merupakan lampu hijau
bagi MASYARAKAT atau ORMAS ORMAS / LSM-PUN UNTUK DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN
TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI… ? Karena
bukankah hukum juga memberikan jaminan : “ BAHWA SETIAP ORANG / WARGA NEGARA
MEMPUNYAI HAK DAN KEDUDUKAN YANG SAMA DIMATA HUKUM…? “
Mengapa Saya katakana
Leasing kebal hukum dan tidak bisa dijerat oleh hukum…?
Ketika Motor Saya
dirampas dijalan oleh pihak CS Finance, Saya sudah menyampaikan: “ Bahwa perampasan ini adalah merupakan perbuatan
melawan hukum dan akan diadukan kepada pihak yang berwajib ” Kemudian dari pihak leasing malah ada nantangin
: “ silahkan saja, ditunggu…” Saya tidak habis fikir, mengapa mereka begitu Percaya Diri, bahwa perbuatan
arogan dan melawan hukum yang mereka lakukan tidak akan bisa dijerat oleh
hukum…?
akhirnya apa yang
menjadi tanda tanya bagi Saya terjawab, ketika Hari Jum’at (07/11) Saya datang ke
Polsek Kabupaten Kuningan untuk menyampaikan pengaduan tindak pidana perampasan
motor di Jalan yang dilakukan oleh pihak leasing CS FINANCE… dan ternyata pengaduan Saya dengan berbagai
alasan tidak diterima… padahal Saya sudah berusaha menyampaikan sebagaimana yang Saya pahami
dalam KUHAP;
“ Bahwa setiap anggota Masyarakat yang merasa dirugikan haknya maka dengan bukti permulaan yang cukup berhak untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak Kepolisian, bahwa Polisi wajib menerima dan menindaklanjuti setiap Pengaduan Masyarakat, bahwa pihak Kepolisian berhak untuk menghentikan penyidikan apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tidak pidana yang dituduhkan ternyata tidak cukup bukti… dan pencari keadialan berhak untuk menyampaikan gugatan Pra peradilan untuk meminta diadakan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan apabila merasa tidak puas dengan penghentian penydikan atas kasus yang diadukannya…”
“ Bahwa setiap anggota Masyarakat yang merasa dirugikan haknya maka dengan bukti permulaan yang cukup berhak untuk menyampaikan pengaduan kepada pihak Kepolisian, bahwa Polisi wajib menerima dan menindaklanjuti setiap Pengaduan Masyarakat, bahwa pihak Kepolisian berhak untuk menghentikan penyidikan apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas tidak pidana yang dituduhkan ternyata tidak cukup bukti… dan pencari keadialan berhak untuk menyampaikan gugatan Pra peradilan untuk meminta diadakan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan apabila merasa tidak puas dengan penghentian penydikan atas kasus yang diadukannya…”
jika KUHAP
dilaksanakan sebagaimana adanya, maka Saya masih percaya akan adanya kepastian hukum
bagi pencari keadilan … Akan tetapi apabila Polisi bisa menolak begitu saja pengaduan
Masyarakat, maka hal tersebut berarti tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
pencari keadilan. Dan tentu saja dapat menimbulkan
tanda Tanya ; “ Mengapa ? dan Ada apakah dibalik semua itu…? “.
Jika hal demikian sering terjadi dan dianggap
lumrah, maka dampak psycologisnya bagi
Masyarakat akan sangat tidak baik,
Masyarakat akan semakin merasa tidak berdaya dan tidak percaya terhadap setiap upaya penegakan
supremasi hukum, akan akan menumbuhkan
sikap apatis dan pesimis untuk memperjuangkan hak haknya melalui upaya hukum… Dapat
dibayangkan bagaimana keadaannya jika Masyarakat sudah tidak lagi mempercayai
sistim Pemerintahan di Negerinya… Akan tetapi dari keadaan seperti ini kita tidak
bisa menyalahkan siapa siapa, karena keadaan yang rusak ini lahir dari sistim
yang rusak…
Saya akan terus mengupayakan agar kasus
perampasan motor oleh pihak CS FINANCE diproses secara hukum sebagaimana
mestinya… Hal ini Saya lakukan, pertama untuk memperjuangkan hak Saya
sendiri, Kedua. sebagai Sosial control dan upaya menumbuhkan Kepercayaan serta keadaran hukum masyarakat
bahwa ada hak haknya yang dijamin oleh Undang undang, serta agar dapat
memberikan effek jera bagi para pelaku perbuatan pidana. meskipun untuk memperjuangkan keadilan terkadang
sangat alot, seperti pernah dialami Orang tua Saya sendiri betapa sulitnya menyampaikan pengaduan
pidana meskipun didukung dengan bukti bukti yang cukup,… dan proses hukumnya
baru berjalan setelah ada surat dari DIRJEN KOMNAS HAM…
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“ Bahwa mafia hukum itu
(maaf) seperti kentut, tidak bisa dilihat dan dibuktikan keberadaannya, akan
tetapi bisa dilihat indikasi indikasinya… Jika proses hukum tidak dilaksanakan
sesuai dengan hukum acaranya, jika dalam
proses hukum itu terdapat kejanggalan kejanggalan yang tidak sesuai dengan
fakta hukumnya, dan bahkan bertentangan dengan akal sehat, maka sangat besar kemungkinannya disitu ada mafia hukum..” (LBH LC).
.................................................................................................................................................................
IZA ZUHDI
Mhs: Fak. Hukum Uniku.
.................................................................................................................................................................
IZA ZUHDI
Mhs: Fak. Hukum Uniku.
KATAKAN : PERANG TERHADAP RENTENIR
Posted in
PENCERAHAN HUKUM
|
Minggu, 19 Oktober 2014|
Gempa Kuningan
Nyatakan :
PERANG TERHADAP RENTENIR,
dan JANGAN MAU JADI JONGOSNYA…
Kepada Yth,
Adv. HR, SH.
Jln.
……………………………
Perumnas ………………….
Perihal: Jawaban
atas Somasi I dan Undangan Klarifikasi.
Assalamu’allaikum. W.Wb,
Menanggapi surat Somasi yang Bapak sampaikan kepada
Saya, kiranya Saya ingin menyampaikan kepada Bapak, bahwa menurut hemat Saya ada dua type Advokat/
pengacara :
1. TYPE PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN :
Type yang demikian,
akan membela habis habisan hak hak kliennya sesuai dengan hukum dan rasa
keadilan masyarakat, karenanya Dia akan telebih dahulu meminta kepada
kliennya untuk menceritakan kronologi kasusnya secara benar dan tidak ada yang
ditutup tutupi dan kemudian meng-krosscheknya
dengan fakta fakta hukum yang ada serta mempelajari pula track record dari
kliennya. Setelah ddiketahui Fakta
hukumnya, dan track record dari
kliennya, maka Dia tidak akan berusaha mencari pembenar dari kesalahan
kesalahan yang dilakukan oleh kliennya, akan tetapi akan berusaha meluruskan permasalahannya secara
proporsional.
2. TYPE CENTENG ;
Type
yang demikian itu tidak peduli dengan
salah atau benar dari kliennya, yang
penting Aku di bayar cukup maka aku bela,
jika Dia salah Aku coba bagaimana mencari pembenarnya,
atau kalo perlu dengan lobi lobi dan suap… akan tetapi jika pihak lawan mau bayar Aku lebih, maka tentu aku pilih yang lebih menguntungkan,
kalo mungkin ya Aku bisa senggol kiri
senggol kanan.. soal NURANI soal MORAL
dan DOSA, itu-mah urusan nanti…
Jika saja mau
jujur, kiranya tidak sulit untuk
mengetahui : “ siapa sebetulnya yang menjadi klien Bapak… ” track record /
propesinya jelas Dia adalah Rentenir…
Cobalah tanyakan kepada klien Bapak Sdr. NS bagaimanakah terjadinya jual beli
rumah dengan Saya, - mengapa utang Saya yang baru satu bulan tiba tiba dilunasi
? – bagaimana cara saya melunasi utang yang baru berjalan satu bulan tersebut ? - berapa Dia sudah membayar untuk pembelian
rumah Saya ? atas Ide / prakarsa siapa sehingga muncul pemilik sertifikat yang kemudian
sertifikatnya dijadikan sebagai anggunan dari pinjaman Rp. 100 Juta dan kemudian uangnya digunakan untuk menutupi /
melunasi utang Saya…? – benarkah sudah ada pengikatan jual beli di Notaris
sebagaimana yang dia akui ketika akan mengusir Saya ? – adakah korban korban
lainnya selain Saya…? dan seterusnya…
jika dia bohong-pun nanti dalam poses
hukum akan terungkap…
Bapak HR Sh. & Rekan Yth, klien Bapak telah
banyak melakukan KEBOHONGAN dan TIPU DAYA yang sangat merugikan Saya, telah terus terusan MENEROR Saya melalui telepon dan SMS-nya, antara lain
dengan SMS-nya Dia mengatakan: “
+ … tapi kalo
terpaksa ya akan Saya lakukan upaya paksa dengan melibatkan Notaris, pihak
kepolisian dan aparat Desa…( padahal bohong, tidak ada pengikatan di Notaris…).
Menurut Bapak, apakah ini bukan suatu bentuk TEROR…?
+ … hari ini batas
terakhir, kalo ngga beres besok pagi Saya akan laporkan kamu dalam kasus
penipuan, ke 1. kasus kamu bikin Istri Palsu, ke 2. kasus suami palsu Orang
pamijahan dan kasus lainnya… ( menurut Bapak apakah ini bukan suatu bentuk PEMERASAN… agar
dengan terpaksa Saya mau mengikuti kemauannya…? ). Yang Saya balas/jawab : “…
Kita lihat saja nanti.. siapa yang akan masuk hotel vordeo ; …SAYA atau KAMU…
+… Hari
ini jam 9 resmi Saya bikin laporan kasus penipuan ente dan kawan kawan… Dan
Saya balas : “ Insya Allah hari ini juga Saya mau bikin pengaduan… kita lihat
nanti… SIAPA YANG AKAN MASUK HOTEL FORDEO…”
(Saya
belum bikin pengaduan, tetapi Insya
Allah akan Saya lakukan agar dapat memberikan
EFFEK JERA bagi para rentenir…
karena yang menjadi korban klien Bapak bukan Saya saja…Dia meminjami uang
kepada mereka yang sedang sangat membutuhkan dengan bunga yang tinggi (7%),
kemudian dalam perjanjiannya dibuat seolah olah telah terjadi Jual/beli… dan
jika ada kemacetan maka jangan Tanya bagaimana Dia meneror dan mengusir yang
ber-utang dari rumahnya… UNTUK ITU KLIEN BAPAK SELALU MEMBAWA BAWA NAMA
POLISI, BUKANKAH INI NAMANYA NEROR PA ? COBALAH NANTI KITA TANYAKAN KEPADA
POLISI; APAKAH MEREKA DAPAT MENERIMA JIKA NAMA CORP-NYA DIGUNAKAN UNTUK MENAKUT
NAKUTI RAKYAT KECIL YANG LEMAH DAN TIDAK BERDAYA…? SUNGGUH HAL DEMIKIAN JIKA
DIBIARKAN AKAN SANGAT MERUSAK CITRA POLRI…?
Setelah mengetahui fakta hukumnya secara
benar dan jelas, maka dari bentuk
pembelaan Advokat terhadap kliennya,
masyarakat akan dapat menyimpulkan ; … masuk kriteria type Advokat / Pengacara yang mana yang menjadi
kuasa hukumnya… ( type yang pertama atau type yang kedua…? )
Akan tetapi Saya percaya kepada Bapak, karena Saya sering
mendengar Bapak sebagai Advokat yang punya nama dan reputasi baik, oleh
karena itu tentu Bapak termasuk
kwalifikasi yang pertama… dan tentu Bapak akan sepakat jika kita harus
menyatakan: “ PERANG TERHADAP RENTENIR DAN BELA MEREKA (MASYARAKAT) YANG TERTINDAS…. KITA NYATAKAN BAHWA RENTENIR ADALAH TIDAK
LEBIH DARI SAMPAH MASYARAKAT YANG HARUS
KITA BERSIHKAN… DAN INI KITA
JADIKAN SEBAGAI TANGGUNG JAWAB BERSAMA BAGI PARA PENEGAK HUKUM SERTA BAGI MEREKA YANG PEDULI TRERHADAP PARA KORBAN
RENTENIR…Setuju kan Pak ?....
Demikian, atas
perhatiannya Saya menghaturkan terima
kasih…
Cihideunghilir, 20 Oktober 2014
Wassalam,
OK
Tembusan
disampaikan kepada Yth
1. Ketua PN Kab. Kuningan
2. Kajari Kab. Kuningan
3. Kasat Reskrim Polres Kuningan
4. Kuwu Desa Cihideunghilir
5. Sdr. ……………………………………
6. A
r s I
p ……………………………
KUHAP, ANTARA TEORI DAN PRAKTEK.
Posted in
LBH-LC News
,
PENCERAHAN HUKUM
|
Jumat, 19 September 2014|
Gempa Kuningan
Di POLRES KAB. KUNINGAN :
KUHAP, ANTARA TEORI DAN PRAKTEK.
Kng, (20/09). Jika saja KUHAP dilaksanakan sebagaimana adanya, maka kiranya cukup
dapat memberikan kepastian hukum bagi
para pencari keadilan, akan tetapi antara teori dan praktek terkadang terdapat kekeliruan
dalam penapsirannya. Seperti dalam KUHAP sangat jelas dibedakan antara LAPORAN
dengan PENGADUAN. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang
karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang undang kepada pejabat yang
berwenang, tentang telah atau sedang atau akan terjadinya peristiwa pidana,
sedangkan Pengaduan adalah pemberitahuan dengan disertai permintaan oleh pihak
yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang
yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Akan tetapi dalam
praktek istilah pengaduan tersebut hampir tidak
ada, yang ada hanya Laproran…padahal dengan menyamakan pengertian antara
Laporan dengan Pengaduan, akan berarti mengaburkan maksud dari kedua istilah
tersebut, sehingga jika sudah dianggap lumrah maka tidak menindak lanjuti
pengaduan masyarakat pencari keadilan, secara
psycologis tidak akan dirasakan sebagai suatu beban…
Dalam KUHAP diatur, pencari keadilan minimal dengan dua alat bukti berhak mengadukan permasalahan hukum
yang dianggap merugikan hak haknya. Kemudian Polisi wajib menerima pengaduan masyarakat pencari keadilan
dan menindak lanjutinya. Apabila dianggap cukup bukti, maka penyidikan akan diteruskan
sampai dilimpahkan ke Kejaksaan. Akan tetapi
apabila dianggap tidak cukup bukti, maka Polisi berhak untuk menghentikan
penyidikannya dengan mengeluarka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kemudian apabila masyarakat pencari keadilan merasa bahwa penghentian
penyidikan tersebut tidak sah, maka pencari keadilan dapat mengajukan gugatan
pra peradilan pada Pengadilan Negeri setempat, untuk diperiksa tentang sah atau
tidaknya penghentian penyidikan tersebut.
Dari teori tersebut kita mendapat gambaran, betapa masyarakat pencari keadilan terlindungi hak
haknya dalam hukum dan adanya kepastian hukum.
Akan tetapi dalam praktek, terkadang jauh panggang dari api.. pengalaman kami sendiri tidak sekali pengaduan ditolak, meskipun kami yakin bahwa pengaduan kami disertai dengan bukti yang cukup atas tindak pidana yang diadukan, serta kami sudah berusaha meminta agar pengaduannya dapat diterima dulu, dan boleh dihentikan apabila dianggap kurang cukup bukti, akan tetapi kadang dengan berbagai alasan tetap tidak diterima… mendapati kenyataan seperti ini kami tidak dapat membayangkan bagaimana halnya dengan masyarakat miskin yang awam hukum ketika hak haknya dirugikan dan harus berurusan dengan hukum… (LBH LC).
Akan tetapi dalam praktek, terkadang jauh panggang dari api.. pengalaman kami sendiri tidak sekali pengaduan ditolak, meskipun kami yakin bahwa pengaduan kami disertai dengan bukti yang cukup atas tindak pidana yang diadukan, serta kami sudah berusaha meminta agar pengaduannya dapat diterima dulu, dan boleh dihentikan apabila dianggap kurang cukup bukti, akan tetapi kadang dengan berbagai alasan tetap tidak diterima… mendapati kenyataan seperti ini kami tidak dapat membayangkan bagaimana halnya dengan masyarakat miskin yang awam hukum ketika hak haknya dirugikan dan harus berurusan dengan hukum… (LBH LC).
DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)
Posted in
Photo Kegiatan
|
Minggu, 31 Agustus 2014|
Gempa Kuningan
DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)
Nama : TOTO SUGIANTO
Alamat : 1. Desa Pakembangan Kec. Garawangi Kab. Kuningan
2. Desa Sukamulya Kec. Garawangi Kab. Kuningan
yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak Pidana
sebagaimana dimaksud Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.
Kepada
yang mengenal dan mengetahui keberadaannya,
mohon hub:
1. Bpk. AAN / Kanit Polsek Lebakwangi
HP : 0852 2431 4744
2. LBH LEMBAH CIREMI
(SMS) : 0896 0899 1881
atas dukungan dan partisipasinya kami menyampaikan terima kasih...
DISPARBUD KAB. KUNINGAN : KASUS “ GOONG RENTENG“
Posted in
LBH-LC News
,
Surat Anda
|
Kamis, 28 Agustus 2014|
Gempa Kuningan
DISPARBUD KAB. KUNINGAN :
KASUS “ GOONG RENTENG“, AIB
BAGI PARA PEJABAT TERKAIT DI KAB.
KUNINGAN.
Kng, (27/08). Awal Desember 2012. Saya didatangi pejabat DISPARBUD
Kab. Kuningan, beliau menyampaikan bahwa DISPARBUD dapat menyalurkan bantuan
bantuan kepada para pengrajin, terutama bagi pengrajin peralatan musik
tradisional, seperti; Gamelan, angklung, kecapi dll. Dan tahun lalu telah
menyalurkan bantuan kepada Sdr. DD pengrajin Angklung di Desa Citangtu senilai
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Kemudian untuk tahun berikutnya sedang
mengusahakan buat Saya selaku pemilik
Sanggar SRIKANDI di Jalaksanan Kaupaten Kuningan.
Mendapat angin surga
seperti itu Saya merasa berbunga bunga dengan penuh harap… dan hari berikutnya
pejabat DISPARBUD tersebut datang lagi memberikan order untuk membuat dua set Goong
renteng komplit seharga Rp. 140.000.000,- (setatus empat puluh juta rupiah).
Hari berikutnya datang
lagi memberi DP Rp. 20.000.000,- kemudian berikutnya nambah DP. Rp. 4.000.000,-
; Rp. 5.000.000,- dan Rp. 10.000.000,- Total DP yang diberikan Rp. 39.000.000,-
(tiga puluh Sembilan juta rupiah). Dan dari setiap penyerahan uang DP selalu tidak
mau jika akan diberikan kwitansi tanda terimanya, dia selalu bilang; “.. tidak
usah..”
Setelah GOONG RENTENG
yang dipesan selesai maka barang diambil, dengan catatan; “ administrasi
keuangan akan dilunasi setelah dibayar dari bendaharanya…” hari berikutnya pejabat
tersebut datang lagi membawa sekitar empat lembar kwitansi kosong yang minta
untuk ditandatangani oleh Saya, katanya
untuk penagihan… dan dua hari kemudian datang lagi untuk meminjam stempel,
dengan alasan bahwa kwitansi yang sudah ditanda tangani oleh Saya tersebut
belum di bubuhi stempel dan akan distempel dikantor saja. Karena alasannya masuk akal dan terutama
karena ADANYA ANGIN SURGA…maka Saya-pun mau meminjamkan Stempel Sanggar
SRIKANDI-nya “
Setelah beberapa
lamanya stempel belum juga dikembalikan, maka Saya-pun datang ke DISPARBUD
untuk mengambilnya sambil menanyakan soal pembayaran Goong renteng… dan stempel
dikembalikan dalam keadaan dibungkus plastik keresek. Sesampainya di Rumah dan ketika
stempel mau digunakan ternyata ada keanehan; stempel Sanggar SRIKANDI yang tadinya beralamat
di- Kab. Kuningan, ternyata sudah berubah menjadi ber-alamat di-BANDUNG…
Seterusnya Saya sering
bolak balik untuk menagih keuangan dua set Goong renteng yang barangnya telah
diambil dan ada di Gedung Kesenian Disparbud, akan tetapi tidak ada kejelasan
dan kepastian atas pembayarannya, bahkan untuk menemui Kepala Disparbud-nya saja Sdr. TS sulit dan tidak pernah ketemu.
Kemudian yang lebih
aneh lagi Saya mendapatkan dokumen; “ PENGUMUMAN PEMENANG PENGADAAN
LANGSUNG, No. 11/Pj-Disparbud/XI/2012.
Yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan barang/ Jasa DINAS PARAWISATA DAN
KEBUDAYAAN Kabupaten Kuningan, dan ditandatangani oleh Drs. AG serta pejabat Pembuat Komitmen Sdr. AM
SE. ”
Yang menetapkan bahwa pemenang untuk
pengadaan alat kesenian GOONG RENTENG senilai Rp. 138.930.000,- untuk tahun anggaran 2012 adalah : CV.
FARHAN.
Dari fakta yang
terungkap seperti itu, maka sangat jelas dapat disimpulkan bahwa Saya telah
menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum DISPARBUD Kab. Kuningan ; “
yang menjadi pemenang pengadaan Goong Renteng dan menerima pembayaranya adalah CV.
FARHAN, (atau mungkin hanya dipinjam nama saja…?) Sedangkan barangnya dari Saya yang sampai
saat ini belum atau tidak dibayar…?.
Permasalahannya sekarang, bahwa oknum yang memesan dan mengambil dua set GOONG
RENTENG dari Saya tersebut meninggal dunia, sehingga semua melemparkan tanggung
jawabnya kepada Almarhum… pertanyaan Saya;
“…Apakah mereka pejabat
yang terkait setidak tidaknya tidak punya rasa tanggung jawab moral atas
musibah yang menimpa Saya selaku pengrajin/ pengusaha kecil yang tertipu oleh
pejabat yang justru seharusnya memberikan bantun dan pembinaan bagi pengrajin/ pengusaha
kecil…selain itu apakah intitusi terkait tidak merasakan bahwa kasus GOONG RENTENG ini merupakan suatu AIB YANG SUNGGUH SANGAT MEMALUKAN ? ” padahal sangat jelas bahwa Saya telah menjadi korban tindak pidana yang
dilakukan oleh oknum pejabat DISPARBUD Kab. Kuningan… Ada barang bukti stempel
yang dipalsukan, (sehingga tidak tertutup adanya surat yang dipalsukan), masih
adanya barang bukti berupa dua set GOONG RENTENG di Gedung Kesenian DISPARBUD
Kab. Kuningan, ada bukti surat pengadaan GOONG RENTENG yang dimenangkan oleh
CV. FARHAN dan ada Saksi saksi…”
Dihadapkan pada
situasi seperti ini Saya tidak tahu
harus berbuat apa, Saya hanya dapat bergumam dalam batin ; “…karena di-iming imingi bantuan
dan order pekerjaan malah Saya terjebak
dan karenanya Saya merasa tertipu…
padahal saat mengerjakan order tersebut Saya dalam keadaan sakit prostat yang seharusnya
segera dioprasi… akan tetapi uang yang ada untuk biaya operasi Saya putar dulu
untuk pengerjaan Order Goong Renteng dari disparbud… dengan harapan akan
mendapatkan bantuan Rp. 200.000.000,- seperti Sdr. DD pengrajin Angklung di
Citangtu, serta berharap mendapat keuntungan dari pengerjaan GOONG RENTENG …Eh
malah mereka yang pada makan nangkanya, dan Saya yang belepotan dengan
getahnya…akhirnya hingga saat ini saya tidak bisa dioprasi…padahal kalau sedang
terasa dan harus kencing pakai selang… sakitnya minta ampun… Seharusnya kasus seperti ini merupakan aib yang luar
biasa bagi para pejabat terkait, jika saja
hal seperti ini menimpa pejabat diluar Negeri, apalagi jika pejabat di Jepang
yang umumnya punya harga diri dan rasa malu, jika mereka mendapat aib seperti ini, maka punya
sepuluh nyawa-pun mungkin akan sepuluh kali bunuh dirinya… atau paling tidak
mengundurkan diri dari jabatannya… Akan
tetapi di-kita…? jika melihat tayangan di TV
tersangka dan bahkan sudah jadi terpidana korupsi-pun masih tenang
tenang saja dan bahkan masih bisa senyum senyum... Saya tidak tahu apa namanya yang demikian itu ; “ tidak tahu diri, tegar atau ndablek…”
Jika bawahan melakukan
kesalahan, atasan sepertinya tidak
merasa punya tanggung jawab moral, mereka merasa kesalahan bawahan adalah bukan tanggung jawab mereka, dan kalaupun
mungkin mereka ada yang terkait, sebisa mungkin akan bersembunyi dibalik
kesalahan bawahannya…” (… bersembunyilah, akan tetapi nurani kalian tidak akan
pernah bisa berbohong…).
Kuningan, 25 Agustus
2014
Yang ter-aniaya,
ENGKUS KUSNADI.
DI CIRENDANG KAB. KUNINGAN
Posted in
LBH-LC News
|
Kamis, 07 Agustus 2014|
Gempa Kuningan
MAU RIZKI BERKAH DARI MUSIBAH...?
… padahal sudah beberapa hari dari sejak peristiwa diduga tertabraknya nenek berusia sekitar 80 tahun lebih di Jalan Raya Cirendang oleh Sdr. Akim (tukang Ojeg), namun tidak dibuat berita acaranya di TKP, ketika
kejadian meskipun tidak ada saksi akan
tetapi Sdr. Akim tidak melarikan diri dan bahkan membopong korban mencari
keluarganya, dan pihak Polisi sendiri sudah mengetahui jika dokter yang menangani
korban tidak mau menandatangani berita
acara kecelakaannya… kemudian apa yang mau mereka cari dari kasus ini jika mereka
terus mengejar ngejar kami… ujar salah
seorang anggota keluarga Sdr. Akim…
..................................................................................................................................................
Kng (07/08). Hari
Jum’at (01/08) sekitar Pukul 12.00, Saudara kami Akim (tukang ojeg di Cigadung
Kec. cigugur) melewati Jalan Cirendang Kab. Kuningan. Dari kejauhan sudah terlihat Nenek nenek
berusia sekitar 80 tahunan akan menyebrang
jalan dengan membawa
beban dan terlihat ragu
ragu, karenanya Sdr. Akim menjalankan motornya dengan pelan untuk melewati
si Nenek… akan tetapi setelah
dekat si Nenek malah limbung dan jatuh ke pundak Sdr. Akim. Tidak tertabrak seperti yang dikatakan
oleh Sdr. UJ (Rw), Sdr. DD (Lurah) dan Sdr. SJD, dan si Nenek-pun pingsan. Kemudian oleh Sdr. Akim si Nenek dibopong sambil mencari keluarganya, setelah ketemu maka bersama pihak keluarganya dibawa kerumah sakit…
Dari Rumah sakit di Kab. Kuningan dibawa ke Cirebon untuk di
scane, dan Hari Sabtunya (02/08) korban
meninggal. Setelah itu antara pihak keluarga korban dengan pihak keluarga Sdr. Akim bermusyawarah dan
telah ada islah bahwa meninggalnya si Nenek semata mata karena takdir… apalagi
dikuatkan oleh keterangan dari Dr. Yohana di Rumah Sakit, didepan pihak keluarga Sdr.
Akim dan keluarga Korban yang menerangkan ; “…bahwa dari ujung rambut sampai
ujung kaki sama sekali tidak ada bekas tertabrak sedikitpun, menurut hasil
pemeriksaan Dr. Yohana korban ada indikasi Srook…”
Malam Minggunya keluarga Sdr. Akim diundang oleh keluarga
korban, ternyata dalam pertemuan tersebut “ Islah “ yang telah disepakati
menjadi mentah kembali, karena disitu ada Sdr. UJ (Rw), Sdr. DD (Lurah) dan
Sdr.SJD (anak almarhum yang paling besar) mendesak untuk diuruskan Jasa
raharjanya… mereka meminta agar Sdr. Akim dapat menghadap ke Polres untuk di
BAP, serta mereka menerangkan kepada
kami bahwa tidak ada tuntutan hukum dari pihak keluarga, melainkan hanya untuk mengupayakan santunan Jasa raharjanya saja. Meskipun dari pihak keluarga Sdr. Akim sudah
menerangkan ; “ bahwa sebagaimana keterangan Dr. Yohana yang menanganinya, dari ujung
rambut sampai ujung kaki sama sekali tidak ada bekas tertabrak… Sehingga jika
dipaksakan / diupayakan untuk mendapat
santunan Jasa raharja, maka tentu harus direkayasa agar seolah olah terbukti bahwa
si Nenek meninggal akibat tertabrak motor oleh Sdr. Akim… dan konsekwensinya
tentu Sdr. Akim akan dapat dijerat
dengan pasal 310 (4) UU No.22 tahun 2009 tentang UULAJ “ :
(3). Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)49, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(4). Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Senin (04/08). Pihak keluarga Akim datang lagi kepada pihak keluarga
korban untuk musyawarah, dan disepakati ; “ bahwa segala biaya baik pengobatan
maupun sesudahnya yang berkaitan dengan pengurusan jenazah almarhum ditanggung
bersama, dan saat itu karena biaya pengobatan / rumah sakit habis sekitar Rp.
3000.000,- maka dari pihak keluarga Akim menyerahkan uang Rp 1.500.000,- yang selanjutnya biaya tahlilan dan lain lain
akan ditanggung bersama lagi…”
Selasa (05/08). Ada beberapa Orang anggota dari Polres Kab.
Kuningan dengan mengendarai Mobil mendatangi rumah Sdr. Akim, akan tetapi saat
itu Sdr. Akim tidak ada di rumah, namun kedatangannya membuat keluarga Sdr.
Akim panik dan ketakutan… Kemudian untuk meyakinkan soal keterangan Dr. Yohana,
kami coba konfirmasi lagi kepada Dr. Yohana, dan keimpulannya tetap “ dari ujung rambut
sampai ujung kaki tidak ada bekas tertabrak… dan bahkan Dr. Yohana menerangkan
sudah ada kedatangan Sdr. UJ (Rw), DD (Lurah) dan Sdr.SJD (anak almarhum yang
paling besar dari enam bersaudara). Meminta Dr. Yohana untuk menandatangani
berkas berkas kecelakaan, akan tetapi Dr. Yohana tidak bersedia
menandatanganinya, karena berkas berkas yang diminta untuk ditanda tangani
tidak sesuai dengan faktanya.
Alhamdulillah, sungguh kami bersukur dan berterima kasih
kepada Dr. Yohana… karena kuncinya ada pada Dr. Yohana, jika saja berkas
kecelakaan itu ditanda tangani, maka mungkin Santunan Jasa raharja akan cair,
akan tetapi disisi lain akan merupakan musibah bagi Sdr. Akim dan keluarganya…
Rabu (04/08). Ada lagi anggota yang datang dari Polres, tetapi kali ini berpakaian preman, maksudnya
untuk meminta Sdr. Akim datang ke Polres guna dimintai keterangan dan meminta
STNK motornya… akan tetapi pihak keluarga menolak, dan jika atas kasus ini tetap mau
dilanjutkan maka pihak keluarga mempersilahkan untuk dipanggil saja secara
resmi, karena terus terang hal ini membuat kami bingung…
… padahal sudah beberapa hari dari sejak peristiwa tertabraknya Nenek berusia sekitar 80 lebih oleh Sdr. Akim (tukang Ojeg) di Jalan Raya Cirendang tidak dibuat berita acaranya di TKP, ketika
kejadian meskipun tidak ada saksi akan
tetapi Sdr. Akim tidak melarikan diri dan bahkan membopong korban mencari
keluarganya, dan pihak Polisi sendiri sudah mengetahui jika dokter yang menangani
korban tidak mau menandatangani berita
acara kecelakaannya… kemudian apa yang mau mereka cari dari kasus ini jika mereka
terus mengejar ngejar kami… ujar salah
seorang anggota keluarga Sdr. Akim…
Pada pertemuan Malam Minggu (02/08), mereka (Sdr. SJD) sempat menyampaikan bahwa jika cair uang santunan Jasa raharja
sekitar Rp. 10.000.000,- dan setelah dipotong itu ini, maka akan diterima oleh
pihak keluarga sekitar Rp. 5.000.000,-… Kemudian kami penasaran dan coba mencari tahu
soal santunan Jasa raharja… ternyata korban meninggal akibat kecelakaan lalu
lintas dapat memperoleh santunan Rp. 25.000.000,-
Wah wah wah…Pantesan mereka “ keukeuh “ mengusahakan untuk
mendapatkan santunan Jasa raharja, karena sangat menggiurkan hitungan HARI saja
puluhan juta sudah didepan mata…meskipun untuk itu harus mengorbankan Orang
yang tidak terbukti bersalah… itulah
pertimbangan akal yang sudah dirasuki nafsu serakah… benar seperti syair lagu
Iwan Fals : “ persetan dengan Orang susah karena aku, yang penting aku menang,
aku senang…!!! “
Tentu kita tidak akan merasakan apa yang dirasakan oleh Sdr.
Akim dan keluarganya… kecuali jika hal seperti itu menimpa kita atau keluarga yang sangat kita sayangi…
============================================================================
QS. Al Zaljalah : 7-8 “Barang
siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar dzarahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarahpun,
niscaya dia akan melihat (balasan)nya juga“.
KEZALIMAN YANG TIDAK DIBIARKAN ALLAH ADALAH
KEZALIMAN HAMBA-HAMBA-NYA DI ANTARA SESAMA MEREKA, KARENA PASTI DITUNTUT KELAK
OLEH MEREKA YANG DIZALIMI.” (HR. al-Bazaar & ath-Thayaalisy)
========================================================
`
PELUANG UNTUK BERKARIER DAN BERPRESTASI
Posted in
Bursa Kerja
,
Pencari Kerja
|
Senin, 28 Juli 2014|
Gempa Kuningan
www.lbhlembahciremai.com
DI LBH-LEMBAH CIREMAI :
ADA PELUANG UNTUK BERKARIER &
BERPRESTASI…
Jika Anda :
1. Menyukai dunia Jurnalistik
2. Menyukai tantangan
3. Menyukai bidang Hukum
4. Menyukai serta memiliki hasrat untuk maju
5. Menyukai untuk melakukan pembelaan
terhadap
Masyarakat yang tertindas…
... mungkin anda yang
cocok
untuk bergabung dengan kami,
untuk bergabung dengan kami,
Untuk itu silahkan hubungi kami di
alamat:
Jl. Siliwangi 197 (Cigembang) Kab.
Kuningan
( LBH-LC ).
TUMPULNYA NURANI PENEGAK HUKUM.
Posted in
LBH-LC News
|
Sabtu, 26 Juli 2014|
Gempa Kuningan
CERMIN TUMPULNYA NURANI PARA PENEGAK HUKUM…
Dalam beberapa surat yang
kami kirimkan kepada Bapak Kapolres Kabupaten Kuningan dan tembusannya kami kirimkan kepada
Bapak Menkumham-RI, Bapak Kapolri, Ketua Komnas HAM-RI, Ketua Kompolnas, Bapak
kapolda Jabar, Bapak Ketua PN kab. Kuningan dan Bapak Kajari Kab. Kunngan,
antara lain surat Nomor : 01.002.02/Adv/1505/2014, perihal : MOHON PERLINDUNGAN HUKUM, KEPASTIAN HUKUM
DAN KEADILAN. Kemudian dalam surat Nomor : 01.002.03/Adv/0406/2014, perihal:
POTRET BURAM PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI
INI… dalam surat Nomor :
01.002.04/Adv/1906/2014, Perihal: MOHON
DAPAT KIRANYA MENGHENTIKAN KEZOLIMAN YANG MENIMPA KLIEN KAMI. Dan kemudian
dalam surat Nomor : 01.002.05/Adv/1407/2014, perihal : DEMI HUKUM, DEMI KEADILAN DAN DEMI KEMANUSIAAN, MOHON KIRANYA DAPAT
MEMBEBASKAN KLIEN KAMI SDR. EDGUN SELAKU TERSANGKA TINDAK PIDANA KDRT.
Dalam surat surat tersebut
kiranya cukup jelas kami menyampaikan permasalahan yang menimpa klien kami Sdr. EDGUN, …betapa
hak klien kami untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum, untuk mendapat
perlindungan hukum, untuk mendapat kepastian hukum sebagaimana yang dijamin
oleh Undang undang, telah dirampas dan
diabaikan justru oleh Bapak bapak yang
mengaku sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat…sungguh sangat
memprihatinkan apabila hal hal demikian sudah dianggap sebagai suatu yang
lumrah…sehingga slogan tentang jaminan kepastian hukum, tentang penegakan hukum,
tentang perlindungan dan pengayoman kepada Masyarakat, tidak lebih daripada
sekedar ungkapan kata kata tanpa makna…
dan jika sudah demikian maka dengan slogan slogan yang indah tersebut justru hanya mempertontonkan
kemunafikan saja…?
Ketika Istri klien
kami Sdri. HEND selingkuh, kemudian
klien kami dikeroyok oleh selingkuhannya, dan mengadu ke Polsek Kab. Kuningan, meskipun sudah sangat jelas fakta hukumnya;
ada korban yang datang ke Polsek untuk mengadu, ada bukti telah divisum, ada
tersangka dan Istri korbannya telah dipanggil ke Polsek… akan tetapi dengan
alasan yang tidak jelas, atas pengaduan
klien kami tersebut tidak ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, Sehingga
perselingkuhannya-pun berjalan terus. Hampir satu tahun klien kami hidup dalam
keadaan prustasi dan ketakutan oleh selingkuhan Istrinya… karenanya dengan
keadaan seperti itu, pungsi Polisi sebagai penegak hukum, pelindung dan
pengayom Masyarakat tidak dapat dirasakan oleh klien kami…
Namun tidak demikian
terhadap pengaduan KDRT yang disampaikan
oleh Istrinya HEND ke Polres Kab. Kuningan, penyidik begitu tanggap
menidaklanjutinya, dan karenanya saat ini klien kami sudah hampir dua Bulan meringkuk dalam
tahanan… padahal sangat jelas fakta hukumnya; tanggal 19 Maret 2014, sekitar pukul 14.30
bertempat di toko CAHAYA TANI pasar kepuh Kab. Kuningan, terjadi keributan/
pertengkaran antara klien kami Sdr. EDGUN dengan Istrinya Sdri. HEND, kemudian
tanggal 20 Maret 2014 Sdri. HEND
mengadukan KDRT ke Polres Kab. Kuningan…(…
PENGADUAN ITU DISAMPAIKAN SEHARI SETELAH KEJADIAN…). Artinya atas KDRT yang terjadi
itu; “… tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan,
jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari…” sebagaimana dimaksud pasal
44 (4) Undang undang KDRT, yang ancaman hukuman masimumnya 4 (empat) Bulan Penjara… karenanya kami bertanya kepada
Bapak bapak selaku aparat penegak hukum; … sudah sesuai dengan KUHAP-kah atas
penahanan terhadap klien kami…? Dapatkah terhadap tindak pidana yang ancaman hukuman
maksimumnya 4 (empat) Bulan penjara dilakukan penahanan…?
Pada pemanggilan yang
pertama klien kami datang mengahadap sendiri dan di BAP, kemudian pada
panggilan berikutnya klien kami tidak datang (karena sedang ke Jakarta), dan
pulang dari Jakarta ( 03 Juni 2014 ) klien
kami ditangkap dan ditahan… kemudian yang anehnya lagi, sejak ditahan
sampai saat ini sudah hampir 2 (dua) Bulan, tidak sekalipun klien kami di BAP
ataupun dilakukan pemeriksaan lagi… dengan demikian jelas berarti penahanan
tersebut bukan untuk kepentingan penyidikan… dan sekarang penahanannya dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Kuningan... Bukankah KUHAP dengan sangat jelas telah mengatur; “…bahwa
penahanan yang dibenarkan itu hanya untuk kepentingan penyidikan…? karenanya jika penahanan itu dilakukan tidak
untuk kepentingan penyidikan, maka bisa
berarti perampasan kemerdekaan… ”
Atas hal tersebut kami
telah beberapa kali mengirim surat kepada Bapak Kapolres Kab. Kuningan yang
tembusannya kami sampaikan kepada Intitusi hukum terkait, dengan harapan akan
ada yang peduli serta tidak melakukan pembiaran terhadap kesewenang wenangan dan
ketidak adilan yang menimpa klien kami… akan tetapi nampaknya hal demikian
sudah dianggap sebagai suatu yang lumrah… sehingga menurut hemat kami, produk
hukum yang seharusnya dijadikan acuan dalam proses hukum telah diabaikan…
Karenanya jika beberapa
waktu yang lalu pernah ada acara di TV dengan judul NEGERI OUTO PILOT… maka adalah
persis menggambarkan betapa Negeri ini seperti sudah kehilangan kendali dan
tidak ada lagi pungsi control… sehingga dalam KASUS EDGUN INI DAPAT MENJADI CERMIN, BETAPA
TUMPULNYA NURANI PARA PENEGAK HUKUM, DAN TIDAK ADANYA KONTROL... (LBH-LC).
========================================================================
TIDAK ADA YANG LEBIH
ZALIM SELAIN ORANG
YANG MENYEMBUNYIKAN
KEBENARAN YANG SUDAH DIA KETAHUI.
(QS. 2; 140).
==========================================================